Kasus Pajak CV AM: HP Divonis Penjara dan Wajib Bayar Denda

- Reporter

Selasa, 4 Maret 2025 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

-VONIS- Terdakwa pelaku pidana bidang perpajakan berinisial HP dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Semarang melalui sidang Majelis Hakim pada tanggal 24 Februari 2025 di Semarang, Senin (24/2/2025). Foto : Dok.Pajak/metrojateng.id

-VONIS- Terdakwa pelaku pidana bidang perpajakan berinisial HP dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Semarang melalui sidang Majelis Hakim pada tanggal 24 Februari 2025 di Semarang, Senin (24/2/2025). Foto : Dok.Pajak/metrojateng.id

Semarang – Terdakwa pelaku pidana bidang perpajakan berinisial HP dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Semarang melalui sidang Majelis Hakim pada tanggal 24 Februari 2025 di Semarang, Senin (24/2/2025). Vonis ini tertuang dalam putusan vonis perkara nomor 733/Pid.Sus/2024/PN.Smg yang dibacakan pada sidang tersebut.

Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa HP terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perpajakan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Ia pun dijatuhi hukuman penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp733.795.308 kepada terdakwa HP.

Apabila terdakwa tidak membayar denda paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, Jaksa melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta kekayaan terpidana untuk membayar pidana denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. Apabila harta kekayaan terpidana tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan pengganti denda selama 3 (tiga) bulan.

Baca Juga :  Polda Jateng Tangkap Empat Anggota Ormas GRIB JAYA Perusak Aset PT KAI di Semarang

HP sendiri disangkakan melakukan tindakan yang melanggar pidana pajak ketika ia menjadi Komanditer atau Sekutu Pasif CV AM NPWP. Pada saat itu, ia dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Selatan untuk kurun waktu 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019.

Tindak pidana perpajakan tersebut memenuhi unsur-unsur perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Baca Juga :  Rupiah Borobudur Playon 2026 Kembali Digelar, Padukan Sport Tourism, Edukasi Rupiah dan Aksi Berbagi

Modus operandi yang digunakan oleh terdakwa HP adalah dengan memungut PPN dari konsumen namun tidak menyetorkan PPN tersebut ke kas negara. Atas perbuatan HP tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 366.897.654.

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah I, Santosa Dwi Prasetyo menyatakan, putusan pengadilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak patuh.

“Kami menghormati putusan pengadilan dan diharapkan dapat memberikan efek jera agar wajib pajak tidak coba – coba melakukan tindak pidana perpajakan serupa,” ungkapnya.

Ia juga menyatakan pihaknya telah terlebih dahulu mengedepankan penyelesaian secara persuasif, namun wajib pajak tidak mengindahkan sehingga dilakukan tindakan penegakan hukum pajak.***

Berita Terkait

YBM BRI Ungaran Berbagi Sembako, Bantu Masyarakat yang Membutuhkan
JNE Berikan Promo Ongkir JTR Mulai Rp2.000 per Kg
Rumah Rakyat Jateng Semakin Lengkap, Warga Bisa Rekam e-KTP hingga Urus KIA
Komisi Irigasi Jateng Dikukuhkan, Siap Jaga Ketahanan Air dan Pangan
Fatayat NU dan OJK Jateng Bersinergi Tingkatkan Literasi Keuangan Perempuan
Rupiah Borobudur Playon 2026 Kembali Digelar, Padukan Sport Tourism, Edukasi Rupiah dan Aksi Berbagi
Produksi Energi Menurun, Gubernur Luthfi Soroti Krisis Sedimentasi Waduk Mrica
NGASAB Hangatkan Akhir Pekan, Ayah dan Anak Ciptakan Cerita di Jalan Bersama Honda PCX 160

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:29 WIB

YBM BRI Ungaran Berbagi Sembako, Bantu Masyarakat yang Membutuhkan

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:25 WIB

JNE Berikan Promo Ongkir JTR Mulai Rp2.000 per Kg

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:25 WIB

Rumah Rakyat Jateng Semakin Lengkap, Warga Bisa Rekam e-KTP hingga Urus KIA

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:10 WIB

Komisi Irigasi Jateng Dikukuhkan, Siap Jaga Ketahanan Air dan Pangan

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:03 WIB

Fatayat NU dan OJK Jateng Bersinergi Tingkatkan Literasi Keuangan Perempuan

Berita Terbaru