Dekan FH UNNES: Penghapusan Wewenang Jaksa dalam Kasus Korupsi Tidak Tepat!

- Reporter

Senin, 17 Maret 2025 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

-ALI MASYHAR MURSYID- Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES), Prof. Dr. Ali Masyhar Mursyid, SH, MH,. Foto : Dok.Kejaksaan/metrojateng.id

-ALI MASYHAR MURSYID- Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES), Prof. Dr. Ali Masyhar Mursyid, SH, MH,. Foto : Dok.Kejaksaan/metrojateng.id

Semarang – Draf revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menuai sorotan tajam karena dianggap mengecilkan peran Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam rancangan tersebut, kewenangan jaksa hanya dibatasi sebagai penyidik dalam kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, sementara kewenangan penyidikan kasus korupsi dihilangkan.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES), Prof. Dr. Ali Masyhar Mursyid, SH, MH, menilai keputusan tersebut tidak tepat.

Ia menegaskan bahwa Kejaksaan telah membuktikan kinerjanya dalam menangani kasus-kasus korupsi berskala besar dan memiliki peran strategis dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Kenapa penyidikan kasus HAM berat diperbolehkan bagi Kejaksaan, tetapi kasus korupsi tidak? Jika lebih banyak lembaga yang memiliki kewenangan penyidikan, seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dapat diminimalisasi,” ujarnya di Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (17/3).

Baca Juga :  Gus Yasin: Jangan Lalai, Polio Bisa Muncul Lagi Jika Imunisasi Turun

Prof. Ali Masyhar juga menegaskan bahwa jika benar draf revisi tersebut menghapus kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan kasus korupsi, maka perlu adanya pembahasan lebih mendalam dengan melibatkan berbagai pihak dan pemangku kepentingan (stakeholder).

Menurutnya, keputusan sepenting ini tidak boleh diambil secara sepihak tanpa kajian yang komprehensif.

Lebih lanjut, ia mengacu pada Bab IIIV KUHP baru yang mencakup Pasal 598-612, di mana tindak pidana seperti korupsi, terorisme, narkotika, pelanggaran HAM, dan pencucian uang telah diatur secara jelas.

Oleh karena itu, revisi RUU KUHAP seharusnya tetap mempertahankan kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi guna menjaga efektivitas pemberantasan kejahatan tersebut.

Sebagai solusi, Guru Besar Ilmu Politik Hukum Pidana UNNES ini mengusulkan pembentukan lembaga penyidik tersendiri yang bersifat independen dan terpisah dari lembaga penegak hukum lainnya.

Baca Juga :  Sinergi Pemprov Jateng dan BAMAGNAS Diperkuat untuk Pelayanan Sosial dan Kerukunan

Menurutnya, keberadaan lembaga khusus tersebut akan meningkatkan koordinasi antar-institusi dan mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan.

“Saya mengusulkan agar penyidikan dilakukan oleh lembaga independen yang khusus menangani kasus-kasus tertentu, begitu pula dengan penuntutan. Dengan demikian, tidak ada tarik-menarik kepentingan, koordinasi lebih mudah, dan penyidikan berjalan lebih efektif tanpa risiko ketimpangtindihan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa apabila kewenangan penyidikan kasus korupsi hanya diberikan kepada satu lembaga tertentu, maka ada risiko penyelewengan yang lebih besar.

Oleh sebab itu, sinergi antara Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK tetap diperlukan untuk memastikan pemberantasan korupsi berjalan transparan, akuntabel, dan efektif.

Draf revisi RUU KUHAP ini masih menjadi perdebatan di kalangan akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat luas. Keputusan akhir terkait kewenangan penyidikan kasus korupsi akan sangat menentukan arah kebijakan hukum di Indonesia serta efektivitas dalam memberantas tindak pidana korupsi ke depannya.***

Berita Terkait

Taj Yasin: TMMD Hadirkan Jalan Ekonomi hingga Pelayanan Kesehatan bagi Warga Desa
Wagub Taj Yasin Dukung Pemanfaatan 57 Hektare Lahan Tidur di Banjarnegara untuk Perkuat Ketahanan Pangan
Tinjau RTLH di Kebumen, Taj Yasin Pastikan Bantuan Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Keluarga
Taj Yasin Dorong Pesantren Jateng Go Internasional Lewat Kerja Sama dengan Malaka
Pelayanan Publik Jadi Prioritas, Luthfi Tunjuk Eko Sapto Purnomo sebagai Plt Bupati
Pedagang Raup Omzet Berlipat di Haul Akbar Al Marom, Gus Yasin: Ini Berkah untuk Semua
Kolaborasi Hotel dan Seniman, Seblak Sampur X Perkuat Wisata Berbasis Budaya di Jawa Tengah
Pemprov Jateng Sesuaikan Jam Kerja ASN agar Ayah Bisa Antar Anak ke Sekolah

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:12 WIB

Taj Yasin: TMMD Hadirkan Jalan Ekonomi hingga Pelayanan Kesehatan bagi Warga Desa

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:08 WIB

Wagub Taj Yasin Dukung Pemanfaatan 57 Hektare Lahan Tidur di Banjarnegara untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:28 WIB

Tinjau RTLH di Kebumen, Taj Yasin Pastikan Bantuan Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Keluarga

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:11 WIB

Taj Yasin Dorong Pesantren Jateng Go Internasional Lewat Kerja Sama dengan Malaka

Senin, 13 Juli 2026 - 14:32 WIB

Pelayanan Publik Jadi Prioritas, Luthfi Tunjuk Eko Sapto Purnomo sebagai Plt Bupati

Berita Terbaru