Tanpa Kenaikan, Pajak Kendaraan Jateng 2026 Lebih Ringan Ada Diskon 5 Persen

- Reporter

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menegaskan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 2026. Bahkan, justru akan melakukan relaksasi atau diskon PKB sebesar 5 % yang akan berlaku hingga akhir tahun 2026.

Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno dalam jumpa pers dengan wartawan di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat, 13 Februari 2026.

“Kami menegaskan, posisi di tahun 2026 dibandingkan tahun 2025 untuk pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah tidak ada kenaikan,” tegasnya.

Sebaliknya, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menginstruksikan agar segera dilakukan pengkajian relaksasi PKB pada tahun 2026.

Kebijakan tersebut, mempertimbangkan dinamika di tengah masyarakat terkait pandangan mengenai kenaikan pajak kendaraan bermotor. Kenaikan yang dimaksud, terkait kebijakan opsen (tambahan pajak) yang diterapkan sesuai Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan PP 35 Tahun 2023.

Sesuai aturan tersebut, Pemprov Jateng memang menerapkan kebijakan opsen sebesar 13,94 % pada PKB di tahun 2025.

Hanya saja, pada tahun 2025, masyarakat Jawa Tengah memperoleh relaksasi atau diskon pada Januari – Maret 2025. Dengan begitu, tidak terasa ada beban pada pembayaran obsen pajak.

Baca Juga :  BRI Peduli Dukung Peningkatan Sanitasi, Bangun MCK 5 SD di Desa Sumberagung

Pada awal tahun ini, lanjut Sumarno, masyarakat terasa ada kenaikan PKB. Ini dikarenakan belum ada kebijakan diskon yang diterapkan. Oleh karenanya, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, menginstruksikan agar dilakukan pengkajian untuk kemungkinan menerapkan relaksasi PKB di tahun 2026.

“Besarannya kurang lebih 5 %,” terang Sumarno.

Penerapan tersebut, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal serta kegiatan pembangunan, dan kelancaran kegiatan pembangunan yang ada di masyarakat. Adapun penerapannya, diharapkan akan berlangsung sampai akhir tahun 2026.

Selain rencana diskon 5 % untuk PKB tersebut, pada tahun 2026, Pemprov Jateng juga masih menerapkan kebijakan pemebebasan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II)
untuk kendaraan bekas. Namun demikian, pemilik tetap harus membayar biaya lain seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) STNK/TNKB/BPKB, dan SWDKLLJ.

Kajian mengenai relaksasi tersebut, kata Sumarno, dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat serta kondisi sosial ekonomi pada saat ini.

Baca Juga :  Perubahan Jadwal Kereta Api 2025: Siap-siap Cek Rute Baru Anda!

“Kajian ini akan kami laporkan dan setelah mendapat arahan Pak Gubernur, tentu saja akan kita tindak lanjuti,” tegas Sumarno.

Potensi pajak itu, lanjutnya, digunakan untuk program pembangunan infrastruktur karena berhubungan dengan jalan. Selain itu juga dalam bidang pendidikan melalui sekolah gratis, untuk SMA dan SMK Negeri.

Dalam kesempatan itu, Sumarno menyampaikan, target pendapatan dari sektor PKB akan digenjot melalui potensi pertumbuhan kendaraan baru maupun dari pembayaran tunggakan-tunggakan pajak di tahun-tahun sebelumnya.

“Kami mendorong teman di kabupaten/kota berperan aktif meningkatkan kepatuhan kendaraan bermotor,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, lanjutnya, juga tetap berupaya mengoptimalkan PAD dengan berbagai terobosan. Antara lain, optimalisasi BUMD, dan optimalisasi pengelolaan aset.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng Masrofi, mengatakan, diskon PKB tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat, kondisi sosial ekonomi, serta postur APBD, dan keberlanjutan pembangunan.

“Hasil kajian ini akan dilaporkan kepada Gubernur, untuk diterapkan pada tahun ini,” katanya.*

Berita Terkait

Kabar Gembira dari GMM, Penyerapan Tebu Petani Blora Tetap Aman Tahun Ini
BRI Semarang Salurkan KUR Rp5,63 T, Sektor Produktif Dominasi Pembiayaan
Luthfi Kawal Penerbitan HGB KITB demi Menarik Investasi dan Jaga Kepastian Hukum
BRI Purwodadi Gandeng Yayasan Lokal, Sisir Warga Terdampak Ekonomi untuk Bagikan Sembako
Menteri Ferry Sebut Jateng Terdepan Pembentukan Koperasi Berbadan Hukum
Semarang Tambah Pilihan Kuliner, The People’s Cafe dari ISMAYA Group Resmi Buka di Pollux Mall Paragon
Lonjakan Harga Plastik, Pemprov Jateng Gandeng Polisi Cegah Penimbunan
Akpol Dapat Bus Pendidikan dari BRI, Dorong Kualitas Taruna

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 13:20 WIB

Kabar Gembira dari GMM, Penyerapan Tebu Petani Blora Tetap Aman Tahun Ini

Rabu, 15 April 2026 - 12:57 WIB

BRI Semarang Salurkan KUR Rp5,63 T, Sektor Produktif Dominasi Pembiayaan

Rabu, 15 April 2026 - 12:20 WIB

Luthfi Kawal Penerbitan HGB KITB demi Menarik Investasi dan Jaga Kepastian Hukum

Rabu, 15 April 2026 - 11:37 WIB

BRI Purwodadi Gandeng Yayasan Lokal, Sisir Warga Terdampak Ekonomi untuk Bagikan Sembako

Selasa, 14 April 2026 - 15:55 WIB

Menteri Ferry Sebut Jateng Terdepan Pembentukan Koperasi Berbadan Hukum

Berita Terbaru