Dukung Industri Penerbangan, Pemerintah Berlakukan PPN DTP Tiket Pesawat Ekonomi

- Reporter

Senin, 10 Maret 2025 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

-LOGO PAJAK-

-LOGO PAJAK-

Jakarta – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 (PMK-18/2025). PMK-18/2025 tersebut ditetapkan pada tanggal 27 Februari 2025 dan berlaku pada tanggal 1 Maret 2025.

Latar belakang penerbitan PMK-18/2025 ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mudik hari raya Idulfitri. Selain itu, PMK-18/2025 ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah dalam meringankan beban masyarakat, mendukung mobilitas, serta memperkuat pemulihan industri penerbangan nasional di tengah peningkatan harga tiket pesawat menjelang perayaan Idulfitri.

Adapun pokok-pokok pengaturan dalam PMK-18/2025 antara lain PPN yang terutang ditanggung oleh penerima jasa (penumpang) atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi oleh badan usaha angkutan udara adalah sebesar 5% (lima persen) dari Penggantian. PPN yang terutang ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi oleh badan usaha angkutan udara adalah sebesar 6% (enam persen) dari Penggantian.

Baca Juga :  Lebih Ikonik! Honda Monkey 2025 Kini Hadir dengan Warna dan Teknologi Baru

Penggantian meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang diminta atau seharusnya diminta oleh badan usaha angkutan udara karena penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. PPN DTP diberikan kepada penerima jasa (penumpang) untuk periode pembelian mulai dari tanggal 1 Maret 2025 hingga tanggal 7 April 2025, dan untuk periode penerbangan mulai dari tanggal 24 Maret 2025 hingga tanggal 7 April 2025.

Badan usaha angkutan udara yang menyerahkan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi wajib membuat faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak; dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN beserta daftar rincian transaksi PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi, sebagai bagian dari pelaporan PPN. Adapun waktu penyampaian daftar rincian transaksi PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi disesuaikan dengan Masa Pajak penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.

Baca Juga :  Dukung Mobilitas Ramah Lingkungan, PLN Perbanyak SPKLU di Trans Jawa-Sumatra

“Pemberian insentif PPN DTP ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat terhadap layanan transportasi udara. Harapannya, masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung dalam bentuk harga tiket yang lebih terjangkau,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti.

Ketentuan lebih lengkap mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id.***

Berita Terkait

Kabar Gembira dari GMM, Penyerapan Tebu Petani Blora Tetap Aman Tahun Ini
BRI Semarang Salurkan KUR Rp5,63 T, Sektor Produktif Dominasi Pembiayaan
Luthfi Kawal Penerbitan HGB KITB demi Menarik Investasi dan Jaga Kepastian Hukum
BRI Purwodadi Gandeng Yayasan Lokal, Sisir Warga Terdampak Ekonomi untuk Bagikan Sembako
Menteri Ferry Sebut Jateng Terdepan Pembentukan Koperasi Berbadan Hukum
Semarang Tambah Pilihan Kuliner, The People’s Cafe dari ISMAYA Group Resmi Buka di Pollux Mall Paragon
Lonjakan Harga Plastik, Pemprov Jateng Gandeng Polisi Cegah Penimbunan
Akpol Dapat Bus Pendidikan dari BRI, Dorong Kualitas Taruna

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 13:20 WIB

Kabar Gembira dari GMM, Penyerapan Tebu Petani Blora Tetap Aman Tahun Ini

Rabu, 15 April 2026 - 12:20 WIB

Luthfi Kawal Penerbitan HGB KITB demi Menarik Investasi dan Jaga Kepastian Hukum

Rabu, 15 April 2026 - 11:37 WIB

BRI Purwodadi Gandeng Yayasan Lokal, Sisir Warga Terdampak Ekonomi untuk Bagikan Sembako

Selasa, 14 April 2026 - 15:55 WIB

Menteri Ferry Sebut Jateng Terdepan Pembentukan Koperasi Berbadan Hukum

Minggu, 12 April 2026 - 18:21 WIB

Semarang Tambah Pilihan Kuliner, The People’s Cafe dari ISMAYA Group Resmi Buka di Pollux Mall Paragon

Berita Terbaru