Dukung Industri Penerbangan, Pemerintah Berlakukan PPN DTP Tiket Pesawat Ekonomi

- Reporter

Senin, 10 Maret 2025 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

-LOGO PAJAK-

-LOGO PAJAK-

Jakarta – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 (PMK-18/2025). PMK-18/2025 tersebut ditetapkan pada tanggal 27 Februari 2025 dan berlaku pada tanggal 1 Maret 2025.

Latar belakang penerbitan PMK-18/2025 ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mudik hari raya Idulfitri. Selain itu, PMK-18/2025 ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah dalam meringankan beban masyarakat, mendukung mobilitas, serta memperkuat pemulihan industri penerbangan nasional di tengah peningkatan harga tiket pesawat menjelang perayaan Idulfitri.

Adapun pokok-pokok pengaturan dalam PMK-18/2025 antara lain PPN yang terutang ditanggung oleh penerima jasa (penumpang) atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi oleh badan usaha angkutan udara adalah sebesar 5% (lima persen) dari Penggantian. PPN yang terutang ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi oleh badan usaha angkutan udara adalah sebesar 6% (enam persen) dari Penggantian.

Baca Juga :  Aturan Pajak Kripto Dirombak, PPN Dihapus dan Skema PPh Disesuaikan

Penggantian meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang diminta atau seharusnya diminta oleh badan usaha angkutan udara karena penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. PPN DTP diberikan kepada penerima jasa (penumpang) untuk periode pembelian mulai dari tanggal 1 Maret 2025 hingga tanggal 7 April 2025, dan untuk periode penerbangan mulai dari tanggal 24 Maret 2025 hingga tanggal 7 April 2025.

Badan usaha angkutan udara yang menyerahkan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi wajib membuat faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak; dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN beserta daftar rincian transaksi PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi, sebagai bagian dari pelaporan PPN. Adapun waktu penyampaian daftar rincian transaksi PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi disesuaikan dengan Masa Pajak penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.

Baca Juga :  Dapatkan Rumah Impian di Property Expo Semarang, Berlaku Hingga 3 Maret!

“Pemberian insentif PPN DTP ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat terhadap layanan transportasi udara. Harapannya, masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung dalam bentuk harga tiket yang lebih terjangkau,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti.

Ketentuan lebih lengkap mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id.***

Berita Terkait

Desa Ayamputih Mulai Bangkit, Pendampingan Pemprov Jateng Hadirkan Peluang Kerja Baru
Investor Singapura Gandeng Mitra China, Jajaki Investasi Industri Berteknologi dan Pendidikan di Jateng
BRI Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar di Industri Keuangan
BRI Peduli Berbagi Kasih, Salurkan 500 Paket Sembako untuk Jemaat Gereja
Bersama Danantara, PNM Perluas Pelayanan Hingga 516 Jaringan di Wilayah 3T
Hari Koperasi Jateng Ditutup dengan Runwalk UMKM, Ribuan Peserta Ikuti Gerakan Berkoperasi
Dari Garasi ke Omzet Ratusan Juta, Koperasi Merah Putih Banjarsari Jadi Inspirasi
Hari Koperasi di Solo, Pemprov Jateng Dorong Koperasi Perluas Pasar dan Kemitraan

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:02 WIB

Desa Ayamputih Mulai Bangkit, Pendampingan Pemprov Jateng Hadirkan Peluang Kerja Baru

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:37 WIB

Investor Singapura Gandeng Mitra China, Jajaki Investasi Industri Berteknologi dan Pendidikan di Jateng

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:44 WIB

BRI Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar di Industri Keuangan

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:46 WIB

BRI Peduli Berbagi Kasih, Salurkan 500 Paket Sembako untuk Jemaat Gereja

Senin, 13 Juli 2026 - 16:08 WIB

Bersama Danantara, PNM Perluas Pelayanan Hingga 516 Jaringan di Wilayah 3T

Berita Terbaru