Beli Rumah Sekarang atau Nanti? Simak Perbedaan Insentif PPN di 2025

- Reporter

Senin, 24 Februari 2025 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

-LOGO PAJAK-

-LOGO PAJAK-

Jakarta – Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tahun anggaran 2025. Ketentuan tersebut diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK-13/2025) yang mulai berlaku tanggal 4 Februari 2025.

Perpanjangan insentif ini merupakan keberlanjutan kebijakan insentif PPN yang sebelumnya telah diberikan pada tahun 2023 dan 2024.

“Transaksi di bidang properti merupakan transaksi yang mempunyai multiplier effect yang besar terhadap sektor ekonomi yang lain. Sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat, pemberian insentif PPN ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan sektor ekonomi lainnya,” ungkap Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.

Baca Juga :  Layanan Stem Cell Halal Mulai Dikembangkan RSI Sultan Agung Semarang

Melalui penerbitan PMK-13/2025 maka atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang dilakukan mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2025 akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 100% atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar. Sedangkan penyerahan mulai 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2025 akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 50% atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar.

“Contohnya jika Tn.A membeli rumah seharga Rp2 miliar pada 14 Februari 2025, maka seluruh PPN-nya ditanggung Pemerintah. Contoh lain jika Ny.B membeli rumah seharga Rp2,5 miliar pada 15 Februari 2025, maka PPN yang harus ditanggung Ny.B adalah efektif 11% dikali Rp500 juta atau sebesar Rp55 juta,” jelas Dwi.

Baca Juga :  Pertamina: Pertamax Sesuai Standar, Tidak Ada Modifikasi RON

Dwi juga menegaskan, kebijakan ini tidak berlaku bagi rumah tapak atau satuan rumah susun yang telah mendapat fasilitas pembebasan PPN.

“Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah sekaligus mendukung geliat ekonomi nasional sektor properti dan sektor-sektor pendukungnya,” pungkas Dwi.

Ketentuan selengkapnya terkait hal ini dapat dilihat di salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 dapat diunduh di laman landas www.pajak.go.id.***

Berita Terkait

Menko Polkam Kunjungi Doha, Wakili Indonesia Sampaikan Duka atas Wafatnya Sheikh Hamad
Menko Polkam: Proses Hukum Kasus Korupsi Dijamin Profesional dan Tanpa Intervensi
Jateng Jadi Percontohan CNG, Ahmad Luthfi Bidik Kurangi Ketergantungan Elpiji 3 Kg
Kunjungi Rindam I/Bukit Barisan, Menko Polkam Bekali Siswa Dikmaba dan Calon Manajer KDKMP
Menko Polkam Ajak Semua Pihak Perangi Disinformasi di Ruang Digital
Menko Polkam: Natuna adalah Etalase Indonesia, Prajurit Harus Jaga Kehormatan Bangsa
BAMAGNAS Usulkan Penguatan Pelayanan Keagamaan, Komisi VIII DPR RI Beri Dukungan
HPN Awards 2026 Berlangsung Meriah, Delapan Tokoh Terima Penghargaan

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:19 WIB

Menko Polkam Kunjungi Doha, Wakili Indonesia Sampaikan Duka atas Wafatnya Sheikh Hamad

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:44 WIB

Menko Polkam: Proses Hukum Kasus Korupsi Dijamin Profesional dan Tanpa Intervensi

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:43 WIB

Jateng Jadi Percontohan CNG, Ahmad Luthfi Bidik Kurangi Ketergantungan Elpiji 3 Kg

Minggu, 5 Juli 2026 - 16:38 WIB

Kunjungi Rindam I/Bukit Barisan, Menko Polkam Bekali Siswa Dikmaba dan Calon Manajer KDKMP

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Menko Polkam Ajak Semua Pihak Perangi Disinformasi di Ruang Digital

Berita Terbaru