Dukung Perekonomian, Pemerintah Beri Insentif Pajak bagi Pekerja di Lima Sektor Industri

- Reporter

Senin, 17 Februari 2025 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

-LOGO PAJAK-

-LOGO PAJAK-

Jakarta – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025. PMK Nomor 10 Tahun 2025 tersebut ditetapkan dan mulai berlaku sejak tanggal 4 Februari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti mengatakan, latar belakang penerbitan PMK ini adalah sebagai upaya mempertahankan daya beli masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menjaga stabilitas perekonomian nasional. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari kenaikan tarif PPN sebesar 1% menjadi 12% pada 1 Januari 2025 lalu.

Baca Juga :  Ahmad Luthfi Bidik Investasi India di Sektor Hijau dan Padat Karya

“Penerbitan PMK ini merupakan wujud komitmen Pemerintah untuk tetap menjaga daya beli masyarakat melalui paket-paket stimulus yang diberikan,” katanya.

Dijelaskan, PMK Nomor 10 Tahun 2025 mengatur bahwa untuk karyawan atau pegawai di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit mendapat insentif PPh 21 DTP mulai masa pajak Januari 2025 atau masa pajak bulan pertama bekerja di tahun 2025. Insentif ini diberikan kepada pegawai dengan penghasilan bruto yang diterima tidak lebih dari Rp10.000.000 per bulan atau Rp500.000 per hari dan pemberi kerja harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK ini.

Baca Juga :  Gas Bumi Siap Pakai: PGN Gagas Penuhi Kebutuhan Energi untuk Dapur SPPG

“Ketentuan lebih lengkap mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025 dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id,” tandasnya.***

Berita Terkait

Kabar Gembira dari GMM, Penyerapan Tebu Petani Blora Tetap Aman Tahun Ini
BRI Semarang Salurkan KUR Rp5,63 T, Sektor Produktif Dominasi Pembiayaan
Luthfi Kawal Penerbitan HGB KITB demi Menarik Investasi dan Jaga Kepastian Hukum
BRI Purwodadi Gandeng Yayasan Lokal, Sisir Warga Terdampak Ekonomi untuk Bagikan Sembako
Menteri Ferry Sebut Jateng Terdepan Pembentukan Koperasi Berbadan Hukum
Semarang Tambah Pilihan Kuliner, The People’s Cafe dari ISMAYA Group Resmi Buka di Pollux Mall Paragon
Lonjakan Harga Plastik, Pemprov Jateng Gandeng Polisi Cegah Penimbunan
Akpol Dapat Bus Pendidikan dari BRI, Dorong Kualitas Taruna

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 13:20 WIB

Kabar Gembira dari GMM, Penyerapan Tebu Petani Blora Tetap Aman Tahun Ini

Rabu, 15 April 2026 - 12:20 WIB

Luthfi Kawal Penerbitan HGB KITB demi Menarik Investasi dan Jaga Kepastian Hukum

Rabu, 15 April 2026 - 11:37 WIB

BRI Purwodadi Gandeng Yayasan Lokal, Sisir Warga Terdampak Ekonomi untuk Bagikan Sembako

Selasa, 14 April 2026 - 15:55 WIB

Menteri Ferry Sebut Jateng Terdepan Pembentukan Koperasi Berbadan Hukum

Minggu, 12 April 2026 - 18:21 WIB

Semarang Tambah Pilihan Kuliner, The People’s Cafe dari ISMAYA Group Resmi Buka di Pollux Mall Paragon

Berita Terbaru