Jateng Dukung Single Identity Number, Fotokopi KTP Tak Lagi Jadi Syarat Berulang

- Reporter

Rabu, 9 September 2026 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Single Identity Number atau identitas tunggal.

Penerapan sistem ini diharapkan membuat masyarakat tidak perlu berulang kali menyerahkan fotokopi KTP ketika mengakses berbagai layanan publik.

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengatakan, identitas tunggal diperlukan untuk mengintegrasikan berbagai layanan sekaligus menghilangkan data yang berulang. Integrasi tersebut juga menjadi fondasi untuk membangun tata kelola pemerintahan dan perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran.

“Pada dasarnya kami di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sangat mendukung Single Identity Number atau SIN. Sebagai identitas tunggal untuk mengintegrasikan berbagai layanan publik dan mengeliminasi redundansi data,” kata Taj Yasin saat mewakili Gubernur Ahmad Luthfi menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI dalam rangka penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, di Gedung A Kompleks Kantor Gubernur Jateng, Rabu, 9 September 2026.

Menurut Taj Yasin, Indonesia sebenarnya telah memiliki fondasi menuju penerapan identitas tunggal melalui NIK, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat, KTP elektronik, biometrik, dan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Namun, penerapannya masih perlu diperkuat, terutama dari sisi infrastruktur dan jaringan, kompetensi sumber daya manusia, keterhubungan antarsistem, serta kualitas dan pemutakhiran data.

Baca Juga :  Acara Harlah NU: Pidato Pamitan Wali Kota Semarang Mengharukan Hati

Jawa Tengah sendiri memiliki basis data kependudukan yang besar. Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) semester pertama 2026, jumlah penduduk Jateng mencapai 38,7 juta jiwa. Jumlah tersebut menempatkan Jawa Tengah sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbesar ketiga di Indonesia setelah Jawa Barat dan Jawa Timur.

Dari jumlah tersebut, perekaman KTP elektronik di Jawa Tengah hingga 31 Agustus 2026 telah mencapai 29,2 juta atau 99,01 persen. Pencetakan KTP elektronik mencapai 29,1 juta atau 98,82 persen.

Meski perekaman KTP elektronik sudah mendekati 100 persen, penggunaan identitas kependudukan digital masih perlu diperluas. Kepemilikan IKD di Jawa Tengah baru mencapai 3,1 juta atau 10,67 persen.

Tokoh yang akrab disapa Gus Yasin itu mengatakan, transformasi menuju layanan administrasi kependudukan digital harus dilakukan secara bertahap agar tidak justru menyulitkan masyarakat. Pemerintah juga perlu menyiapkan sistem cadangan untuk mengantisipasi gangguan jaringan maupun teknologi.

“Prinsipnya adalah jelas bahwa IKD harus mempermudah, bukan menjadi penghambat, terutama dalam masa transisi,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI Wahyudin Noor Aly mengatakan, penguatan administrasi kependudukan diperlukan karena data penduduk yang digunakan berbagai lembaga saat ini masih belum sepenuhnya seragam.

Menurut dia, perbedaan data antara Kemendagri, BPS, data sensus, dan sumber lainnya menimbulkan kebutuhan untuk melakukan verifikasi serta pemutakhiran secara berulang.
Persoalan tersebut juga berdampak pada penyelenggaraan pemilu.

Baca Juga :  Bupati Jepara Witiarso Utomo: Sungai Sudah Dibersihkan, Jangan Kembali Dikotori

Setiap pemilu, lanjut dia, data pemilih harus kembali dimutakhirkan dan diverifikasi untuk memastikan daftar pemilih sesuai dengan kondisi penduduk. Proses tersebut membutuhkan sumber daya dan biaya yang tidak sedikit.

“Ketika kita butuh data untuk pemilu, kita masih harus melakukan verifikasi jumlah pemilih, ada pemutakhiran data. Itu tentunya biayanya sangat mahal,” kata Wahyudin.

Karena itu, menurut Wahyudin, penerapan Single Identity Number dapat menjadi salah satu jalan untuk membangun data kependudukan yang lebih terintegrasi. Data yang sudah dimiliki pemerintah dapat digunakan lintas layanan tanpa masyarakat harus berulang kali memberikan dokumen yang sama.

Ia mencontohkan, ke depan masyarakat tidak perlu lagi menyerahkan fotokopi KTP untuk berbagai kebutuhan seperti mengurus BPJS, pendidikan, maupun layanan perbankan.

“Tidak perlu lagi menunjukkan fotokopi KTP kalau mengurus BPJS, sekolah tidak usah,” ujarnya.

Komisi II DPR RI saat ini tengah menghimpun masukan pemerintah daerah sebagai bagian dari penyusunan RUU Administrasi Kependudukan. Selain penguatan identitas tunggal, pembahasan juga mencakup pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah serta penguatan tata kelola data kependudukan.***

Berita Terkait

Bendung Karet Juana Mengering, Luthfi Perintahkan Bangkai Ikan Sapu-Sapu Dikubur
Lemhannas Jadikan Jateng Lokus Kajian EBT untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Dari Lereng Sumbing, Ning Nawal Perkuat UMKM Berbasis Keluarga Lewat Kapulaga
Digitalisasi Perlinsos Jateng Tembus 322 Ribu KK, Agen Diminta Tak Tinggalkan Warga Pelosok
PSEL Semarang Raya Ditargetkan Groundbreaking Desember, Olah 1.000 Ton Sampah per Hari
Di Tengah Gempuran Gadget, Sindhu Laras Bocah Hidupkan Karawitan dan Pedalangan Jawa Tengah
Abu Anak Krakatau Belum Terdeteksi di Jateng, Masyarakat Jangan Panik
Krakatau Erupsi, Jateng Siapkan Skenario Transportasi agar Kafilah MTQ Tetap Tiba di Semarang

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 17:53 WIB

Jateng Dukung Single Identity Number, Fotokopi KTP Tak Lagi Jadi Syarat Berulang

Rabu, 9 September 2026 - 10:53 WIB

Bendung Karet Juana Mengering, Luthfi Perintahkan Bangkai Ikan Sapu-Sapu Dikubur

Selasa, 8 September 2026 - 17:58 WIB

Lemhannas Jadikan Jateng Lokus Kajian EBT untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Selasa, 8 September 2026 - 15:55 WIB

Dari Lereng Sumbing, Ning Nawal Perkuat UMKM Berbasis Keluarga Lewat Kapulaga

Selasa, 8 September 2026 - 14:36 WIB

Digitalisasi Perlinsos Jateng Tembus 322 Ribu KK, Agen Diminta Tak Tinggalkan Warga Pelosok

Berita Terbaru