Dirjen Pajak Terbitkan Kebijakan Penghapusan Sanksi Pajak, Simak Detailnya!

- Reporter

Rabu, 26 Maret 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang – Pemerintah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024 Sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Dalam Rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah tanggal 25 Maret 2025.

Kepdirjen Pajak ini memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024, meskipun dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 31 Maret 2025 sampai paling lambat tanggal 11 April 2025. Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Baca Juga :  OJK: Kredit Investasi dan Konsumsi Menjadi Motor Pertumbuhan Perbankan Jateng

Yang menjadi latar belakang diterbitkannya aturan tersebut adalah batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024 pada tanggal 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitiri 1446 Hijriah yang cukup panjang, yaitu sampai dengan tanggal 7 April 2025.

Baca Juga :  Gubernur Jateng Bahas Pengembangan RSUD Dr Moewardi Bersama Direksi

Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit.

“Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti.***

Berita Terkait

Ahmad Luthfi Fokus Kembangkan Pariwisata dan Ekonomi Syariah di Jateng
Auto 23 Semarang Shopping Center Suguhkan Deretan Mobil Terbaru dari 10 Brand Ternama
Jateng Kirim 12 Stan Kerajinan Andalan ke Dekranas Expo Makassar
Jateng Kirim 12 Stan Kerajinan Andalan ke Dekranas Expo Makassar
Ahmad Luthfi Tawarkan Investasi Energi Hijau kepada Pengusaha Tiongkok
Prambanan Dipuji Delegasi Eropa sebagai Magnet Wisata Sepeda dan Budaya Pedesaan Indonesia
VIP Room Baru Adi Soemarmo Dibangun Lebih Luas, Target Rampung Desember 2026
Rayakan HUT ke-4, EYE SOUL Hadirkan Promo Kacamata dan Softlens Murah

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 06:08 WIB

Ahmad Luthfi Fokus Kembangkan Pariwisata dan Ekonomi Syariah di Jateng

Senin, 25 Mei 2026 - 16:26 WIB

Auto 23 Semarang Shopping Center Suguhkan Deretan Mobil Terbaru dari 10 Brand Ternama

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:22 WIB

Jateng Kirim 12 Stan Kerajinan Andalan ke Dekranas Expo Makassar

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:19 WIB

Jateng Kirim 12 Stan Kerajinan Andalan ke Dekranas Expo Makassar

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:37 WIB

Ahmad Luthfi Tawarkan Investasi Energi Hijau kepada Pengusaha Tiongkok

Berita Terbaru

Nasional

Menko Polkam: Daerah Tak Akan Maju Tanpa Forkopimda yang Kompak

Minggu, 31 Mei 2026 - 08:54 WIB

Pendidikan

Luthfi: Pesantren Harus Menjadi Ruang Aman bagi Santri

Minggu, 31 Mei 2026 - 06:09 WIB