Dukung Perekonomian, Pemerintah Beri Insentif Pajak bagi Pekerja di Lima Sektor Industri

- Reporter

Senin, 17 Februari 2025 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

-LOGO PAJAK-

-LOGO PAJAK-

Jakarta – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025. PMK Nomor 10 Tahun 2025 tersebut ditetapkan dan mulai berlaku sejak tanggal 4 Februari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti mengatakan, latar belakang penerbitan PMK ini adalah sebagai upaya mempertahankan daya beli masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menjaga stabilitas perekonomian nasional. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari kenaikan tarif PPN sebesar 1% menjadi 12% pada 1 Januari 2025 lalu.

Baca Juga :  Danamon Integrasikan Promo Konsumsi dan Investasi dalam #RamadanLebihBerkah

“Penerbitan PMK ini merupakan wujud komitmen Pemerintah untuk tetap menjaga daya beli masyarakat melalui paket-paket stimulus yang diberikan,” katanya.

Dijelaskan, PMK Nomor 10 Tahun 2025 mengatur bahwa untuk karyawan atau pegawai di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit mendapat insentif PPh 21 DTP mulai masa pajak Januari 2025 atau masa pajak bulan pertama bekerja di tahun 2025. Insentif ini diberikan kepada pegawai dengan penghasilan bruto yang diterima tidak lebih dari Rp10.000.000 per bulan atau Rp500.000 per hari dan pemberi kerja harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK ini.

Baca Juga :  Pertamina Percepat Ekspansi Pertamax Green 95, DIY Jadi Wilayah Prioritas

“Ketentuan lebih lengkap mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025 dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id,” tandasnya.***

Berita Terkait

BRI BO Pattimura Perkuat Kerja Sama dengan RS Panti Wilasa Citarum
Kolaborasi Lintas Sektor Antar Jateng Masuk 10 Besar Jamsostek Award 2026
BULOG Layani 1.985 KDKMP, Pesanan Beras SPHP Tembus 624 Ton
Tak Cukup Bangun Gedung, Koperasi Merah Putih di Jateng Dituntut Hidupkan Ekonomi Desa
The People’s Cafe Hadirkan Menu Wiken dari Film Empat Musim Pertiwi, Persahabatan Kini Bisa Dicicipi
Pengadaan Beras BULOG Pecahkan Rekor, Jateng Serap 406 Ribu Ton
Ahmad Luthfi Perkuat Kolaborasi BPKP, Pengelolaan Anggaran Harus Efektif
BULOG Jateng Salurkan 32 Ribu Ton Jagung Pakan, Harga SPHP Rp 5.000 per Kilogram

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:12 WIB

BRI BO Pattimura Perkuat Kerja Sama dengan RS Panti Wilasa Citarum

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Kolaborasi Lintas Sektor Antar Jateng Masuk 10 Besar Jamsostek Award 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:42 WIB

BULOG Layani 1.985 KDKMP, Pesanan Beras SPHP Tembus 624 Ton

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Tak Cukup Bangun Gedung, Koperasi Merah Putih di Jateng Dituntut Hidupkan Ekonomi Desa

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:08 WIB

The People’s Cafe Hadirkan Menu Wiken dari Film Empat Musim Pertiwi, Persahabatan Kini Bisa Dicicipi

Berita Terbaru