Dirjen Pajak Terbitkan Kebijakan Penghapusan Sanksi Pajak, Simak Detailnya!

- Reporter

Rabu, 26 Maret 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang – Pemerintah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024 Sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Dalam Rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah tanggal 25 Maret 2025.

Kepdirjen Pajak ini memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024, meskipun dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 31 Maret 2025 sampai paling lambat tanggal 11 April 2025. Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Baca Juga :  XL Axiata Raih Kinerja Positif: EBITDA Margin Meningkat Jadi 52% di 2024

Yang menjadi latar belakang diterbitkannya aturan tersebut adalah batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024 pada tanggal 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitiri 1446 Hijriah yang cukup panjang, yaitu sampai dengan tanggal 7 April 2025.

Baca Juga :  Ketangguhan UMKM Jateng Terbukti, Tetap Stabil Saat Pandemi hingga Kini

Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit.

“Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti.***

Berita Terkait

BRI BO Pattimura Perkuat Kerja Sama dengan RS Panti Wilasa Citarum
Kolaborasi Lintas Sektor Antar Jateng Masuk 10 Besar Jamsostek Award 2026
BULOG Layani 1.985 KDKMP, Pesanan Beras SPHP Tembus 624 Ton
Tak Cukup Bangun Gedung, Koperasi Merah Putih di Jateng Dituntut Hidupkan Ekonomi Desa
The People’s Cafe Hadirkan Menu Wiken dari Film Empat Musim Pertiwi, Persahabatan Kini Bisa Dicicipi
Pengadaan Beras BULOG Pecahkan Rekor, Jateng Serap 406 Ribu Ton
Ahmad Luthfi Perkuat Kolaborasi BPKP, Pengelolaan Anggaran Harus Efektif
BULOG Jateng Salurkan 32 Ribu Ton Jagung Pakan, Harga SPHP Rp 5.000 per Kilogram

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:12 WIB

BRI BO Pattimura Perkuat Kerja Sama dengan RS Panti Wilasa Citarum

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Kolaborasi Lintas Sektor Antar Jateng Masuk 10 Besar Jamsostek Award 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:42 WIB

BULOG Layani 1.985 KDKMP, Pesanan Beras SPHP Tembus 624 Ton

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Tak Cukup Bangun Gedung, Koperasi Merah Putih di Jateng Dituntut Hidupkan Ekonomi Desa

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:08 WIB

The People’s Cafe Hadirkan Menu Wiken dari Film Empat Musim Pertiwi, Persahabatan Kini Bisa Dicicipi

Berita Terbaru