Dukung Perekonomian, Pemerintah Beri Insentif Pajak bagi Pekerja di Lima Sektor Industri

- Reporter

Senin, 17 Februari 2025 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

-LOGO PAJAK-

-LOGO PAJAK-

Jakarta – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025. PMK Nomor 10 Tahun 2025 tersebut ditetapkan dan mulai berlaku sejak tanggal 4 Februari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti mengatakan, latar belakang penerbitan PMK ini adalah sebagai upaya mempertahankan daya beli masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menjaga stabilitas perekonomian nasional. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari kenaikan tarif PPN sebesar 1% menjadi 12% pada 1 Januari 2025 lalu.

Baca Juga :  Desain Premium dan Fitur RoadSync Duo: Honda CUV e: untuk Gaya Hidup Urban

“Penerbitan PMK ini merupakan wujud komitmen Pemerintah untuk tetap menjaga daya beli masyarakat melalui paket-paket stimulus yang diberikan,” katanya.

Dijelaskan, PMK Nomor 10 Tahun 2025 mengatur bahwa untuk karyawan atau pegawai di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit mendapat insentif PPh 21 DTP mulai masa pajak Januari 2025 atau masa pajak bulan pertama bekerja di tahun 2025. Insentif ini diberikan kepada pegawai dengan penghasilan bruto yang diterima tidak lebih dari Rp10.000.000 per bulan atau Rp500.000 per hari dan pemberi kerja harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK ini.

Baca Juga :  Semangat Hari Sumpah Pemuda, PLN UPT Salatiga Energize Kapasitor GI Purworejo

“Ketentuan lebih lengkap mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025 dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id,” tandasnya.***

Berita Terkait

Pasar Semarang Sumbang 14 Persen Bisnis ARTUGO
Investasi Rp19,07 Triliun Mengalir ke Jateng, Pemerintah Siapkan Ekosistem Usaha
Pengeboran Panas Bumi Gunung Ungaran Ditargetkan Akhir 2028, Potensi 55 MW
Bantu Keluarga Keluar dari Kemiskinan, PKK-Baznas Jateng Beri Pelatihan Usaha
Transportasi Jateng Bertransformasi, Taksi Listrik Jadi Langkah Awal
GRANDE 2027 “Tahta Pesona Raya”, Ethica Group Perkuat Tren Sarimbit dan Jaringan Mitra
Potong Tumpeng HUT ke-27 SP PLN, Abrar Ali Tegaskan Perjuangan Hak Pekerja
Abrar Ali Kukuhkan Pengurus SP PLN UID Yogyakarta, Tekankan Komunikasi dan Kolaborasi

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:31 WIB

Investasi Rp19,07 Triliun Mengalir ke Jateng, Pemerintah Siapkan Ekosistem Usaha

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:03 WIB

Pengeboran Panas Bumi Gunung Ungaran Ditargetkan Akhir 2028, Potensi 55 MW

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:19 WIB

Bantu Keluarga Keluar dari Kemiskinan, PKK-Baznas Jateng Beri Pelatihan Usaha

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:38 WIB

Transportasi Jateng Bertransformasi, Taksi Listrik Jadi Langkah Awal

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:16 WIB

GRANDE 2027 “Tahta Pesona Raya”, Ethica Group Perkuat Tren Sarimbit dan Jaringan Mitra

Berita Terbaru