SEMARANH — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menyerahkan tiga tersangka kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Semarang pada Selasa (9/12). Para tersangka masing-masing berinisial RH, KH, dan MM, diserahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (P-22) dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Penegakan Hukum dan Kanwil DJP Jawa Tengah I, serta disaksikan oleh perwakilan Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Bareskrim Polri, dan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.
Dalam penyidikan terungkap, RH, Direktur Utama PT DPE, bersama KH diduga menerbitkan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) pada periode Juli hingga Desember 2022. Sementara itu, MM melalui PT GBP diduga tidak menyampaikan SPT Masa PPN Agustus 2020 serta memberikan keterangan tidak benar dalam SPT Masa PPN Februari–Maret 2020.
Dari tindakan tersebut, negara ditaksir mengalami potensi kerugian minimal Rp8,5 miliar terkait perbuatan RH dan KH, serta Rp2,6 miliar terkait perbuatan MM.
RH dan KH dijerat pasal 39A huruf a UU KUP, dengan ancaman penjara 2 hingga 6 tahun serta denda 2–6 kali jumlah pajak dalam faktur.
MM dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d jo. Pasal 43 ayat (1) UU KUP, dengan ancaman penjara 6 bulan hingga 6 tahun serta denda 2–4 kali jumlah pajak terutang.
Sinergi Penegakan Hukum
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh, menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan hasil kolaborasi erat antarinstansi penegak hukum.
“Keberhasilan ini adalah bentuk nyata sinergi DJP dengan Kejaksaan, Polri, dan seluruh pemangku kepentingan. Kami berkomitmen tegas untuk melakukan penegakan hukum demi menciptakan efek jera dan melindungi penerimaan negara,” jelasnya.
Nurbaeti juga mengungkapkan, DJP telah memberikan kesempatan kepada para tersangka untuk memanfaatkan mekanisme pengungkapan ketidakbenaran perbuatan, namun kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan. “Kami sudah menempuh langkah-langkah persuasif. Sayangnya, para tersangka tidak mengambil peluang untuk memperbaiki kesalahan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kasus tersebut diharapkan menjadi pelajaran bagi wajib pajak lain. “Jangan ragu untuk berkomunikasi dengan Kantor Pelayanan Pajak jika membutuhkan klarifikasi atau informasi tambahan. Kami membuka ruang konsultasi seluas-luasnya,” tutupnya.
Sebagai institusi yang mengumpulkan sekitar 70% pendapatan negara, DJP menegaskan akan terus menjaga keseimbangan antara pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum dalam sistem perpajakan Indonesia. (*)









