Pajak Kripto Tembus Rp1,19 Triliun, Bukti Ekonomi Digital Makin Berkembang

- Reporter

Rabu, 12 Februari 2025 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

-LOGO PAJAK-

-LOGO PAJAK-

Jakarta – Hingga 31 Januari 2025, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp33,39 triliun. Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp26,12 triliun, pajak kripto sebesar Rp1,19 triliun, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp3,17 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,9 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti mengatakan, sampai dengan Januari 2025 pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pada bulan Januari 2025, tidak terdapat penunjukan, pembetulan/perubahan data pemungut, maupun pencabutan pemungut.

“Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 181 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp26,12 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, Rp8,44 triliun setoran tahun 2024 dan Rp774,8
miliar setoran tahun 2025,” katanya.

Baca Juga :  Menko Polkam Perkuat Koordinasi Lintas Sektor Amankan Papua

Dijelaskan, penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp1,19 triliun sampai dengan Januari 2025. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp107,11 miliar penerimaan 2025.

“Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp560,55 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp634,24 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger,” jelasnya.

Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp3,17 triliun sampai dengan Januari 2025. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp1,48 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp140 miliar penerimaan tahun 2025. Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp830,54 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp720,74 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,62 triliun.

Baca Juga :  Mudik Pakai Motor? Ini Cara Hemat Service dengan Promo Bengkel Resmi

Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga Januari 2025, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp2,90 triliun.

Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,12 triliun penerimaan tahun 2023, Rp1,33 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp53,77 miliar penerimaan tahun 2025. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp195,54 miliar dan PPN sebesar Rp2,71 triliun.

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujar Dwi.

Dwi juga menambahkan pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.***

Berita Terkait

Menko Polkam: Daerah Tak Akan Maju Tanpa Forkopimda yang Kompak
Bekali Praja IPDN, Menko Polkam Tekankan Integritas dan Keberanian Moral Aparatur
Menko Polkam Tegaskan Kejaksaan Jadi Tulang Punggung Penegakan Hukum
Jawa Tengah Raih Sederet Penghargaan Pendidikan dari Kemendikdasmen 2026
Luthfi Siapkan Siasat Hadapi Penurunan TKD, Pembangunan Jateng Tetap Jalan
Airlangga dan OJK Apresiasi Jateng, Pertumbuhan Ekonomi Lampaui Nasional
Prabowo Panen Udang di Kebumen, Luthfi Optimistis Perikanan Jateng Tumbuh
Wamenko Polkam Tegaskan Demokrasi Berkualitas Perkuat Arah Pembangunan Nasional

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 08:54 WIB

Menko Polkam: Daerah Tak Akan Maju Tanpa Forkopimda yang Kompak

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:04 WIB

Bekali Praja IPDN, Menko Polkam Tekankan Integritas dan Keberanian Moral Aparatur

Rabu, 27 Mei 2026 - 09:09 WIB

Menko Polkam Tegaskan Kejaksaan Jadi Tulang Punggung Penegakan Hukum

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:10 WIB

Jawa Tengah Raih Sederet Penghargaan Pendidikan dari Kemendikdasmen 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 19:06 WIB

Luthfi Siapkan Siasat Hadapi Penurunan TKD, Pembangunan Jateng Tetap Jalan

Berita Terbaru

Nasional

Menko Polkam: Daerah Tak Akan Maju Tanpa Forkopimda yang Kompak

Minggu, 31 Mei 2026 - 08:54 WIB

Pendidikan

Luthfi: Pesantren Harus Menjadi Ruang Aman bagi Santri

Minggu, 31 Mei 2026 - 06:09 WIB