Masyarakat Tak Perlu Bayar Pajak Saat Beli Emas Batangan

- Reporter

Selasa, 5 Agustus 2025 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Pemerintah memastikan masyarakat sebagai konsumen akhir tidak akan dikenai pajak saat membeli emas batangan. Kepastian ini tertuang dalam PMK Nomor 51 dan 52 Tahun 2025, yang mulai berlaku 1 Agustus 2025.

Menurut Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, aturan baru ini bertujuan menyederhanakan perpajakan dan menghilangkan tumpang tindih pemungutan PPh Pasal 22. Sebelumnya, penjual dan pembeli emas kerap sama-sama memungut pajak atas transaksi yang sama.

Baca Juga :  BRI Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar di Industri Keuangan

PMK 51/2025 mengatur pemungutan PPh Pasal 22 oleh LJK Bulion, termasuk tarif 0,25% untuk impor, sekaligus mengecualikan transaksi dari konsumen akhir hingga Rp10 juta.

Sementara itu, PMK 52/2025, revisi dari PMK 48/2023, menegaskan bahwa PPh Pasal 22 tidak berlaku pada penjualan emas batangan dan perhiasan kepada Konsumen akhir, UMKM dengan PPh final, wajib pajak bersertifikat SKB,Bank Indonesia, LJK Bulion.

Baca Juga :  Deflasi 0,78% di Februari 2025, Stabilitas Harga di Jawa Tengah Terjaga

Dengan kebijakan ini, masyarakat bisa membeli emas batangan tanpa khawatir terkena pungutan pajak. Ditjen Pajak akan terus menyesuaikan aturan sesuai perkembangan sektor keuangan dan perdagangan emas.. (*)

Berita Terkait

Pasar Semarang Sumbang 14 Persen Bisnis ARTUGO
Investasi Rp19,07 Triliun Mengalir ke Jateng, Pemerintah Siapkan Ekosistem Usaha
Pengeboran Panas Bumi Gunung Ungaran Ditargetkan Akhir 2028, Potensi 55 MW
Bantu Keluarga Keluar dari Kemiskinan, PKK-Baznas Jateng Beri Pelatihan Usaha
Transportasi Jateng Bertransformasi, Taksi Listrik Jadi Langkah Awal
GRANDE 2027 “Tahta Pesona Raya”, Ethica Group Perkuat Tren Sarimbit dan Jaringan Mitra
Potong Tumpeng HUT ke-27 SP PLN, Abrar Ali Tegaskan Perjuangan Hak Pekerja
Abrar Ali Kukuhkan Pengurus SP PLN UID Yogyakarta, Tekankan Komunikasi dan Kolaborasi
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:31 WIB

Investasi Rp19,07 Triliun Mengalir ke Jateng, Pemerintah Siapkan Ekosistem Usaha

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:03 WIB

Pengeboran Panas Bumi Gunung Ungaran Ditargetkan Akhir 2028, Potensi 55 MW

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:19 WIB

Bantu Keluarga Keluar dari Kemiskinan, PKK-Baznas Jateng Beri Pelatihan Usaha

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:38 WIB

Transportasi Jateng Bertransformasi, Taksi Listrik Jadi Langkah Awal

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:16 WIB

GRANDE 2027 “Tahta Pesona Raya”, Ethica Group Perkuat Tren Sarimbit dan Jaringan Mitra

Berita Terbaru