Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik, Pemerintah Lanjutkan Insentif Pajak

- Reporter

Jumat, 21 Februari 2025 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

-LOGO PAJAK-

-LOGO PAJAK-

Jakarta – Pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penjualan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai roda empat tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai bus tertentu dan memperpanjang insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penjualan Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah (Low Carbon Emission Vehicle atau LCEV) listrik tertentu (hybrid) hingga akhir tahun 2025.

Ketentuan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 (PMK-12/2025) yang diterbitkan dan mulai berlaku tanggal 4 Februari 2025.

“Insentif ini diberikan sebagai upaya mendukung kebijakan Pemerintah dalam mendorong terciptanya emisi karbon rendah dari kendaraan listrik dan hybrid,” ungkap Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak.

Baca Juga :  Penyerapan Beras Naik Tajam, BULOG Jateng Sewa 48 Gudang Lagi

Melalui PMK-12/2025, insentif PPN DTP atas penjualan KBL berupa roda empat tertentu dan bus tertentu diperpanjang sebagaimana kebijakan sebelumnya, yaitu PPN DTP 10% dari harga jual untuk KBL dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling rendah 40% dan PPN-DTP sebesar 5% dari harga jual untuk KBL berupa bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40%.

Sedangkan Insentif PPnBM-DTP sebesar 3% diberikan bagi LCEV jenis full hybrid, mild hybrid, dan plug in hybrid yang memenuhi kriteria kendaraan rendah emisi sebagaimana diatur dalam pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021.

Baca Juga :  Airlangga dan OJK Apresiasi Jateng, Pertumbuhan Ekonomi Lampaui Nasional

“Insentif DTP ini diharapkan dapat memberikan multiplier effect tinggi bagi sektor industri pendukung sehingga mampu menstimulus keberlanjutan pertumbuhan ekonomi,” pungkas Dwi.

Salinan PMK Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 dapat diunduh di laman landas www.pajak.go.id.***

Berita Terkait

Sampah Jadi Energi, Jateng Raih Penghargaan Pengelolaan Lingkungan
Gubernur Ahmad Luthfi Salut pada Kiprah 13 Tokoh Inspiratif Jateng
Pasar Semarang Sumbang 14 Persen Bisnis ARTUGO
Menko Polkam: TNI-Polri Siap Mengawal Penyampaian Aspirasi Masyarakat Agar Aman dan Damai
Dua Tokoh Baru, Jateng Ajukan Tujuh Calon Pahlawan Nasional 2026
Proyek PLTS Rp1,6 Triliun Dimulai, Gajah Mungkur Jadi Pembangkit Surya Terbesar di Jateng
Malam Inspirasi Jateng 2026, 13 Tokoh Berprestasi Diganjar Apresiasi
Wamenko Polkam Dorong Pemulihan Berkelanjutan bagi Korban Terorisme

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Sampah Jadi Energi, Jateng Raih Penghargaan Pengelolaan Lingkungan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:27 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Salut pada Kiprah 13 Tokoh Inspiratif Jateng

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Menko Polkam: TNI-Polri Siap Mengawal Penyampaian Aspirasi Masyarakat Agar Aman dan Damai

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:29 WIB

Dua Tokoh Baru, Jateng Ajukan Tujuh Calon Pahlawan Nasional 2026

Selasa, 25 Agustus 2026 - 18:11 WIB

Proyek PLTS Rp1,6 Triliun Dimulai, Gajah Mungkur Jadi Pembangkit Surya Terbesar di Jateng

Berita Terbaru