Pemkab Rembang Gelar Patroli Cafe Karaoke dan Warkop

- Reporter

Senin, 17 Maret 2025 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metrojateng.id, Rembang – Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan operasional selama bulan Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melakukan patroli ke sejumlah cafe karaoke dan warung kopi (warkop), di beberapa kecamatan, Jumat (14/3/2025) malam. Patroli dilakukan mulai pukul 21.00 WIB hingga 23.30 WIB.

Dalam pemantauan tersebut, petugas mendapati beberapa cafe karaoke yang lampunya menyala, tetapi tidak ada pelanggan, hanya pemilik atau pengelola yang sedang bersantai. Di salah satu cafe karaoke di Kecamatan Lasem, petugas menemukan dua botol minuman keras (miras) meskipun tidak ada pengunjung, yang kemudian disita.

Sementara itu, di sebuah cafe karaoke di Kecamatan Pancur, petugas menemukan pintu terbuka dan lampu menyala, namun hanya ada pemilik dan anaknya yang sedang makan. Petugas mengingatkan pengelola, agar mematuhi instruksi bupati, yang mewajibkan usaha tersebut tutup selama bulan Ramadan.

Baca Juga :  Gubernur Jateng Lepas 311 Bus, Berangkatkan 14 Ribu Pemudik Gratis

Di kawasan bekas Stasiun Rembang, petugas mendatangi warung kopi yang masih beroperasi di atas pukul 21.00 WIB, sehingga memintanya segera tutup.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Rembang, Eko Prasetyo Widjanarko menegaskan, selain memberikan surat peringatan, pihaknya juga mengedukasi pemilik usaha mengenai aturan operasional selama Ramadan. Jika pelanggaran terus berulang, maka tempat usaha akan disegel.

Baca Juga :  Ahmad Luthfi Cek Penerima Bantuan Perbaikan RTLH di Kendal

“Kalau masih mengulangi, akan kami segel. Penegasan ini bukan hanya soal menaati aturan pemerintah, tetapi juga untuk menghormati bulan Ramadan,” ujarnya.

Eko menambahkan, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) juga menemukan beberapa warkop dengan fasilitas karaoke yang tidak sesuai dengan izin usaha yang diajukan.

“Kami meminta pemilik segera mengurus perubahan izin. Jika tidak, kami akan mengambil tindakan. Apabila izin diperbarui dan pajak dipatuhi, hal ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” pungkasnya.

Sebagai tindak lanjut, imbuhnya, satu cafe karaoke yang ditemukan menjual miras serta dua warkop yang melanggar waktu operasional, diberikan surat peringatan tertulis.

Berita Terkait

Dukung Penurunan Stunting di Kabupaten Semarang, Sido Muncul Bantu Rp 360 Juta Untuk 120 Anak Stunting
Sido Muncul dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Jajaki Kolaborasi Sosial, Rempah, dan Pariwisata
Kapolri dan Gubernur Luthfi Cek SPPG, Petani Lokal Ikut Diberdayakan
Sido Muncul Teken MoU dengan BKKBN Jateng, Perkuat Komitmen Sosial di Bidang Keluarga dan Anak
Pelayanan Publik Jateng Masuk 5 Besar Nasional, Ahmad Luthfi Dorong Integrasi Layanan
Ribuan Driver Ojol Sorak Gembira, Ahmad Luthfi Beri Insentif Pajak dan Bayari SIM
Kunjungi Pabrik Sido Muncul, Gubernur Jateng Dorong Investasi Ramah Lingkungan dan Padat Karya
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Tingkatkan Peluang Ekonomi Lewat Bandara Internasional

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 13:47 WIB

Dukung Penurunan Stunting di Kabupaten Semarang, Sido Muncul Bantu Rp 360 Juta Untuk 120 Anak Stunting

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:41 WIB

Sido Muncul dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Jajaki Kolaborasi Sosial, Rempah, dan Pariwisata

Selasa, 23 September 2025 - 18:19 WIB

Kapolri dan Gubernur Luthfi Cek SPPG, Petani Lokal Ikut Diberdayakan

Sabtu, 20 September 2025 - 18:19 WIB

Sido Muncul Teken MoU dengan BKKBN Jateng, Perkuat Komitmen Sosial di Bidang Keluarga dan Anak

Rabu, 17 September 2025 - 18:32 WIB

Pelayanan Publik Jateng Masuk 5 Besar Nasional, Ahmad Luthfi Dorong Integrasi Layanan

Berita Terbaru