SEMARANG – Pemerintah memperbarui ketentuan perpajakan atas transaksi aset kripto setelah aset tersebut diklasifikasikan sebagai aset keuangan digital. Pembaruan ini tertuang dalam PMK 50/2025, PMK 53/2025, dan PMK 54/2025 yang akan berlaku mulai 1 Agustus 2025.
Salah satu poin utama dalam regulasi tersebut adalah penghapusan pungutan PPN untuk transaksi jual-beli kripto. Kebijakan ini mengikuti ketentuan UU P2SK dan aturan OJK yang menempatkan kripto dalam kategori serupa dengan surat berharga.
Walaupun bebas PPN, transaksi kripto tetap dikenakan PPh Final Pasal 22. Tarifnya ditetapkan sebesar 0,21% untuk transaksi melalui platform domestik dan 1% bagi transaksi melalui platform asing.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, menyatakan bahwa penyesuaian ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan menyelaraskan perlakuan pajak dengan karakteristik kripto.
“Ini bukan pajak baru, tetapi penyesuaian atas perubahan status aset kripto,” tegasnya.
Aturan baru tersebut juga mencakup pengenaan pajak atas layanan platform digital dan aktivitas penambangan. Penyedia platform dikenai PPN dan PPh dengan tarif umum, sementara kegiatan mining dikenai PPN 2,2% serta PPh tarif umum. Pemerintah turut memperluas mekanisme penunjukan platform luar negeri sebagai pemungut PPh Pasal 22. (*)









