Dirjen Pajak Terbitkan Kebijakan Penghapusan Sanksi Pajak, Simak Detailnya!

- Reporter

Rabu, 26 Maret 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang – Pemerintah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024 Sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Dalam Rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah tanggal 25 Maret 2025.

Kepdirjen Pajak ini memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024, meskipun dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 31 Maret 2025 sampai paling lambat tanggal 11 April 2025. Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Baca Juga :  AC DAIKIN SkyAir Ceiling Mounted Cassette, Kombinasi Kesejukan dan Keindahan

Yang menjadi latar belakang diterbitkannya aturan tersebut adalah batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024 pada tanggal 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitiri 1446 Hijriah yang cukup panjang, yaitu sampai dengan tanggal 7 April 2025.

Baca Juga :  Beli Moto G45 5G, Dapatkan Bonus Kuota 45GB Selama 12 Bulan dari XL Axiata

Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit.

“Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti.***

Berita Terkait

Pasar Semarang Sumbang 14 Persen Bisnis ARTUGO
Investasi Rp19,07 Triliun Mengalir ke Jateng, Pemerintah Siapkan Ekosistem Usaha
Pengeboran Panas Bumi Gunung Ungaran Ditargetkan Akhir 2028, Potensi 55 MW
Bantu Keluarga Keluar dari Kemiskinan, PKK-Baznas Jateng Beri Pelatihan Usaha
Transportasi Jateng Bertransformasi, Taksi Listrik Jadi Langkah Awal
GRANDE 2027 “Tahta Pesona Raya”, Ethica Group Perkuat Tren Sarimbit dan Jaringan Mitra
Potong Tumpeng HUT ke-27 SP PLN, Abrar Ali Tegaskan Perjuangan Hak Pekerja
Abrar Ali Kukuhkan Pengurus SP PLN UID Yogyakarta, Tekankan Komunikasi dan Kolaborasi

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:31 WIB

Investasi Rp19,07 Triliun Mengalir ke Jateng, Pemerintah Siapkan Ekosistem Usaha

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:03 WIB

Pengeboran Panas Bumi Gunung Ungaran Ditargetkan Akhir 2028, Potensi 55 MW

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:19 WIB

Bantu Keluarga Keluar dari Kemiskinan, PKK-Baznas Jateng Beri Pelatihan Usaha

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:38 WIB

Transportasi Jateng Bertransformasi, Taksi Listrik Jadi Langkah Awal

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:16 WIB

GRANDE 2027 “Tahta Pesona Raya”, Ethica Group Perkuat Tren Sarimbit dan Jaringan Mitra

Berita Terbaru