Jateng Pastikan Guru Honorer Tetap Mengajar, Siap Ajukan PPPK Lagi

- Reporter

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan tidak akan melakukan pemberhentian guru honorer di tengah munculnya isu penataan tenaga non-ASN yang mulai berlaku efektif pada 2027.

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen yang memimpin Jateng bersama Gubernur Ahmad Luthfi, menegaskan, Pemprov Jateng tetap berupaya menjaga keberlangsungan para guru honorer agar tetap bisa mengajar sambil menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat terkait skema pengangkatan aparatur sipil negara.

“Jawa Tengah insyaallah tidak ada pemberhentian guru-guru honorer,” kata tokoh yang akrab disapa Gus Yasin seusai mewakili Gubernur Ahmad Luthfi dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Tengah Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 di Gedung DPRD Jateng, Kota Semarang, Selasa, 26 Mei 2026.

Baca Juga :  Cerita Sopir Bus di Balik Keberangkatan Ribuan Pemudik Mudik Gratis Jateng

Menurutnya, pemerintah daerah masih menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah pusat, khususnya terkait penataan guru non-ASN dan peluang pembukaan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kita lihat dulu kemampuan keuangan kita. Ini pembahasannya nanti bagaimana guru-guru honorer itu benar-benar bisa nyaman untuk mengajar,” ujarnya.

Gus Yasin mengatakan, aspirasi terbesar para guru honorer saat ini adalah adanya pengangkatan kembali melalui jalur PPPK. Namun, kewenangan pembukaan formasi tetap berada di pemerintah pusat, sementara daerah bertugas mengusulkan kebutuhan sesuai kondisi di lapangan.

“Desakannya kemarin kan pengin mereka ada pengangkatan lagi di PPPK. Tetapi PPPK ini diatur. Kita hanya melaksanakan nanti bagaimana keputusan dari pemerintah pusat,” katanya.

Baca Juga :  Pengamanan Energi Nataru, Pemprov Jateng Fokus BBM dan LPG Bersubsidi

Saat ditanya apakah Pemprov Jateng akan kembali mengajukan formasi PPPK guru, ia menegaskan pihaknya siap mengusulkan apabila pemerintah pusat membuka rekrutmen baru.

“Kalau memang dibuka kita ajukan lagi,” tegasnya.

Isu mengenai nasib guru honorer mencuat setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.

Dalam aturan tersebut disebutkan penugasan guru non-ASN berlaku hingga 31 Desember 2026 sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang ASN 2023.

Meski demikian, pemerintah pusat menegaskan kebijakan tersebut bukan berarti penghentian massal guru honorer.***

Berita Terkait

Tekan Stunting, Nawal Yasin Ajak Warga Jateng Gemar Konsumsi Ikan
Pemprov Jateng Latih Disabilitas dan Keluarga Kurang Mampu Jadi Pekerja Industri
Taj Yasin Dukung Pengetatan Tata Kelola Hutan dan Reklamasi Lahan Kritis
Tradisi Perang Obor Jepara Kembali Digelar, Wagub Jateng Apresiasi Nilai Budaya
Sport Tourism Menguat, Rupiah Borobudur Playon 2026 Bidik 10 Ribu Peserta
Sinergi Pemprov Jateng dan BAMAGNAS Diperkuat untuk Pelayanan Sosial dan Kerukunan
Forum Santri Anak Jateng Siapkan Gerakan Pesantren Ramah Anak dan Anti Kekerasan
Sekda Sumarno Dorong Kajian Mendalam Sebelum Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:38 WIB

Tekan Stunting, Nawal Yasin Ajak Warga Jateng Gemar Konsumsi Ikan

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:28 WIB

Jateng Pastikan Guru Honorer Tetap Mengajar, Siap Ajukan PPPK Lagi

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:29 WIB

Pemprov Jateng Latih Disabilitas dan Keluarga Kurang Mampu Jadi Pekerja Industri

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:38 WIB

Taj Yasin Dukung Pengetatan Tata Kelola Hutan dan Reklamasi Lahan Kritis

Selasa, 26 Mei 2026 - 06:03 WIB

Sport Tourism Menguat, Rupiah Borobudur Playon 2026 Bidik 10 Ribu Peserta

Berita Terbaru