Dari Sabu hingga Rokok Ilegal, Kejari Semarang Musnahkan Barang Bukti 97 Kasus

- Reporter

Selasa, 7 Oktober 2025 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SEMARANG – Ribuan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (7/10).

Barang bukti tersebut berasal dari berbagai perkara kejahatan, mulai dari narkotika, psikotropika, obat-obatan terlarang, senjata tajam, minuman keras, hingga rokok tanpa cukai.

Kepala Kejari Kota Semarang Candra Saptaji, SH, MH menjelaskan, kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab Kejaksaan dalam menegakkan hukum sekaligus pengingat bagi masyarakat agar menjauhi perilaku menyimpang.

“Kami melaksanakan pemusnahan barang bukti terhadap perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu, psikotropika seperti aprazolam, priclona, klonazepam, atarax, serta obat-obatan terlarang seperti pil logoy, tablet DMP, Tilyarindo, Merlopam, Lorazepam, dan MDMA,” jelas Candra.

Baca Juga :  Wagub Jateng Pastikan Perbaikan Tanggul Tuntang Jebol Segera Rampung, 9 Alat Berat Dikerahkan

Selain narkotika dan obat-obatan, Kejari juga memusnahkan alat komunikasi, senjata tajam, ribuan botol minuman keras, serta rokok ilegal tanpa cukai.

“Yang paling banyak di antaranya minuman keras sebanyak 19.000 botol, sabu-sabu seberat 216 gram, pil terlarang berbagai jenis lebih dari 30.000 butir, dan rokok ilegal sebanyak 73 poli serta 86 karton,” paparnya.

Candra menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan 97 perkara selama lima bulan terakhir.

Ia menegaskan kegiatan tersebut menjadi wujud komitmen Kejari Semarang dalam memutus mata rantai kejahatan.

“Alhamdulillah, proses pemusnahan berjalan lancar. Semoga kegiatan ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa kejahatan tidak hanya harus diberantas, tetapi juga dimusnahkan sampai ke akarnya,” tegasnya.

Baca Juga :  KAI Daop 4 Semarang Gelar Apel Pasukan untuk Angkutan Lebaran 2025

Pemusnahan barang bukti berlangsung di halaman kantor Kejari Kota Semarang, disaksikan oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri Semarang, Polrestabes Semarang, Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, serta BNN Provinsi Jawa Tengah.

Berbagai metode digunakan dalam pemusnahan tersebut: minuman keras dihancurkan dengan alat berat, narkotika dan obat terlarang diblender, rokok tanpa cukai dibakar, dan senjata tajam digerinda hingga tak berbentuk.

Langkah tegas ini diharapkan mampu memberi efek jera kepada pelaku kejahatan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum.

Berita Terkait

Waisak 2570 BE di Semarang, Umat Diajak Menumbuhkan Kebijaksanaan dalam Kehidupan
Sekda Jateng Satukan Persepsi Kedungsepur Wujudkan Wisata Berkelanjutan 2027
Idul Adha 2026, SPPG Tugu Karanganyar Semarang Perkuat Aksi Sosial Lewat Kurban
Petani Grobogan Mengadu ke Sekda, Sawah 1,5 Hektare Tak Bisa Ditanami
Warga Huntara Tegal Bahagia, Ahmad Luthfi Serahkan Sapi Kurban Pribadi
Sekda Jateng Antar Bantuan Sapi Kurban Presiden ke Desa Tinanding Grobogan
Tekan Stunting, Nawal Yasin Ajak Warga Jateng Gemar Konsumsi Ikan
Jateng Pastikan Guru Honorer Tetap Mengajar, Siap Ajukan PPPK Lagi

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 15:15 WIB

Waisak 2570 BE di Semarang, Umat Diajak Menumbuhkan Kebijaksanaan dalam Kehidupan

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:20 WIB

Sekda Jateng Satukan Persepsi Kedungsepur Wujudkan Wisata Berkelanjutan 2027

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:39 WIB

Petani Grobogan Mengadu ke Sekda, Sawah 1,5 Hektare Tak Bisa Ditanami

Rabu, 27 Mei 2026 - 16:42 WIB

Warga Huntara Tegal Bahagia, Ahmad Luthfi Serahkan Sapi Kurban Pribadi

Rabu, 27 Mei 2026 - 16:32 WIB

Sekda Jateng Antar Bantuan Sapi Kurban Presiden ke Desa Tinanding Grobogan

Berita Terbaru

Nasional

Menko Polkam: Daerah Tak Akan Maju Tanpa Forkopimda yang Kompak

Minggu, 31 Mei 2026 - 08:54 WIB

Pendidikan

Luthfi: Pesantren Harus Menjadi Ruang Aman bagi Santri

Minggu, 31 Mei 2026 - 06:09 WIB