Aturan Pajak Kripto Dirombak, PPN Dihapus dan Skema PPh Disesuaikan

- Reporter

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

-LOGO PAJAK-

-LOGO PAJAK-

SEMARANG – Pemerintah memperbarui ketentuan perpajakan atas transaksi aset kripto setelah aset tersebut diklasifikasikan sebagai aset keuangan digital. Pembaruan ini tertuang dalam PMK 50/2025, PMK 53/2025, dan PMK 54/2025 yang akan berlaku mulai 1 Agustus 2025.

Salah satu poin utama dalam regulasi tersebut adalah penghapusan pungutan PPN untuk transaksi jual-beli kripto. Kebijakan ini mengikuti ketentuan UU P2SK dan aturan OJK yang menempatkan kripto dalam kategori serupa dengan surat berharga.

Baca Juga :  Penguatan Jaringan Pajak: DJP Kukuhkan Relawan Pajak di Jawa Tengah

Walaupun bebas PPN, transaksi kripto tetap dikenakan PPh Final Pasal 22. Tarifnya ditetapkan sebesar 0,21% untuk transaksi melalui platform domestik dan 1% bagi transaksi melalui platform asing.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, menyatakan bahwa penyesuaian ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan menyelaraskan perlakuan pajak dengan karakteristik kripto.
“Ini bukan pajak baru, tetapi penyesuaian atas perubahan status aset kripto,” tegasnya.

Baca Juga :  Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Tingkatkan Peluang Ekonomi Lewat Bandara Internasional

Aturan baru tersebut juga mencakup pengenaan pajak atas layanan platform digital dan aktivitas penambangan. Penyedia platform dikenai PPN dan PPh dengan tarif umum, sementara kegiatan mining dikenai PPN 2,2% serta PPh tarif umum. Pemerintah turut memperluas mekanisme penunjukan platform luar negeri sebagai pemungut PPh Pasal 22. (*)

Berita Terkait

Rupiah Borobudur Playon 2026 Kembali Digelar, Padukan Sport Tourism, Edukasi Rupiah dan Aksi Berbagi
Produksi Energi Menurun, Gubernur Luthfi Soroti Krisis Sedimentasi Waduk Mrica
NGASAB Hangatkan Akhir Pekan, Ayah dan Anak Ciptakan Cerita di Jalan Bersama Honda PCX 160
Vita Ervina Kenalkan Program MBG di Magelang untuk Percepat Penanganan Masalah Gizi Anak
Bunda PAUD Jateng Pastikan Anak Korban Banjir Pekalongan Tetap Ceria dan Siap Kembali Sekolah
Sido Muncul Sabet Penghargaan GENTING Gold, Tegaskan Komitmen Perangi Stunting
Indosat Perluas AIvolusi5G di Jateng–DIY, Semarang Jadi Episentrum Internet Super Cepat
Berkas Lengkap, Tiga Tersangka Penggelapan Pajak Diserahkan DJP ke Kejari Semarang
Tag :

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 19:02 WIB

Rupiah Borobudur Playon 2026 Kembali Digelar, Padukan Sport Tourism, Edukasi Rupiah dan Aksi Berbagi

Selasa, 19 Mei 2026 - 06:01 WIB

Produksi Energi Menurun, Gubernur Luthfi Soroti Krisis Sedimentasi Waduk Mrica

Rabu, 29 April 2026 - 10:24 WIB

NGASAB Hangatkan Akhir Pekan, Ayah dan Anak Ciptakan Cerita di Jalan Bersama Honda PCX 160

Senin, 16 Maret 2026 - 21:02 WIB

Vita Ervina Kenalkan Program MBG di Magelang untuk Percepat Penanganan Masalah Gizi Anak

Selasa, 20 Januari 2026 - 07:38 WIB

Bunda PAUD Jateng Pastikan Anak Korban Banjir Pekalongan Tetap Ceria dan Siap Kembali Sekolah

Berita Terbaru

Nasional

Menko Polkam: Daerah Tak Akan Maju Tanpa Forkopimda yang Kompak

Minggu, 31 Mei 2026 - 08:54 WIB

Pendidikan

Luthfi: Pesantren Harus Menjadi Ruang Aman bagi Santri

Minggu, 31 Mei 2026 - 06:09 WIB