Jateng Pastikan Guru Honorer Tetap Mengajar, Siap Ajukan PPPK Lagi

- Reporter

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan tidak akan melakukan pemberhentian guru honorer di tengah munculnya isu penataan tenaga non-ASN yang mulai berlaku efektif pada 2027.

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen yang memimpin Jateng bersama Gubernur Ahmad Luthfi, menegaskan, Pemprov Jateng tetap berupaya menjaga keberlangsungan para guru honorer agar tetap bisa mengajar sambil menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat terkait skema pengangkatan aparatur sipil negara.

“Jawa Tengah insyaallah tidak ada pemberhentian guru-guru honorer,” kata tokoh yang akrab disapa Gus Yasin seusai mewakili Gubernur Ahmad Luthfi dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Tengah Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 di Gedung DPRD Jateng, Kota Semarang, Selasa, 26 Mei 2026.

Baca Juga :  Buktikan Kerja Nyata, Gubernur Luthfi Dipuji Menteri PKP soal Penanganan Rumah Layak Huni

Menurutnya, pemerintah daerah masih menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah pusat, khususnya terkait penataan guru non-ASN dan peluang pembukaan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kita lihat dulu kemampuan keuangan kita. Ini pembahasannya nanti bagaimana guru-guru honorer itu benar-benar bisa nyaman untuk mengajar,” ujarnya.

Gus Yasin mengatakan, aspirasi terbesar para guru honorer saat ini adalah adanya pengangkatan kembali melalui jalur PPPK. Namun, kewenangan pembukaan formasi tetap berada di pemerintah pusat, sementara daerah bertugas mengusulkan kebutuhan sesuai kondisi di lapangan.

“Desakannya kemarin kan pengin mereka ada pengangkatan lagi di PPPK. Tetapi PPPK ini diatur. Kita hanya melaksanakan nanti bagaimana keputusan dari pemerintah pusat,” katanya.

Baca Juga :  Gus Yasin: Haji Jateng Tahun Ini Gunakan Dua Embarkasi

Saat ditanya apakah Pemprov Jateng akan kembali mengajukan formasi PPPK guru, ia menegaskan pihaknya siap mengusulkan apabila pemerintah pusat membuka rekrutmen baru.

“Kalau memang dibuka kita ajukan lagi,” tegasnya.

Isu mengenai nasib guru honorer mencuat setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.

Dalam aturan tersebut disebutkan penugasan guru non-ASN berlaku hingga 31 Desember 2026 sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang ASN 2023.

Meski demikian, pemerintah pusat menegaskan kebijakan tersebut bukan berarti penghentian massal guru honorer.***

Berita Terkait

Antisipasi Banjir dan Longsor, PKK Jateng Latih Kader Tanggap Bencana
Bakti TNI AD untuk Rakyat, Ahmad Luthfi Resmikan Pembangunan Infrastruktur dan Rumah Layak Huni
Demi Keselamatan Pengendara, Jalur Penyelamat Kalijambe Dikebut hingga Akhir Tahun
Jateng Raih Peringkat Dua Nasional, Taj Yasin Genjot Wisata Ramah Muslim
Jumlah Perajin Menyusut, Nawal Yasin Ajak Anak Muda Lestarikan Batik
Peduli Warga Terdampak Kekeringan, BRI Purwodadi Distribusikan Bantuan Air Bersih
Kabar Dugaan OTT Bupati Klaten, Ahmad Luthfi Belum Tentukan Langkah Pemprov
Ahmad Luthfi Dorong Kampus Terlibat Langsung dalam Pengentasan Kemiskinan Jateng

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:56 WIB

Antisipasi Banjir dan Longsor, PKK Jateng Latih Kader Tanggap Bencana

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Bakti TNI AD untuk Rakyat, Ahmad Luthfi Resmikan Pembangunan Infrastruktur dan Rumah Layak Huni

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:44 WIB

Demi Keselamatan Pengendara, Jalur Penyelamat Kalijambe Dikebut hingga Akhir Tahun

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Jateng Raih Peringkat Dua Nasional, Taj Yasin Genjot Wisata Ramah Muslim

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:56 WIB

Jumlah Perajin Menyusut, Nawal Yasin Ajak Anak Muda Lestarikan Batik

Berita Terbaru