Dugaan Korupsi Rp.8 Miliar, Kejari Kulon Progo Tahan Eks Kepala BUKP Galur

- Reporter

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KULON PROGO – Kasus dugaan korupsi yang membelit UW, mantan Kepala Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Galur periode 2010–2025, akhirnya memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo resmi menetapkan UW sebagai tersangka setelah menemukan cukup bukti adanya praktik penyelewengan dana yang ditaksir merugikan negara lebih dari Rp8 miliar.

Pengumuman status tersangka disampaikan pada Rabu (1/10) di Kantor Kejari Kulon Progo. UW yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi, statusnya naik setelah penyidik menilai keterangan yang ia berikan sejalan dengan bukti kuat yang telah dikantongi.

Kepala Kejari Kulon Progo, Dr. Anton Rudiyanto, melalui Kasi Intelijen Awan Prastyo Luhur, menjelaskan bahwa UW diduga menjalankan berbagai modus dalam aksinya.

Baca Juga :  Setelah Dua Hari Lapar di Jalan, Sopir Truk Lega Terima Bantuan dari Pemprov Jateng

Di antaranya, markup kredit, membuat kredit fiktif, hingga tidak mencatat setoran nasabah dalam sistem BUKP, baik tabungan maupun deposito.

“Dana yang seharusnya masuk untuk kepentingan nasabah dan lembaga justru digunakan untuk kepentingan pribadi. Unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, hingga kerugian negara sudah terpenuhi,” tegas Awan.

Atas dasar itu, Kejari langsung menetapkan UW sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta.

UW disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman bagi tersangka tidak main-main: pidana penjara maksimal seumur hidup.

Baca Juga :  Relokasi Menyeluruh, Luthfi Selamatkan Masa Depan Warga Tegal

Meski UW sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan belum menutup pintu bagi kemungkinan adanya pelaku lain.

“Penyidikan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam perkara ini,” jelas Awan.

Selain kasus UW, Kejari Kulon Progo saat ini juga tengah menangani sejumlah perkara dugaan korupsi lain. Total kerugian negara dari kasus-kasus tersebut ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.*

Berita Terkait

Irwan Hidayat: Produk Harus Lebih Baik, Manjur dan Aman
DPRD Semarang Soroti Persoalan Warhol Residence, Regulasi Rumah Susun Dievaluasi
Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong
Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS
Suami Tersangka Penipu Pensiunan Menghilang? Kerajaan Bisnis Nurma Disita Untuk Ganti Rugi Korban
Laporan Polisi Mengemuka, Gus Yasin Sebut Tuduhan Pemalsuan Tidak Tepat
Penipuan: Ini Dia “Malinda Dee” Penipu Versi Lokal Purwokerto
Pemprov Jateng Percepat Penanganan Tanggul Jebol Sungai Silandak di Semarang

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 19:07 WIB

Irwan Hidayat: Produk Harus Lebih Baik, Manjur dan Aman

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:51 WIB

DPRD Semarang Soroti Persoalan Warhol Residence, Regulasi Rumah Susun Dievaluasi

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:07 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:04 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:59 WIB

Suami Tersangka Penipu Pensiunan Menghilang? Kerajaan Bisnis Nurma Disita Untuk Ganti Rugi Korban

Berita Terbaru

- PENGHARGAAN- Direktur Sido Muncul Dr (HC) Irwan Hidayat menerima Prasasta Gala Award kategori Lifetime Achievement Prasasta Windu Bhakti dari Universitas Semarang (USM), Kamis (24/9) malam. Foto : ist/metrojateng.id

Peristiwa

Irwan Hidayat: Produk Harus Lebih Baik, Manjur dan Aman

Jumat, 25 Sep 2026 - 19:07 WIB