SEMARANG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I resmi menyerahkan tersangka DW, Direktur PT GBP, kepada Kejaksaan Negeri Semarang pada Selasa (7/1). Penyerahan dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyatakan berkas penyidikan perkara tersebut lengkap atau P-21.
DW diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dalam kasus ini, DW melalui PT GBP yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) disebut tidak melaporkan penyerahan jasa pada masa pajak Agustus 2020. Ia juga melaporkan nihil penyerahan jasa pada Februari dan Maret 2020, padahal telah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari rekanan namun tidak menyetorkannya ke kas negara.
Selain itu, DW dituding tidak menyampaikan SPT Masa PPN Agustus 2020 dan memberikan keterangan yang tidak benar dalam SPT masa pajak Februari dan Maret 2020. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian PPN sebesar Rp3,4 miliar. Tersangka terancam pidana penjara minimal enam bulan hingga enam tahun serta denda dua hingga empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
DW sebelumnya sempat melarikan diri pada November 2024 sebelum akhirnya ditangkap oleh Tim Penyidik PNS Kanwil DJP Jawa Tengah I bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri. Setelah penangkapan, DW dititipkan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Jawa Tengah.
Plh. Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, M. Andi Setijo Nugroho, menegaskan bahwa langkah penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan. Ia mengingatkan wajib pajak agar menaati kewajiban perpajakan guna menghindari tindakan tegas. Andi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh institusi yang turut bersinergi dalam penanganan perkara ini.
Senada dengan itu, Kepala Bidang PPIP Kanwil DJP Jawa Tengah I, Santoso Dwi Prasetyo, mengatakan tersangka sebenarnya telah diberi kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun karena memilih melarikan diri, tindakan represif terpaksa ditempuh. Ia berharap penyerahan tersangka pertama pada tahun 2025 ini dapat menjadi peringatan bagi wajib pajak lain agar tidak mencoba melakukan pelanggaran perpajakan.









