Kanwil Pajak Semarang Sandera Penunggak Pajak Rp25,4 Miliar

- Reporter

Jumat, 21 November 2025 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG  – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I melakukan tindakan penyanderaan (gijzeling) terhadap seorang wajib pajak berinisial SHB pada Kamis (20/11) di Semarang. SHB tercatat sebagai wajib pajak pada KPP Madya Dua Semarang dengan total utang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Orang Pribadi mencapai Rp25.471.351.451.

Tindakan tegas ini dilakukan oleh Jurusita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya Dua Semarang dengan dukungan Bareskrim Polri. Pelaksanaan ini berlandaskan Perjanjian Kerja Sama DJP–Polri Nomor PKS/7/III/2021 dan PRJ-04/PJ/2021 mengenai penegakan hukum di bidang perpajakan.

Sebelumnya, DJP telah melakukan berbagai langkah persuasif kepada wajib pajak. Namun karena tidak ada itikad baik dari SHB untuk melunasi utangnya, DJP akhirnya melakukan penagihan aktif yang berujung pada penyanderaan.

Baca Juga :  Bangkit dari Keterpurukan, Ibu Supartini Nasabah PNM Mekaar Kini Sukses Jualan Produk Rajut

Penyanderaan sendiri merupakan tindakan pengekangan sementara waktu terhadap penanggung pajak dengan menempatkannya di lokasi tertentu. Langkah ini dapat dilakukan terhadap wajib pajak dengan utang minimal Rp100 juta, khususnya bila terdapat keraguan atas itikad baik dalam menyelesaikan tunggakan. Wajib pajak dapat dibebaskan setelah seluruh utang dan biaya penagihan dilunasi.

­“Kami melakukan penyanderaan sebagai bentuk penegakan hukum sesuai UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000,” ujar Nurbaeti Munawaroh, Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I.

Baca Juga :  Berkas Lengkap, Tiga Tersangka Penggelapan Pajak Diserahkan DJP ke Kejari Semarang

Ia menegaskan bahwa langkah ini diharapkan memberikan efek jera serta memastikan hak negara terpenuhi secara adil.

Nurbaeti juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung proses penyanderaan, terutama dalam memberantas penghindaran pajak yang melanggar peraturan perundang-undangan.

DJP kembali mengimbau masyarakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan tepat waktu, serta memanfaatkan layanan konsultasi di kantor pajak terdekat. Seluruh layanan perpajakan dipastikan gratis.

Untuk informasi lebih lanjut terkait tata cara perpajakan, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mengunjungi www.pajak.go.id. (*)

Berita Terkait

Vita Ervina Kenalkan Program MBG di Magelang untuk Percepat Penanganan Masalah Gizi Anak
Bunda PAUD Jateng Pastikan Anak Korban Banjir Pekalongan Tetap Ceria dan Siap Kembali Sekolah
Sido Muncul Sabet Penghargaan GENTING Gold, Tegaskan Komitmen Perangi Stunting
Indosat Perluas AIvolusi5G di Jateng–DIY, Semarang Jadi Episentrum Internet Super Cepat
Berkas Lengkap, Tiga Tersangka Penggelapan Pajak Diserahkan DJP ke Kejari Semarang
Transformasi Pajak Digital, 1.000 Lebih Civitas UNDIP Tuntaskan Aktivasi Akun Coretax DJP
Nawal Yasin Inisiasi Relawan Literasi, Optimalkan 6.000 Perpustakaan Desa Jateng
Ahmad Luthfi Resmikan Renovasi Masjid RSUD Moewardi, Ramah Musafir dan Pasien
Tag :

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 21:02 WIB

Vita Ervina Kenalkan Program MBG di Magelang untuk Percepat Penanganan Masalah Gizi Anak

Selasa, 20 Januari 2026 - 07:38 WIB

Bunda PAUD Jateng Pastikan Anak Korban Banjir Pekalongan Tetap Ceria dan Siap Kembali Sekolah

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:39 WIB

Sido Muncul Sabet Penghargaan GENTING Gold, Tegaskan Komitmen Perangi Stunting

Rabu, 10 Desember 2025 - 17:32 WIB

Indosat Perluas AIvolusi5G di Jateng–DIY, Semarang Jadi Episentrum Internet Super Cepat

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:39 WIB

Berkas Lengkap, Tiga Tersangka Penggelapan Pajak Diserahkan DJP ke Kejari Semarang

Berita Terbaru