SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi yang memimpin Jawa Tengah bersama Wagub Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin), berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan pengelola Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) terkait penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan industri tersebut. Hal itu dilakukan supaya iklim investasi di kawasan industri itu terus berjalan lancar.
Menurut dia, kewenangan penerbitan HGB berada pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Karena itu, BPN di daerah diminta menjalin koordinasi intensif dengan kementerian terkait untuk memastikan kejelasan dasar hukum.
Hal itu disampaikan usai acara Halalbihalal dan Reuni Ikatan Alumni Kenotariatan (Ikanot) Universitas Diponegoro (Undip) di Kota Semarang, Selasa, 14 April 2026.
Koordinasi tersebut sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam mendukung dan mengawal program strategis nasional dan realisasi investasi, baik yang sudah masuk maupun yang akan masuk di wilayahnya.
Sebagaimana disampaikan oleh Luthfi dalam berbagai kesempatan. Investasi merupakan salah satu elemen penting dalam rangka pembangunan wilayah. Realisasi investasi di Jawa Tengah pada 2025 lalu tercatat mencapai Rp88,5 triliun, terbesar dalam 10 tahun terakhir.
Progres investasi di KITB hingga saat ini sudah hampir Rp22 triliun. Jumlah tersebut merupakan akumulasi selama tiga tahun KITB beroperasi. Pengelola memiliki target cukup besar sampai tahun 2030 mendatang yakni sekitar Rp70 triliun.
Menurut Luthfi, salah satu daya tarik investasi di Jawa Tengah dipengaruhi oleh beberapa faktor. Di antaranya kondusifitas wilayah, perizinan yang mudah dan cepat, hingga tenaga kerja kompetitif.
“Investasi ini terus kita kawal, terutama terkait perizinan dan lainnya,” katanya dalam berbagai kesempatan.
Dalam kegiatan halalbihalal itu, Luthfi mengajak para notaris membangun kolaborasi dalam pembangunan di wilayahnya. Sebab, keberadaannya berperan penting dalam memberikan kepastikan hukum sebuah pendirian usaha maupun pertanahan.
“Kepastian hukum daripada pertanahan untuk menarik investasi di suatu wilayah diperlukan ada notaris. Banyak juga konflik agraria, batas lahan, dan sebagainya yang perlu adanya kepastian hukum yang jelas,” kata dia.
Menurut dia, membangun Jawa Tengah diperlukan kolaborasi dari berbagai pihak, salah satunya para notaris. Apalagi, notaris juga memiliki peran untuk peningkatan literasi atau memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat.
“Melalui kolaborasi ini, membangun wilayah bisa dilakukan secara bersama-sama,” ujar dia.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari, mengatakan permasalahan lahan berupa belum terbitnya Hak Guna Bangunan (HGB) di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) sudah dirapatkan lintas kementerian dan lembaga pada 21 Januari lalu. Melibatkan kementerian lembaga seperti Kemenko Bidang Perekonomian, Dewan Nasional KEK, BP BUMN, Kejaksaan Agung hingga perwakilan KITB.
Menurutnya, dalam jangka pendek pemerintah akan mendorong penerbitan HGB sesuai ketentuan yang berlaku.*









