Purwokerto – Tuntutan pembatalan kredit kepada Bank Mandiri Taspen yang disampaikan kuasa hukum korban penipuan dengan tersangka N alias Dika (36) pada aksi unjuk rasa pekan lalu, dinilai janggal dan tidak sesuai kaidah hukum.
Menurut pengamat hukum perbankan sekaligus praktisi hukum Sri Wityasno, S.H., perjanjian kredit yang telah disepakati dalam kontrak oleh nasabah selaku debitur dan bank selaku kreditur, tidak dapat dibatalkan sepihak tanpa dasar hukum. Perjanjian kredit bisa dibatalkan jika terbukti adanya cacat kehendak, isi perjanjian melanggar hukum, pihak tidak cakap hukum dan adanya kekhilafan yang signifikan.
“Jika hanya karena salah satu pihak menyesal atau merasa rugi setelah perjanjian kredit ditandatangani, ini tidak bisa menjadi alasan hukum untuk pembatalan kredit,” ujar Sri Wityasno.
Menurut kuasa hukum Bank Mandiri Taspen Jeffry MH, semua hal yang dapat membatalkan perjanjian kredit di atas, tidak terjadi pada korban penipuan Dika. Pengajuan kredit ke bank dilakukan oleh nasabah atas kehendaknya sendiri dengan penuh kesadaran dan tidak ada paksaan.
Sesuai aturan hukum dan ketentuan regulator, permohonan kredit tidak serta merta akan disetujui oleh bank. Sebab, ada komite kredit di internal bank yang akan memutuskan. Prosesnya tidak sederhana, ada sejumlah prosedur yang dilakukan bank untuk meluluskan permohonan kredit. Namun yang pasti, saat mengajukan kredit, hal itu dilakukan nasabah tanpa ada paksaan dari bank.
“Bank tentunya telah melakukan prosedur sesuai SOP dan ketentuan yang berlaku saat memproses pengajuan kredit, menyetujui hingga menyalurkan kredit ke nasabah. Hal itu sesuai dengan praktik GCG yang diterapkan bank,” tegas Jeffry.
Bahwasanya, setelah dana kredit masuk ke rekening nasabah dan selanjutnya duit tersebut dicairkan dan diserahkan nasabah ke tersangka penipu, menurut Jeffry, hal itu sudah menjadi tanggung jawab nasabah. Karena hal itu sudah diluar kewenangan dan sepengetahuan bank.
Sederhananya begini, Dika melakukan penipuan dengan modus merayu korbannya untuk menempatkan duit di produk investasi bodong yang dia kelola. Tergiur oleh janji manis tersangka berupa imbal hasil yang menggiurkan, nasabah mengajukan kredit ke bank. Begitu dananya diterima nasabah, duit dari pencairan kredit itu diserahkan ke tersangka Dika.
“Kalau nasabah saat mengajukan kredit ke bank, alasannya untuk diinvestasikan di produk investasi, apalagi itu ternyata investasi bodong, tentunya pengajuan kredit itu tidak akan disetujui oleh bank,” tegas jeffry.
Dengan demikian, Jeffry membantah dengan tegas pernyataan kuasa hukum korban penipuan Dika, yang menyatakan bahwa kredit dari Bank Mandiri Taspen adalah kredit bermasalah. Dia meminta seluruh pihak untuk memberikan pernyataan sesuai fakta dan kaidah hukum yang berlaku.
“Kalau memang menjadi korban penipuan oleh tersangka Dika, menurut kami, langkah terbaik adalah melaporkan tersangka beserta kerugian yang dialami ke Polresta Banyumas. Aneh kalau sudah merasa jadi korban, tapi tidak melapor ke polisi,” ucapnya.
Jeffry menegaskan tidak tertutup kemungkinan akan mengambil langkah hukum kepada pihak-pihak yang sengaja membuat dan menyebarkan informasi menyesatkan, fitnah dan hoaks bahwa Bank Mandiri Taspen yang harus bertanggungjawab atas kerugian yang dialami para korban penipuan.***









