Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik, Pemerintah Lanjutkan Insentif Pajak

- Reporter

Jumat, 21 Februari 2025 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

-LOGO PAJAK-

-LOGO PAJAK-

Jakarta – Pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penjualan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai roda empat tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai bus tertentu dan memperpanjang insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penjualan Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah (Low Carbon Emission Vehicle atau LCEV) listrik tertentu (hybrid) hingga akhir tahun 2025.

Ketentuan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 (PMK-12/2025) yang diterbitkan dan mulai berlaku tanggal 4 Februari 2025.

“Insentif ini diberikan sebagai upaya mendukung kebijakan Pemerintah dalam mendorong terciptanya emisi karbon rendah dari kendaraan listrik dan hybrid,” ungkap Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak.

Baca Juga :  Sinergi Radio dan Media Sosial, iSWARA Jadi Platform Penyiaran Masa Kini

Melalui PMK-12/2025, insentif PPN DTP atas penjualan KBL berupa roda empat tertentu dan bus tertentu diperpanjang sebagaimana kebijakan sebelumnya, yaitu PPN DTP 10% dari harga jual untuk KBL dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling rendah 40% dan PPN-DTP sebesar 5% dari harga jual untuk KBL berupa bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40%.

Sedangkan Insentif PPnBM-DTP sebesar 3% diberikan bagi LCEV jenis full hybrid, mild hybrid, dan plug in hybrid yang memenuhi kriteria kendaraan rendah emisi sebagaimana diatur dalam pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021.

Baca Juga :  GKR Hemas: Negara Harus Hadir Atasi Lonjakan Masalah Kesehatan Mental Perempuan

“Insentif DTP ini diharapkan dapat memberikan multiplier effect tinggi bagi sektor industri pendukung sehingga mampu menstimulus keberlanjutan pertumbuhan ekonomi,” pungkas Dwi.

Salinan PMK Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 dapat diunduh di laman landas www.pajak.go.id.***

Berita Terkait

Menko Polkam Kunjungi Doha, Wakili Indonesia Sampaikan Duka atas Wafatnya Sheikh Hamad
Menko Polkam: Proses Hukum Kasus Korupsi Dijamin Profesional dan Tanpa Intervensi
Jateng Jadi Percontohan CNG, Ahmad Luthfi Bidik Kurangi Ketergantungan Elpiji 3 Kg
Kunjungi Rindam I/Bukit Barisan, Menko Polkam Bekali Siswa Dikmaba dan Calon Manajer KDKMP
Menko Polkam Ajak Semua Pihak Perangi Disinformasi di Ruang Digital
Menko Polkam: Natuna adalah Etalase Indonesia, Prajurit Harus Jaga Kehormatan Bangsa
BAMAGNAS Usulkan Penguatan Pelayanan Keagamaan, Komisi VIII DPR RI Beri Dukungan
HPN Awards 2026 Berlangsung Meriah, Delapan Tokoh Terima Penghargaan

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:19 WIB

Menko Polkam Kunjungi Doha, Wakili Indonesia Sampaikan Duka atas Wafatnya Sheikh Hamad

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:44 WIB

Menko Polkam: Proses Hukum Kasus Korupsi Dijamin Profesional dan Tanpa Intervensi

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:43 WIB

Jateng Jadi Percontohan CNG, Ahmad Luthfi Bidik Kurangi Ketergantungan Elpiji 3 Kg

Minggu, 5 Juli 2026 - 16:38 WIB

Kunjungi Rindam I/Bukit Barisan, Menko Polkam Bekali Siswa Dikmaba dan Calon Manajer KDKMP

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Menko Polkam Ajak Semua Pihak Perangi Disinformasi di Ruang Digital

Berita Terbaru