Dukung Industri Penerbangan, Pemerintah Berlakukan PPN DTP Tiket Pesawat Ekonomi

- Reporter

Senin, 10 Maret 2025 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

-LOGO PAJAK-

-LOGO PAJAK-

Jakarta – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 (PMK-18/2025). PMK-18/2025 tersebut ditetapkan pada tanggal 27 Februari 2025 dan berlaku pada tanggal 1 Maret 2025.

Latar belakang penerbitan PMK-18/2025 ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mudik hari raya Idulfitri. Selain itu, PMK-18/2025 ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah dalam meringankan beban masyarakat, mendukung mobilitas, serta memperkuat pemulihan industri penerbangan nasional di tengah peningkatan harga tiket pesawat menjelang perayaan Idulfitri.

Adapun pokok-pokok pengaturan dalam PMK-18/2025 antara lain PPN yang terutang ditanggung oleh penerima jasa (penumpang) atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi oleh badan usaha angkutan udara adalah sebesar 5% (lima persen) dari Penggantian. PPN yang terutang ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi oleh badan usaha angkutan udara adalah sebesar 6% (enam persen) dari Penggantian.

Baca Juga :  Telkom Perkuat Strategi AI dengan Teknologi NLP dan Machine Learning

Penggantian meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang diminta atau seharusnya diminta oleh badan usaha angkutan udara karena penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. PPN DTP diberikan kepada penerima jasa (penumpang) untuk periode pembelian mulai dari tanggal 1 Maret 2025 hingga tanggal 7 April 2025, dan untuk periode penerbangan mulai dari tanggal 24 Maret 2025 hingga tanggal 7 April 2025.

Badan usaha angkutan udara yang menyerahkan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi wajib membuat faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak; dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN beserta daftar rincian transaksi PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi, sebagai bagian dari pelaporan PPN. Adapun waktu penyampaian daftar rincian transaksi PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi disesuaikan dengan Masa Pajak penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.

Baca Juga :  BRI BO Wonosobo Salurkan KUR Rp351 Miliar, Dorong Penguatan UMKM dan Ekonomi Daerah

“Pemberian insentif PPN DTP ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat terhadap layanan transportasi udara. Harapannya, masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung dalam bentuk harga tiket yang lebih terjangkau,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti.

Ketentuan lebih lengkap mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id.***

Berita Terkait

BRI BO Pattimura Perkuat Kerja Sama dengan RS Panti Wilasa Citarum
Kolaborasi Lintas Sektor Antar Jateng Masuk 10 Besar Jamsostek Award 2026
BULOG Layani 1.985 KDKMP, Pesanan Beras SPHP Tembus 624 Ton
Tak Cukup Bangun Gedung, Koperasi Merah Putih di Jateng Dituntut Hidupkan Ekonomi Desa
The People’s Cafe Hadirkan Menu Wiken dari Film Empat Musim Pertiwi, Persahabatan Kini Bisa Dicicipi
Pengadaan Beras BULOG Pecahkan Rekor, Jateng Serap 406 Ribu Ton
Ahmad Luthfi Perkuat Kolaborasi BPKP, Pengelolaan Anggaran Harus Efektif
BULOG Jateng Salurkan 32 Ribu Ton Jagung Pakan, Harga SPHP Rp 5.000 per Kilogram

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:12 WIB

BRI BO Pattimura Perkuat Kerja Sama dengan RS Panti Wilasa Citarum

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Kolaborasi Lintas Sektor Antar Jateng Masuk 10 Besar Jamsostek Award 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:42 WIB

BULOG Layani 1.985 KDKMP, Pesanan Beras SPHP Tembus 624 Ton

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Tak Cukup Bangun Gedung, Koperasi Merah Putih di Jateng Dituntut Hidupkan Ekonomi Desa

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:08 WIB

The People’s Cafe Hadirkan Menu Wiken dari Film Empat Musim Pertiwi, Persahabatan Kini Bisa Dicicipi

Berita Terbaru