Polda Jateng Ekshumasi Jenasah Bayi Korban Penganiayaan Oknum Polisi

- Reporter

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto. (Ist/tya)

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto. (Ist/tya)

SEMARANG –  Kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang bayi berusia dua bulan berinisial NA menjadi perhatian serius Polda Jateng. Peristiwa ini diduga  melibatkan oknum Polda Jateng, Brigadir AK, yang telah dilaporkan oleh ibu korban, DJ, ke Polda Jateng pada hari Rabu (5/3/2025).

“Saat ini, penyelidikan tengah berlangsung, termasuk mengamankan dan pemeriksaan terhadap terlapor. Untuk membuat terangnya perkara, telah dilakukan ekshumasi terhadap jenazah bayi NA yang dipimpin oleh Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025.

Menanggapi kasus tersebut, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto membenarkan dan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.

Baca Juga :  KAI Daop 4 Semarang Bersama BNN Lakukan Tes Urine Acak kepada Petugas Awak Sarana Perkeretaapian

“ Benar, Polda Jateng telah menerima Laporan dugaan Penganiayaan anak dibawah umur dengan terlapor  Brig AK, dan  pelapornya  DJ  teman wanita terlapor AK” ujar Kombes Pol Artanto, dalam keterangannya pada Selasa (11/3/2025).

Disampaikan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu 2 Maret 2025, saat korban  NA dititipkan oleh  DJ di mobil kepada terlapor AK untuk berbelanja.

Usai berbelanja,  DJ kembali ke mobil melihat kondisi anaknya dalam keadaan tidak wajar dan langsung dibawa ke rumah sakit. Namun setelah perawatan NA dinyatakan meninggal dunia.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan pada tanggal 5 Maret 2025. Atas laporan tersebut,  terlapor di amankan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Bid Propam serta di Proses Pidana oleh Dit Reskrimum Polda Jateng.

Baca Juga :  Polda Jateng Tangkap Empat Anggota Ormas GRIB JAYA Perusak Aset PT KAI di Semarang

Kabid Humas menegaskan, kasus ini akan diproses secara Profesional dan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Oknum Brigadir AK telah ditempatkan di ruang khusus (patsus) selama 30 hari untuk kepentingan proses pemeriksaan Bid Propam.

” Mulai hari ini, yang bersangkutan menjalani patsus selama 30 hari guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kombes Pol Artanto.

Kasus pidana terkait penganiayaan tersebut saat ini ditangani Ditreskrimum., selain proses pidana, Brigadir AK juga akan menjalani pemeriksaan kode etik oleh Bid Propam Polda Jateng.. (*)

Penulis : Ono

Editor : Tya

Sumber Berita : Polda jateng

Berita Terkait

YBM BRI Ungaran Berbagi Sembako, Bantu Masyarakat yang Membutuhkan
JNE Berikan Promo Ongkir JTR Mulai Rp2.000 per Kg
Rumah Rakyat Jateng Semakin Lengkap, Warga Bisa Rekam e-KTP hingga Urus KIA
Komisi Irigasi Jateng Dikukuhkan, Siap Jaga Ketahanan Air dan Pangan
Fatayat NU dan OJK Jateng Bersinergi Tingkatkan Literasi Keuangan Perempuan
Rupiah Borobudur Playon 2026 Kembali Digelar, Padukan Sport Tourism, Edukasi Rupiah dan Aksi Berbagi
Produksi Energi Menurun, Gubernur Luthfi Soroti Krisis Sedimentasi Waduk Mrica
NGASAB Hangatkan Akhir Pekan, Ayah dan Anak Ciptakan Cerita di Jalan Bersama Honda PCX 160
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:29 WIB

YBM BRI Ungaran Berbagi Sembako, Bantu Masyarakat yang Membutuhkan

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:25 WIB

JNE Berikan Promo Ongkir JTR Mulai Rp2.000 per Kg

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:25 WIB

Rumah Rakyat Jateng Semakin Lengkap, Warga Bisa Rekam e-KTP hingga Urus KIA

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:10 WIB

Komisi Irigasi Jateng Dikukuhkan, Siap Jaga Ketahanan Air dan Pangan

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:03 WIB

Fatayat NU dan OJK Jateng Bersinergi Tingkatkan Literasi Keuangan Perempuan

Berita Terbaru

Daerah

Tinggal 19 Hari, Jateng Matangkan Persiapan MTQ Nasional

Senin, 24 Agu 2026 - 21:21 WIB