Kasus Pajak CV AM: HP Divonis Penjara dan Wajib Bayar Denda

- Reporter

Selasa, 4 Maret 2025 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

-VONIS- Terdakwa pelaku pidana bidang perpajakan berinisial HP dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Semarang melalui sidang Majelis Hakim pada tanggal 24 Februari 2025 di Semarang, Senin (24/2/2025). Foto : Dok.Pajak/metrojateng.id

-VONIS- Terdakwa pelaku pidana bidang perpajakan berinisial HP dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Semarang melalui sidang Majelis Hakim pada tanggal 24 Februari 2025 di Semarang, Senin (24/2/2025). Foto : Dok.Pajak/metrojateng.id

Semarang – Terdakwa pelaku pidana bidang perpajakan berinisial HP dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Semarang melalui sidang Majelis Hakim pada tanggal 24 Februari 2025 di Semarang, Senin (24/2/2025). Vonis ini tertuang dalam putusan vonis perkara nomor 733/Pid.Sus/2024/PN.Smg yang dibacakan pada sidang tersebut.

Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa HP terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perpajakan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Ia pun dijatuhi hukuman penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp733.795.308 kepada terdakwa HP.

Apabila terdakwa tidak membayar denda paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, Jaksa melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta kekayaan terpidana untuk membayar pidana denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. Apabila harta kekayaan terpidana tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan pengganti denda selama 3 (tiga) bulan.

Baca Juga :  Cek Tol Klaten-Batas Yogyakarta, Gubernur Jateng Gratis Mulai 24 Maret

HP sendiri disangkakan melakukan tindakan yang melanggar pidana pajak ketika ia menjadi Komanditer atau Sekutu Pasif CV AM NPWP. Pada saat itu, ia dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Selatan untuk kurun waktu 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019.

Tindak pidana perpajakan tersebut memenuhi unsur-unsur perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Baca Juga :  Motor Listrik Honda ICON e: dan CUV e: Resmi Meluncur di Jateng

Modus operandi yang digunakan oleh terdakwa HP adalah dengan memungut PPN dari konsumen namun tidak menyetorkan PPN tersebut ke kas negara. Atas perbuatan HP tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 366.897.654.

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah I, Santosa Dwi Prasetyo menyatakan, putusan pengadilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak patuh.

“Kami menghormati putusan pengadilan dan diharapkan dapat memberikan efek jera agar wajib pajak tidak coba – coba melakukan tindak pidana perpajakan serupa,” ungkapnya.

Ia juga menyatakan pihaknya telah terlebih dahulu mengedepankan penyelesaian secara persuasif, namun wajib pajak tidak mengindahkan sehingga dilakukan tindakan penegakan hukum pajak.***

Berita Terkait

Vita Ervina Kenalkan Program MBG di Magelang untuk Percepat Penanganan Masalah Gizi Anak
Bunda PAUD Jateng Pastikan Anak Korban Banjir Pekalongan Tetap Ceria dan Siap Kembali Sekolah
Sido Muncul Sabet Penghargaan GENTING Gold, Tegaskan Komitmen Perangi Stunting
Indosat Perluas AIvolusi5G di Jateng–DIY, Semarang Jadi Episentrum Internet Super Cepat
Berkas Lengkap, Tiga Tersangka Penggelapan Pajak Diserahkan DJP ke Kejari Semarang
Kanwil Pajak Semarang Sandera Penunggak Pajak Rp25,4 Miliar
Transformasi Pajak Digital, 1.000 Lebih Civitas UNDIP Tuntaskan Aktivasi Akun Coretax DJP
Nawal Yasin Inisiasi Relawan Literasi, Optimalkan 6.000 Perpustakaan Desa Jateng

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 21:02 WIB

Vita Ervina Kenalkan Program MBG di Magelang untuk Percepat Penanganan Masalah Gizi Anak

Selasa, 20 Januari 2026 - 07:38 WIB

Bunda PAUD Jateng Pastikan Anak Korban Banjir Pekalongan Tetap Ceria dan Siap Kembali Sekolah

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:39 WIB

Sido Muncul Sabet Penghargaan GENTING Gold, Tegaskan Komitmen Perangi Stunting

Rabu, 10 Desember 2025 - 17:32 WIB

Indosat Perluas AIvolusi5G di Jateng–DIY, Semarang Jadi Episentrum Internet Super Cepat

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:39 WIB

Berkas Lengkap, Tiga Tersangka Penggelapan Pajak Diserahkan DJP ke Kejari Semarang

Berita Terbaru