SEMARANG – Pemerintah memastikan masyarakat sebagai konsumen akhir tidak akan dikenai pajak saat membeli emas batangan. Kepastian ini tertuang dalam PMK Nomor 51 dan 52 Tahun 2025, yang mulai berlaku 1 Agustus 2025.
Menurut Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, aturan baru ini bertujuan menyederhanakan perpajakan dan menghilangkan tumpang tindih pemungutan PPh Pasal 22. Sebelumnya, penjual dan pembeli emas kerap sama-sama memungut pajak atas transaksi yang sama.
PMK 51/2025 mengatur pemungutan PPh Pasal 22 oleh LJK Bulion, termasuk tarif 0,25% untuk impor, sekaligus mengecualikan transaksi dari konsumen akhir hingga Rp10 juta.
Sementara itu, PMK 52/2025, revisi dari PMK 48/2023, menegaskan bahwa PPh Pasal 22 tidak berlaku pada penjualan emas batangan dan perhiasan kepada Konsumen akhir, UMKM dengan PPh final, wajib pajak bersertifikat SKB,Bank Indonesia, LJK Bulion.
Dengan kebijakan ini, masyarakat bisa membeli emas batangan tanpa khawatir terkena pungutan pajak. Ditjen Pajak akan terus menyesuaikan aturan sesuai perkembangan sektor keuangan dan perdagangan emas.. (*)









