Berkas Lengkap, Tiga Tersangka Penggelapan Pajak Diserahkan DJP ke Kejari Semarang

- Reporter

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERSANGKA - Tiga tersangka pelaku penggelapan pajak dilimpahka oleh DJP Jateng 1 ke Kejari Semarang.untuk dilanjutkan ketahap penuntutan. (Ist)

TERSANGKA - Tiga tersangka pelaku penggelapan pajak dilimpahka oleh DJP Jateng 1 ke Kejari Semarang.untuk dilanjutkan ketahap penuntutan. (Ist)

SEMARANH  — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menyerahkan tiga tersangka kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Semarang pada Selasa (9/12). Para tersangka masing-masing berinisial RH, KH, dan MM, diserahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (P-22) dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Penegakan Hukum dan Kanwil DJP Jawa Tengah I, serta disaksikan oleh perwakilan Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Bareskrim Polri, dan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.

Dalam penyidikan terungkap, RH, Direktur Utama PT DPE, bersama KH diduga menerbitkan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) pada periode Juli hingga Desember 2022. Sementara itu, MM melalui PT GBP diduga tidak menyampaikan SPT Masa PPN Agustus 2020 serta memberikan keterangan tidak benar dalam SPT Masa PPN Februari–Maret 2020.

Baca Juga :  Panen Udang Vaname Berkualitas di KIW, Sekda Sumarno: Bisa Menginspirasi Masyarakat untuk Budi Daya

Dari tindakan tersebut, negara ditaksir mengalami potensi kerugian minimal Rp8,5 miliar terkait perbuatan RH dan KH, serta Rp2,6 miliar terkait perbuatan MM.

RH dan KH dijerat pasal  39A huruf a UU KUP, dengan ancaman penjara 2 hingga 6 tahun serta denda 2–6 kali jumlah pajak dalam faktur.

MM dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d jo. Pasal 43 ayat (1) UU KUP, dengan ancaman penjara 6 bulan hingga 6 tahun serta denda 2–4 kali jumlah pajak terutang.

Sinergi Penegakan Hukum

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh, menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan hasil kolaborasi erat antarinstansi penegak hukum.

“Keberhasilan ini adalah bentuk nyata sinergi DJP dengan Kejaksaan, Polri, dan seluruh pemangku kepentingan. Kami berkomitmen tegas untuk melakukan penegakan hukum demi menciptakan efek jera dan melindungi penerimaan negara,” jelasnya.

Baca Juga :  Ahmad Luthfi Cek Layanan Speling Hingga Salurkan Bantuan Keuangan

Nurbaeti juga mengungkapkan,  DJP telah memberikan kesempatan kepada para tersangka untuk memanfaatkan mekanisme pengungkapan ketidakbenaran perbuatan, namun kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan. “Kami sudah menempuh langkah-langkah persuasif. Sayangnya, para tersangka tidak mengambil peluang untuk memperbaiki kesalahan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kasus tersebut diharapkan menjadi pelajaran bagi wajib pajak lain. “Jangan ragu untuk berkomunikasi dengan Kantor Pelayanan Pajak jika membutuhkan klarifikasi atau informasi tambahan. Kami membuka ruang konsultasi seluas-luasnya,” tutupnya.

Sebagai institusi yang mengumpulkan sekitar 70% pendapatan negara, DJP menegaskan akan terus menjaga keseimbangan antara pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum dalam sistem perpajakan Indonesia. (*)

Berita Terkait

Rupiah Borobudur Playon 2026 Kembali Digelar, Padukan Sport Tourism, Edukasi Rupiah dan Aksi Berbagi
Produksi Energi Menurun, Gubernur Luthfi Soroti Krisis Sedimentasi Waduk Mrica
NGASAB Hangatkan Akhir Pekan, Ayah dan Anak Ciptakan Cerita di Jalan Bersama Honda PCX 160
Vita Ervina Kenalkan Program MBG di Magelang untuk Percepat Penanganan Masalah Gizi Anak
Bunda PAUD Jateng Pastikan Anak Korban Banjir Pekalongan Tetap Ceria dan Siap Kembali Sekolah
Sido Muncul Sabet Penghargaan GENTING Gold, Tegaskan Komitmen Perangi Stunting
Indosat Perluas AIvolusi5G di Jateng–DIY, Semarang Jadi Episentrum Internet Super Cepat
Kanwil Pajak Semarang Sandera Penunggak Pajak Rp25,4 Miliar

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 19:02 WIB

Rupiah Borobudur Playon 2026 Kembali Digelar, Padukan Sport Tourism, Edukasi Rupiah dan Aksi Berbagi

Selasa, 19 Mei 2026 - 06:01 WIB

Produksi Energi Menurun, Gubernur Luthfi Soroti Krisis Sedimentasi Waduk Mrica

Rabu, 29 April 2026 - 10:24 WIB

NGASAB Hangatkan Akhir Pekan, Ayah dan Anak Ciptakan Cerita di Jalan Bersama Honda PCX 160

Senin, 16 Maret 2026 - 21:02 WIB

Vita Ervina Kenalkan Program MBG di Magelang untuk Percepat Penanganan Masalah Gizi Anak

Selasa, 20 Januari 2026 - 07:38 WIB

Bunda PAUD Jateng Pastikan Anak Korban Banjir Pekalongan Tetap Ceria dan Siap Kembali Sekolah

Berita Terbaru

Nasional

Menko Polkam: Daerah Tak Akan Maju Tanpa Forkopimda yang Kompak

Minggu, 31 Mei 2026 - 08:54 WIB

Pendidikan

Luthfi: Pesantren Harus Menjadi Ruang Aman bagi Santri

Minggu, 31 Mei 2026 - 06:09 WIB