Masyarakat Tak Perlu Bayar Pajak Saat Beli Emas Batangan

- Reporter

Selasa, 5 Agustus 2025 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Pemerintah memastikan masyarakat sebagai konsumen akhir tidak akan dikenai pajak saat membeli emas batangan. Kepastian ini tertuang dalam PMK Nomor 51 dan 52 Tahun 2025, yang mulai berlaku 1 Agustus 2025.

Menurut Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, aturan baru ini bertujuan menyederhanakan perpajakan dan menghilangkan tumpang tindih pemungutan PPh Pasal 22. Sebelumnya, penjual dan pembeli emas kerap sama-sama memungut pajak atas transaksi yang sama.

Baca Juga :  Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik, Pemerintah Lanjutkan Insentif Pajak

PMK 51/2025 mengatur pemungutan PPh Pasal 22 oleh LJK Bulion, termasuk tarif 0,25% untuk impor, sekaligus mengecualikan transaksi dari konsumen akhir hingga Rp10 juta.

Sementara itu, PMK 52/2025, revisi dari PMK 48/2023, menegaskan bahwa PPh Pasal 22 tidak berlaku pada penjualan emas batangan dan perhiasan kepada Konsumen akhir, UMKM dengan PPh final, wajib pajak bersertifikat SKB,Bank Indonesia, LJK Bulion.

Baca Juga :  Dukung Industri Penerbangan, Pemerintah Berlakukan PPN DTP Tiket Pesawat Ekonomi

Dengan kebijakan ini, masyarakat bisa membeli emas batangan tanpa khawatir terkena pungutan pajak. Ditjen Pajak akan terus menyesuaikan aturan sesuai perkembangan sektor keuangan dan perdagangan emas.. (*)

Berita Terkait

Kabar Gembira dari GMM, Penyerapan Tebu Petani Blora Tetap Aman Tahun Ini
BRI Semarang Salurkan KUR Rp5,63 T, Sektor Produktif Dominasi Pembiayaan
Luthfi Kawal Penerbitan HGB KITB demi Menarik Investasi dan Jaga Kepastian Hukum
BRI Purwodadi Gandeng Yayasan Lokal, Sisir Warga Terdampak Ekonomi untuk Bagikan Sembako
Menteri Ferry Sebut Jateng Terdepan Pembentukan Koperasi Berbadan Hukum
Semarang Tambah Pilihan Kuliner, The People’s Cafe dari ISMAYA Group Resmi Buka di Pollux Mall Paragon
Lonjakan Harga Plastik, Pemprov Jateng Gandeng Polisi Cegah Penimbunan
Akpol Dapat Bus Pendidikan dari BRI, Dorong Kualitas Taruna
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 13:20 WIB

Kabar Gembira dari GMM, Penyerapan Tebu Petani Blora Tetap Aman Tahun Ini

Rabu, 15 April 2026 - 12:20 WIB

Luthfi Kawal Penerbitan HGB KITB demi Menarik Investasi dan Jaga Kepastian Hukum

Rabu, 15 April 2026 - 11:37 WIB

BRI Purwodadi Gandeng Yayasan Lokal, Sisir Warga Terdampak Ekonomi untuk Bagikan Sembako

Selasa, 14 April 2026 - 15:55 WIB

Menteri Ferry Sebut Jateng Terdepan Pembentukan Koperasi Berbadan Hukum

Minggu, 12 April 2026 - 18:21 WIB

Semarang Tambah Pilihan Kuliner, The People’s Cafe dari ISMAYA Group Resmi Buka di Pollux Mall Paragon

Berita Terbaru