SEMARANG – Upaya memperkuat fondasi fiskal nasional kembali memasuki fase penting. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan resmi menggandeng Pemerintah Kota Tegal dan Pemerintah Kota Salatiga sebagai bagian dari perluasan Program Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit tahap VII.
Penandatanganan dilakukan secara daring dari Gedung Radius Prawiro di Jakarta, bersamaan dengan seremoni di kedua kota tersebut. Langkah ini menjadi rangkaian besar kerja sama DJP–DJPK dengan 109 pemerintah daerah di seluruh Indonesia, yang ditujukan untuk memperkuat pertukaran data perpajakan sekaligus memastikan setiap daerah dapat mengoptimalkan potensi penerimaannya.
Sejak diluncurkan pada 2019, PKS Tripartit telah menjadi motor penting dalam pengawasan bersama terhadap wajib pajak di daerah. Dampaknya bukan hanya terlihat dari bertambahnya basis penerimaan, tetapi juga dari meningkatnya transparansi dan kualitas tata kelola perpajakan.
“Sinergi pajak pusat dan daerah bukan hanya soal koordinasi teknis. Ini adalah strategi untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional. Ketika kebijakan selaras, ruang fiskal semakin terbuka, memberikan manfaat bagi negara dan daerah,” ujar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Askolani.
Kerja sama ini pun membuahkan hasil nyata. Hingga triwulan II 2025, pengawasan bersama mencatatkan penerimaan pajak pusat sebesar Rp26,84 miliar. Dari sisi pemerintah daerah, realisasi pajak daerah mencapai Rp175,98 miliar—sebuah capaian yang disebut DJP sebagai sinyal positif meningkatnya kepatuhan wajib pajak.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa keberhasilan PKS Tripartit bukan diukur dari angka semata, melainkan dari tumbuhnya kepercayaan antarlembaga dan semakin terbukanya pertukaran data. “Kebersamaan ini memperkuat fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Kini, setelah memasuki tahap VII, PKS Tripartit telah menjangkau hampir seluruh penjuru Nusantara—dari Sabang hingga Merauke. Dengan masuknya Tegal dan Salatiga, pemerintah menargetkan penguatan pengawasan wajib pajak potensial, peningkatan integrasi data, serta perluasan kapasitas fiskal daerah.
Harapannya, sinergi ini bukan sekadar program jangka pendek, melainkan fondasi menuju kemandirian pembiayaan pembangunan. Dengan demikian, setiap daerah dapat memainkan peran yang lebih besar dalam menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional melalui sistem perpajakan yang kokoh dan berkeadilan. (*)









