Aturan Pajak Kripto Dirombak, PPN Dihapus dan Skema PPh Disesuaikan

- Reporter

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

-LOGO PAJAK-

-LOGO PAJAK-

SEMARANG – Pemerintah memperbarui ketentuan perpajakan atas transaksi aset kripto setelah aset tersebut diklasifikasikan sebagai aset keuangan digital. Pembaruan ini tertuang dalam PMK 50/2025, PMK 53/2025, dan PMK 54/2025 yang akan berlaku mulai 1 Agustus 2025.

Salah satu poin utama dalam regulasi tersebut adalah penghapusan pungutan PPN untuk transaksi jual-beli kripto. Kebijakan ini mengikuti ketentuan UU P2SK dan aturan OJK yang menempatkan kripto dalam kategori serupa dengan surat berharga.

Baca Juga :  Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik, Pemerintah Lanjutkan Insentif Pajak

Walaupun bebas PPN, transaksi kripto tetap dikenakan PPh Final Pasal 22. Tarifnya ditetapkan sebesar 0,21% untuk transaksi melalui platform domestik dan 1% bagi transaksi melalui platform asing.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, menyatakan bahwa penyesuaian ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan menyelaraskan perlakuan pajak dengan karakteristik kripto.
“Ini bukan pajak baru, tetapi penyesuaian atas perubahan status aset kripto,” tegasnya.

Baca Juga :  Dirjen Pajak Terbitkan Kebijakan Penghapusan Sanksi Pajak, Simak Detailnya!

Aturan baru tersebut juga mencakup pengenaan pajak atas layanan platform digital dan aktivitas penambangan. Penyedia platform dikenai PPN dan PPh dengan tarif umum, sementara kegiatan mining dikenai PPN 2,2% serta PPh tarif umum. Pemerintah turut memperluas mekanisme penunjukan platform luar negeri sebagai pemungut PPh Pasal 22. (*)

Berita Terkait

YBM BRI Ungaran Berbagi Sembako, Bantu Masyarakat yang Membutuhkan
JNE Berikan Promo Ongkir JTR Mulai Rp2.000 per Kg
Rumah Rakyat Jateng Semakin Lengkap, Warga Bisa Rekam e-KTP hingga Urus KIA
Komisi Irigasi Jateng Dikukuhkan, Siap Jaga Ketahanan Air dan Pangan
Fatayat NU dan OJK Jateng Bersinergi Tingkatkan Literasi Keuangan Perempuan
Rupiah Borobudur Playon 2026 Kembali Digelar, Padukan Sport Tourism, Edukasi Rupiah dan Aksi Berbagi
Produksi Energi Menurun, Gubernur Luthfi Soroti Krisis Sedimentasi Waduk Mrica
NGASAB Hangatkan Akhir Pekan, Ayah dan Anak Ciptakan Cerita di Jalan Bersama Honda PCX 160
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:29 WIB

YBM BRI Ungaran Berbagi Sembako, Bantu Masyarakat yang Membutuhkan

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:25 WIB

JNE Berikan Promo Ongkir JTR Mulai Rp2.000 per Kg

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:25 WIB

Rumah Rakyat Jateng Semakin Lengkap, Warga Bisa Rekam e-KTP hingga Urus KIA

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:10 WIB

Komisi Irigasi Jateng Dikukuhkan, Siap Jaga Ketahanan Air dan Pangan

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:03 WIB

Fatayat NU dan OJK Jateng Bersinergi Tingkatkan Literasi Keuangan Perempuan

Berita Terbaru