Purwokerto – Masyarakat Kota Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah terguncang oleh ulah penipuan seorang mantan pegawai bank yang kini resmi ditahan Polresta Banyumas. Perempuan berinisial N alias D (36) yang resmi menyandang status tersangka itu diduga kuat mendalangi aksi penipuan berkedok investasi yang menyasar ratusan nasabah dengan total kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.
Melihat polanya, kasus di Purwokerto ini sebenarnya bukan kasus baru, karena sebelumnya sudah pernah terjadi modus penipuan serupa yang juga tak kalah besar. Kasus yang sempat menjadi skandal penipuan legendaris menyeret bank asing itu dilakukan oleh Malinda Dee pada 2011 silam. Kedua kasus ini memiliki satu benang merah yang sama, yaitu mengeksploitasi kepercayaan nasabah.
Begitupula halnya pada kasus yang tengah diusut intensif oleh Polresta Banyumas ini, tersangka merupakan mantan karyawan di bank yang banyak melayani pensiunan di Purwokerto. Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, mengungkap bahwa tersangka sengaja memanfaatkan kedekatan emosional untuk membujuk para nasabah.
“Modus operandi tersangka adalah mendekati dan membujuk nasabah yang akan mengajukan kredit untuk mengambil batas maksimal plafon pinjaman atau melakukan top-up,” kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi dalam konferensi pers baru-baru ini.
Setelah dana kredit nasabah cair tersangka menawarkan program investasi di luar produk resmi bank dengan iming-iming imbal hasil (return) fantastis setiap bulan. Agar korbannya percaya, D memanipulasi prosedur dengan melakukan transaksi secara manual di luar sistem bank. Ia bahkan nekat menggunakan dokumen pihak bank yang sudah kedaluwarsa alias tidak berlaku lagi.
Pada perkembangannya, uang tunai yang mengalir ke kantong pribadi D diputar kembali dengan pola permainan uang (money game). Uang dari nasabah baru digunakan untuk membayar “keuntungan” bulanan bagi nasabah lama. Polresta Banyumas menegaskan pola ini menyerupai skema Ponzi.
Sejatinya, modus manipulasi yang dilakukan oleh tersangka D di Purwokerto ini sangat mirip dengan apa yang diperbuat oleh Inong Malinda Dee alias Malinda Dee. Kala itu, Malinda menjabat sebagai Senior Relationship Manager sebuah bank asing di Jakarta, menangani para nasabah kaya raya. Malinda Dee mengeksploitasi kepercayaan nasabah kayanya yang enggan repot mengurus administrasi, hingga mereka rela memberikan slip kosong yang sudah ditandatangani. Akibatnya, nasabah merugi hingga belasan miliar rupiah kala itu.
Begitupula tersangka D di Purwokerto, mengeksploitasi dan memanipulasi para pensiunan yang lebih menyukai dan memercayai transaksi manual berbasis fisik, asalkan dibantu oleh orang yang sudah dekat dengan mereka.
Saat ini, Polresta Banyumas bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto bergerak cepat melakukan penanganan kasus penipuan ini. Fokus utama kepolisian tidak hanya sekadar menahan tersangka, melainkan melakukan pelacakan aset (asset tracing) secara mendalam. Langkah penyitaan aset ini menjadi prioritas mutlak agar hak-hak materiil para korban dapat dipulihkan kembali melalui mekanisme hukum.***









