Pemkab Rembang Gelar Patroli Cafe Karaoke dan Warkop

- Reporter

Senin, 17 Maret 2025 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metrojateng.id, Rembang – Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan operasional selama bulan Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melakukan patroli ke sejumlah cafe karaoke dan warung kopi (warkop), di beberapa kecamatan, Jumat (14/3/2025) malam. Patroli dilakukan mulai pukul 21.00 WIB hingga 23.30 WIB.

Dalam pemantauan tersebut, petugas mendapati beberapa cafe karaoke yang lampunya menyala, tetapi tidak ada pelanggan, hanya pemilik atau pengelola yang sedang bersantai. Di salah satu cafe karaoke di Kecamatan Lasem, petugas menemukan dua botol minuman keras (miras) meskipun tidak ada pengunjung, yang kemudian disita.

Sementara itu, di sebuah cafe karaoke di Kecamatan Pancur, petugas menemukan pintu terbuka dan lampu menyala, namun hanya ada pemilik dan anaknya yang sedang makan. Petugas mengingatkan pengelola, agar mematuhi instruksi bupati, yang mewajibkan usaha tersebut tutup selama bulan Ramadan.

Baca Juga :  Jaga Transparansi, Gubernur Jateng Dukung Penuh Pemeriksaan BPK

Di kawasan bekas Stasiun Rembang, petugas mendatangi warung kopi yang masih beroperasi di atas pukul 21.00 WIB, sehingga memintanya segera tutup.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Rembang, Eko Prasetyo Widjanarko menegaskan, selain memberikan surat peringatan, pihaknya juga mengedukasi pemilik usaha mengenai aturan operasional selama Ramadan. Jika pelanggaran terus berulang, maka tempat usaha akan disegel.

Baca Juga :  Pemprov Jateng Harap Layanan Internet Gratis Dapat Tingkatkan Perekonomian Masyarakat

“Kalau masih mengulangi, akan kami segel. Penegasan ini bukan hanya soal menaati aturan pemerintah, tetapi juga untuk menghormati bulan Ramadan,” ujarnya.

Eko menambahkan, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) juga menemukan beberapa warkop dengan fasilitas karaoke yang tidak sesuai dengan izin usaha yang diajukan.

“Kami meminta pemilik segera mengurus perubahan izin. Jika tidak, kami akan mengambil tindakan. Apabila izin diperbarui dan pajak dipatuhi, hal ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” pungkasnya.

Sebagai tindak lanjut, imbuhnya, satu cafe karaoke yang ditemukan menjual miras serta dua warkop yang melanggar waktu operasional, diberikan surat peringatan tertulis.

Berita Terkait

Vita Ervina Kenalkan Program MBG di Magelang untuk Percepat Penanganan Masalah Gizi Anak
Bunda PAUD Jateng Pastikan Anak Korban Banjir Pekalongan Tetap Ceria dan Siap Kembali Sekolah
Sido Muncul Sabet Penghargaan GENTING Gold, Tegaskan Komitmen Perangi Stunting
Indosat Perluas AIvolusi5G di Jateng–DIY, Semarang Jadi Episentrum Internet Super Cepat
Berkas Lengkap, Tiga Tersangka Penggelapan Pajak Diserahkan DJP ke Kejari Semarang
Kanwil Pajak Semarang Sandera Penunggak Pajak Rp25,4 Miliar
Transformasi Pajak Digital, 1.000 Lebih Civitas UNDIP Tuntaskan Aktivasi Akun Coretax DJP
Nawal Yasin Inisiasi Relawan Literasi, Optimalkan 6.000 Perpustakaan Desa Jateng

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 21:02 WIB

Vita Ervina Kenalkan Program MBG di Magelang untuk Percepat Penanganan Masalah Gizi Anak

Selasa, 20 Januari 2026 - 07:38 WIB

Bunda PAUD Jateng Pastikan Anak Korban Banjir Pekalongan Tetap Ceria dan Siap Kembali Sekolah

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:39 WIB

Sido Muncul Sabet Penghargaan GENTING Gold, Tegaskan Komitmen Perangi Stunting

Rabu, 10 Desember 2025 - 17:32 WIB

Indosat Perluas AIvolusi5G di Jateng–DIY, Semarang Jadi Episentrum Internet Super Cepat

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:39 WIB

Berkas Lengkap, Tiga Tersangka Penggelapan Pajak Diserahkan DJP ke Kejari Semarang

Berita Terbaru