Dugaan Korupsi Rp.8 Miliar, Kejari Kulon Progo Tahan Eks Kepala BUKP Galur

- Reporter

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KULON PROGO – Kasus dugaan korupsi yang membelit UW, mantan Kepala Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Galur periode 2010–2025, akhirnya memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo resmi menetapkan UW sebagai tersangka setelah menemukan cukup bukti adanya praktik penyelewengan dana yang ditaksir merugikan negara lebih dari Rp8 miliar.

Pengumuman status tersangka disampaikan pada Rabu (1/10) di Kantor Kejari Kulon Progo. UW yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi, statusnya naik setelah penyidik menilai keterangan yang ia berikan sejalan dengan bukti kuat yang telah dikantongi.

Kepala Kejari Kulon Progo, Dr. Anton Rudiyanto, melalui Kasi Intelijen Awan Prastyo Luhur, menjelaskan bahwa UW diduga menjalankan berbagai modus dalam aksinya.

Baca Juga :  Gubernur Ahmad Luthfi Percepat Huntara dan Huntap Korban Bencana Purbalingga

Di antaranya, markup kredit, membuat kredit fiktif, hingga tidak mencatat setoran nasabah dalam sistem BUKP, baik tabungan maupun deposito.

“Dana yang seharusnya masuk untuk kepentingan nasabah dan lembaga justru digunakan untuk kepentingan pribadi. Unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, hingga kerugian negara sudah terpenuhi,” tegas Awan.

Atas dasar itu, Kejari langsung menetapkan UW sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta.

UW disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman bagi tersangka tidak main-main: pidana penjara maksimal seumur hidup.

Baca Juga :  Relokasi Menyeluruh, Luthfi Selamatkan Masa Depan Warga Tegal

Meski UW sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan belum menutup pintu bagi kemungkinan adanya pelaku lain.

“Penyidikan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam perkara ini,” jelas Awan.

Selain kasus UW, Kejari Kulon Progo saat ini juga tengah menangani sejumlah perkara dugaan korupsi lain. Total kerugian negara dari kasus-kasus tersebut ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.*

Berita Terkait

Pemprov Jateng Percepat Penanganan Tanggul Jebol Sungai Silandak di Semarang
Wagub Taj Yasin Minta Renovasi Tiga Kelas MTs Muhammadiyah 4 Bulu Dipercepat
Taj Yasin Kawal Tuntas Kasus Kekerasan Seksual Pati dan Jamin Masa Depan Korban
Sekda Jateng Siapkan Sanksi Tegas untuk 3.000 ASN Brebes Terkait Presensi Fiktif
Dua Nyawa Melayang, Disdik Jateng Intensifkan Pendampingan Korban Kekerasan Pelajar di Sragen dan Brebes
Tindak Korupsi Caruy Tahap Finishing
Soal OTT Cilacap, Ahmad Luthfi: Integritas Pejabat Sudah Berulang Kali Ditekankan
Warga Cilibur Terdampak Longsor Minta Pemulihan Akses Jalan Penghubung Antar Desa

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 07:08 WIB

Pemprov Jateng Percepat Penanganan Tanggul Jebol Sungai Silandak di Semarang

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:30 WIB

Wagub Taj Yasin Minta Renovasi Tiga Kelas MTs Muhammadiyah 4 Bulu Dipercepat

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:31 WIB

Taj Yasin Kawal Tuntas Kasus Kekerasan Seksual Pati dan Jamin Masa Depan Korban

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:40 WIB

Sekda Jateng Siapkan Sanksi Tegas untuk 3.000 ASN Brebes Terkait Presensi Fiktif

Minggu, 19 April 2026 - 12:32 WIB

Dua Nyawa Melayang, Disdik Jateng Intensifkan Pendampingan Korban Kekerasan Pelajar di Sragen dan Brebes

Berita Terbaru

Nasional

Menko Polkam: Daerah Tak Akan Maju Tanpa Forkopimda yang Kompak

Minggu, 31 Mei 2026 - 08:54 WIB

Pendidikan

Luthfi: Pesantren Harus Menjadi Ruang Aman bagi Santri

Minggu, 31 Mei 2026 - 06:09 WIB