Daerah Diminta Kreatif Hadapi Pemangkasan TKD, Ini 5 Terobosannya

- Reporter

Senin, 20 Oktober 2025 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Terdapat lima terobosan yang bisa dilakukan pemerintah daerah dalam menjalankan kewenangan untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Hal itu dikemukakan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri Agus Fatoni, dalam Sosialisasi Pedoman Penyusunan APBD 2026 di Gedung Merah Putih Lt. 10, komplek gubernuran Semarang, Senin, 20 Oktober.

Lima terobosan tersebut, dapat menjadi upaya meningkatkan pendapatan yang berkurang setelah kebijakan pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD). Pertama, intensifikasi, dengan cara mengoptimalkan sumber yang ada, misalnya, pajak hotel dan restoran.

Langkah kedua, melalui ekstensifikasi, dengan meningkatkan pengelolaan sumber daerah. Sedangkan terobosan ketiga adalah peningkatan kapasitas SDM dalam pengelolaan daerah.

“Sebagaimana yang sedang kita laksanakan saat ini, dalam rangka peningkatan kapasitas SDM. Kegiatannya bisa dilaksanakan secara virtual sehingga lebih banyak daerah yang dilibatkan,” kata Agus yang hadir secara virtual.

Baca Juga :  Program MBG Jateng Tertinggal, 2.418 Unit Dapur Gizi Masih Dibutuhkan

Terobosan keempat, yakni digitalisasi agar menghadirkan data secara real time. Langkah ini efektif dalam monitor dan evaluasi anggaran yang dapat mengurangi kebocoran.

Adapun terobosan kelima, dengan inovasi dengan pelayanan lebih maksimal. Yang sudah dilakukan kabupaten/kota adalah model jemput bola pajak kendaraan bermotor melalui opsen.

Alternatif lain yang dapat juga dipergunakan sebagai inovasi dalam peningkatan pendapatan daerah yaitu, pemanfaatan aset daerah, BUMD, BLUD, atau CSR.

Agus berpesan agar daerah selalu melaksanakan update pendataan sebagai dasar penentuan dana TKD. Misalnya, jika terjadi kerusakan sarana prasarana fisik atau pendidikan, agar segera dilakukan update pendataan untuk diusulkan dalam TKD.

Sekretaris Daerah Sumarno, dalam sambutannya mengatakan, Peraturan Menteri Keuangan mengenai Dana TKD, menjadi kepastian yang harus ditindaklanjuti oleh daerah. Menurutnya, dinamika dalam konsep UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) berbeda dengan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Baca Juga :  Pelatihan PKK di Sragen, Nawal Yasin Tekankan Pentingnya Jawab Isu Sosial

UU HKPD dibentuk dalam upaya meningkatkan kapasitas dan harmonisasi fiskal daerah. Cara pengukuran yang berbeda tersebut, kata Sumarno, menjadi dinamika di daerah yang harus disikapi dan ditindaklanjuti.

“Pertemuan ini adalah momen untuk berdiskusi dan tindak lanjut, bagaimana mengoptimalkan potensi yang ada dan mencapai kinerja yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Sumarno mengatakakan, pengurangan dana transfer ke daerah (TKD) tidak akan mengganggu program prioritas gubernur dan wakil gubernur Ahmad Luthfi- Taj Yasin sebab sudah ada skala prioritas untuk tahun 2026. Dia menegaskan, kegiatan yang dilakukan tahun 2026 difokuskan pada apa yang bersentuhan dan bermanfaat langsung bagi masyarakat.*

Berita Terkait

Hujan Tak Halangi Ribuan Santri Kudus Rayakan Hari Santri Nasional
Empat Kabupaten Jateng Jadi Pilot Project Program T1P4K Bakti Taskin
Serapan Anggaran Baru 65,57%, Gubernur Minta OPD Percepat Realisasi
Taj Yasin: Kebijakan Kudus Bebaskan Izin PBG dan SLF Jadi Contoh bagi Daerah Lain
Jawa Tengah Siapkan Infrastruktur Rel Logistik Lewat Stasiun Batang
Jateng Rampungkan Pembentukan 8.523 KDKMP, Sekda Minta Koperasi Fokus pada Anggota
Hari Santri, Gus Yasin Dorong Pondok Pesantren Terbuka pada Publik
Lindungi Sawah Petani, Jateng-BPN Tuntaskan Sertifikasi LP2B di Tiga Kabupaten

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:37 WIB

Hujan Tak Halangi Ribuan Santri Kudus Rayakan Hari Santri Nasional

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:26 WIB

Empat Kabupaten Jateng Jadi Pilot Project Program T1P4K Bakti Taskin

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:31 WIB

Serapan Anggaran Baru 65,57%, Gubernur Minta OPD Percepat Realisasi

Selasa, 21 Oktober 2025 - 16:27 WIB

Taj Yasin: Kebijakan Kudus Bebaskan Izin PBG dan SLF Jadi Contoh bagi Daerah Lain

Selasa, 21 Oktober 2025 - 11:55 WIB

Jawa Tengah Siapkan Infrastruktur Rel Logistik Lewat Stasiun Batang

Berita Terbaru