Bapas Semarang dan Pemkab Semarang Teken Nota Kesepakatan Pidana Kerja Sosial

- Reporter

Selasa, 12 Agustus 2025 - 21:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG- Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Semarang menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Semarang melalui penandatanganan nota kesepakatan terkait pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak. Penandatanganan dilakukan di Tempat Wisata Pesona Garda, Desa Candirejo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, Selasa (12/8/2025).

Kepala Bapas Kelas I Semarang, Totok Budiyanto, dan Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, menandatangani kesepakatan yang akan menjadi acuan penunjukan lokasi serta pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah Kabupaten Semarang. Langkah ini merupakan persiapan implementasi pidana kerja sosial yang mulai berlaku sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada 2 Januari 2025.

Baca Juga :  PLN - Pindad Sinergi Kembangkan Pembangkit Listrik Bersih Untuk Wilayah 3T

“Kerja sama ini wujud sinergi antara Bapas dan pemerintah daerah untuk mempersiapkan penerapan pidana kerja sosial dengan efisien, terarah, dan bermanfaat bagi masyarakat,” kata Totok.

Selain penandatanganan nota kesepakatan, kegiatan juga dirangkai dengan Gerakan Nasional Aksi Sosial Pemasyarakatan melalui program “Klien Balai Pemasyarakatan Peduli” dan bakti sosial memperingati HUT ke-80 RI.

Bupati Ngesti Nugraha menyambut baik inisiatif Bapas Semarang.

“Kerja sama ini harus terus dilanjutkan agar memberi manfaat luas bagi masyarakat Kabupaten Semarang. Kegiatan hari ini tidak hanya memberikan edukasi, tetapi juga membantu warga Dawung yang membutuhkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Demokrat Umumkan Pengurus Baru Periode 2025-2030, Herman Khaeron Ditunjuk Jadi Sekjen

Ngesti juga mengapresiasi dipilihnya Tempat Wisata Pesona Garda sebagai lokasi acara.

“Ini sekaligus menjadi ajang promosi bagi wisata desa kami,” tambahnya.

Kabid Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Muhammad Susani, yang hadir mewakili Kepala Kanwil, menilai langkah Bapas Semarang patut diapresiasi karena mampu menjalin koordinasi erat dengan pemerintah daerah demi kelancaran tugas pemasyarakatan.

Pidana kerja sosial, sebagaimana diatur dalam KUHP baru, menjadi alternatif pidana penjara jangka pendek, terutama untuk perkara dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun. Tujuannya adalah membina pelaku, melindungi masyarakat, dan memulihkan kembali tatanan sosial.(**)

Berita Terkait

Sumarno Dorong Langkah Terpadu Penyelesaian Sengketa Lahan TNI di Jateng
Ahmad Luthfi–KDM Akur, Momen Akrab di BPK RI Tepis Isu Hubungan Renggang
KPK Apresiasi Pakta Integritas Jateng, Pencegahan Korupsi Ditekankan Sejak Perencanaan
Geram Kasus Korupsi, Ahmad Luthfi Ajak KPK Perkuat Integritas Kepala Daerah se-Jawa Tengah
Puncak Arus Balik Lebaran 2026, One Way Kalikangkung-Cikatama Mulai Diterapkan
Sosok di Balik Kampung Pancasila, Honi Havana Kini Jadi Brigjen TNI Bintang Satu
Wagub Jateng Instruksikan Pemudik Hidrosefalus Asal Sukoharjo Diantar Hingga Rumah Demi Kenyamanan Perjalanan Mudik
Polda Jateng Siapkan Si Polan Kawal Pemudik, Sekda: Mudik Kini Lebih Ramah

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 16:25 WIB

Sumarno Dorong Langkah Terpadu Penyelesaian Sengketa Lahan TNI di Jateng

Kamis, 2 April 2026 - 16:03 WIB

Ahmad Luthfi–KDM Akur, Momen Akrab di BPK RI Tepis Isu Hubungan Renggang

Senin, 30 Maret 2026 - 16:23 WIB

KPK Apresiasi Pakta Integritas Jateng, Pencegahan Korupsi Ditekankan Sejak Perencanaan

Senin, 30 Maret 2026 - 16:15 WIB

Geram Kasus Korupsi, Ahmad Luthfi Ajak KPK Perkuat Integritas Kepala Daerah se-Jawa Tengah

Rabu, 25 Maret 2026 - 06:12 WIB

Puncak Arus Balik Lebaran 2026, One Way Kalikangkung-Cikatama Mulai Diterapkan

Berita Terbaru