Bapas Semarang dan Pemkab Semarang Teken Nota Kesepakatan Pidana Kerja Sosial

- Reporter

Selasa, 12 Agustus 2025 - 21:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG- Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Semarang menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Semarang melalui penandatanganan nota kesepakatan terkait pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak. Penandatanganan dilakukan di Tempat Wisata Pesona Garda, Desa Candirejo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, Selasa (12/8/2025).

Kepala Bapas Kelas I Semarang, Totok Budiyanto, dan Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, menandatangani kesepakatan yang akan menjadi acuan penunjukan lokasi serta pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah Kabupaten Semarang. Langkah ini merupakan persiapan implementasi pidana kerja sosial yang mulai berlaku sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada 2 Januari 2025.

Baca Juga :  Refleksi Hari Bela Negara, Wagub Jateng Serukan Bela NKRI dari Berbagai Tantangan

“Kerja sama ini wujud sinergi antara Bapas dan pemerintah daerah untuk mempersiapkan penerapan pidana kerja sosial dengan efisien, terarah, dan bermanfaat bagi masyarakat,” kata Totok.

Selain penandatanganan nota kesepakatan, kegiatan juga dirangkai dengan Gerakan Nasional Aksi Sosial Pemasyarakatan melalui program “Klien Balai Pemasyarakatan Peduli” dan bakti sosial memperingati HUT ke-80 RI.

Bupati Ngesti Nugraha menyambut baik inisiatif Bapas Semarang.

“Kerja sama ini harus terus dilanjutkan agar memberi manfaat luas bagi masyarakat Kabupaten Semarang. Kegiatan hari ini tidak hanya memberikan edukasi, tetapi juga membantu warga Dawung yang membutuhkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Ahmad Luthfi Pastikan Tol Fungsional Bawen-Ambarawa Dukung Kelancaran Arus Mudik

Ngesti juga mengapresiasi dipilihnya Tempat Wisata Pesona Garda sebagai lokasi acara.

“Ini sekaligus menjadi ajang promosi bagi wisata desa kami,” tambahnya.

Kabid Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Muhammad Susani, yang hadir mewakili Kepala Kanwil, menilai langkah Bapas Semarang patut diapresiasi karena mampu menjalin koordinasi erat dengan pemerintah daerah demi kelancaran tugas pemasyarakatan.

Pidana kerja sosial, sebagaimana diatur dalam KUHP baru, menjadi alternatif pidana penjara jangka pendek, terutama untuk perkara dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun. Tujuannya adalah membina pelaku, melindungi masyarakat, dan memulihkan kembali tatanan sosial.(**)

Berita Terkait

Pemerintah Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, 96 Korporasi Diproses
Karhutla Picu Dampak Kesehatan, Pemerintah Perkuat Layanan dan Edukasi
Jawa Tengah Runner Up MTQ Nasional XXXI, Luthfi: Ini Usaha yang Luar Biasa
Penutupan MTQ Nasional XXXI di Simpanglima Disiapkan Penuh Kejutan
Ahmad Luthfi Dorong RUU Reforma Agraria Selesaikan Konflik Lahan di Jateng
Tantangan Peserta Tafsir Bahasa Inggris MTQ Nasional: Kuasai Arab, Indonesia, dan Inggris
Kaligrafi MTQ Nasional XXXI Menguak Kembali Sejarah Seni Lukis Islami di Semarang
MTQ Nasional XXXI di Jateng Satukan Perbedaan dalam Semangat Perdamaian

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 19:39 WIB

Pemerintah Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, 96 Korporasi Diproses

Selasa, 22 September 2026 - 19:48 WIB

Karhutla Picu Dampak Kesehatan, Pemerintah Perkuat Layanan dan Edukasi

Minggu, 20 September 2026 - 06:56 WIB

Jawa Tengah Runner Up MTQ Nasional XXXI, Luthfi: Ini Usaha yang Luar Biasa

Rabu, 16 September 2026 - 20:43 WIB

Penutupan MTQ Nasional XXXI di Simpanglima Disiapkan Penuh Kejutan

Selasa, 15 September 2026 - 20:03 WIB

Ahmad Luthfi Dorong RUU Reforma Agraria Selesaikan Konflik Lahan di Jateng

Berita Terbaru