Kanwil DJP Jateng I Serahkan Tersangka DW ke Kejari Semaran

- Reporter

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERSANGKA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I resmi menyerahkan tersangka DW, Direktur PT GBP, kepada Kejaksaan Negeri Semarang. (ist)

TERSANGKA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I resmi menyerahkan tersangka DW, Direktur PT GBP, kepada Kejaksaan Negeri Semarang. (ist)

SEMARANG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I resmi menyerahkan tersangka DW, Direktur PT GBP, kepada Kejaksaan Negeri Semarang pada Selasa (7/1). Penyerahan dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyatakan berkas penyidikan perkara tersebut lengkap atau P-21.

DW diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dalam kasus ini, DW melalui PT GBP yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) disebut tidak melaporkan penyerahan jasa pada masa pajak Agustus 2020. Ia juga melaporkan nihil penyerahan jasa pada Februari dan Maret 2020, padahal telah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari rekanan namun tidak menyetorkannya ke kas negara.

Baca Juga :  Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik, Pemerintah Lanjutkan Insentif Pajak

Selain itu, DW dituding tidak menyampaikan SPT Masa PPN Agustus 2020 dan memberikan keterangan yang tidak benar dalam SPT masa pajak Februari dan Maret 2020. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian PPN sebesar Rp3,4 miliar. Tersangka terancam pidana penjara minimal enam bulan hingga enam tahun serta denda dua hingga empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

DW sebelumnya sempat melarikan diri pada November 2024 sebelum akhirnya ditangkap oleh Tim Penyidik PNS Kanwil DJP Jawa Tengah I bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri. Setelah penangkapan, DW dititipkan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Jawa Tengah.

Baca Juga :  Gubernur Ahmad Luthfi Pastikan Penanganan Banjir Semarang-Demak Cepat

Plh. Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, M. Andi Setijo Nugroho, menegaskan bahwa langkah penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan. Ia mengingatkan wajib pajak agar menaati kewajiban perpajakan guna menghindari tindakan tegas. Andi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh institusi yang turut bersinergi dalam penanganan perkara ini.

Senada dengan itu, Kepala Bidang PPIP Kanwil DJP Jawa Tengah I, Santoso Dwi Prasetyo, mengatakan tersangka sebenarnya telah diberi kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun karena memilih melarikan diri, tindakan represif terpaksa ditempuh. Ia berharap penyerahan tersangka pertama pada tahun 2025 ini dapat menjadi peringatan bagi wajib pajak lain agar tidak mencoba melakukan pelanggaran perpajakan.

Berita Terkait

Tindak Korupsi Caruy Tahap Finishing
Soal OTT Cilacap, Ahmad Luthfi: Integritas Pejabat Sudah Berulang Kali Ditekankan
Warga Cilibur Terdampak Longsor Minta Pemulihan Akses Jalan Penghubung Antar Desa
Tinjau Longsor Cilibur Brebes, Ahmad Luthfi Minta Perbaikan Jalan dan Sekolah Dipercepat
KPK dan Ahmad Luthfi Bantah Klaim Fadia Arafiq soal OTT
Kasus OTT Bupati Pekalongan, Ahmad Luthfi Ingatkan Pejabat Tidak Menyalahgunakan Wewenang
Pantau Tanah Amblas di Ungaran, Gubernur Ahmad Luthfi Minta Warga Segera Dievakuasi
Relokasi Menyeluruh, Luthfi Selamatkan Masa Depan Warga Tegal
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 05:50 WIB

Tindak Korupsi Caruy Tahap Finishing

Minggu, 15 Maret 2026 - 06:03 WIB

Soal OTT Cilacap, Ahmad Luthfi: Integritas Pejabat Sudah Berulang Kali Ditekankan

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:43 WIB

Warga Cilibur Terdampak Longsor Minta Pemulihan Akses Jalan Penghubung Antar Desa

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:32 WIB

Tinjau Longsor Cilibur Brebes, Ahmad Luthfi Minta Perbaikan Jalan dan Sekolah Dipercepat

Kamis, 5 Maret 2026 - 11:37 WIB

KPK dan Ahmad Luthfi Bantah Klaim Fadia Arafiq soal OTT

Berita Terbaru