SEMARANG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I melakukan tindakan penyanderaan (gijzeling) terhadap seorang wajib pajak berinisial SHB pada Kamis (20/11) di Semarang. SHB tercatat sebagai wajib pajak pada KPP Madya Dua Semarang dengan total utang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Orang Pribadi mencapai Rp25.471.351.451.
Tindakan tegas ini dilakukan oleh Jurusita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya Dua Semarang dengan dukungan Bareskrim Polri. Pelaksanaan ini berlandaskan Perjanjian Kerja Sama DJP–Polri Nomor PKS/7/III/2021 dan PRJ-04/PJ/2021 mengenai penegakan hukum di bidang perpajakan.
Sebelumnya, DJP telah melakukan berbagai langkah persuasif kepada wajib pajak. Namun karena tidak ada itikad baik dari SHB untuk melunasi utangnya, DJP akhirnya melakukan penagihan aktif yang berujung pada penyanderaan.
Penyanderaan sendiri merupakan tindakan pengekangan sementara waktu terhadap penanggung pajak dengan menempatkannya di lokasi tertentu. Langkah ini dapat dilakukan terhadap wajib pajak dengan utang minimal Rp100 juta, khususnya bila terdapat keraguan atas itikad baik dalam menyelesaikan tunggakan. Wajib pajak dapat dibebaskan setelah seluruh utang dan biaya penagihan dilunasi.
“Kami melakukan penyanderaan sebagai bentuk penegakan hukum sesuai UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000,” ujar Nurbaeti Munawaroh, Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I.
Ia menegaskan bahwa langkah ini diharapkan memberikan efek jera serta memastikan hak negara terpenuhi secara adil.
Nurbaeti juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung proses penyanderaan, terutama dalam memberantas penghindaran pajak yang melanggar peraturan perundang-undangan.
DJP kembali mengimbau masyarakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan tepat waktu, serta memanfaatkan layanan konsultasi di kantor pajak terdekat. Seluruh layanan perpajakan dipastikan gratis.
Untuk informasi lebih lanjut terkait tata cara perpajakan, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mengunjungi www.pajak.go.id. (*)









