METROJATENG.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Porto Ventura Kapital (PVK) setelah perusahaan modal ventura tersebut dinyatakan tidak dapat disehatkan. Perusahaan itu kini dilarang beroperasi dan wajib menyelesaikan hak serta kewajiban kepada debitur, kreditur, dan pihak lain yang berkepentingan.
Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, menjelaskan bahwa pencabutan izin dilakukan setelah PVK gagal memperbaiki kondisi perusahaan selama menjalani status pengawasan khusus.
“OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT PVK untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan guna pemenuhan ketentuan sebagaimana tertuang dalam rencana tindak status pengawasan khusus,” kata Sekar dalam keterangan resmi OJK, Kamis (8/10/2026).
Namun, hingga batas waktu pengawasan khusus berakhir, perusahaan tersebut belum mampu mengatasi permasalahan yang menjadi dasar penetapan status pengawasan khusus. Kondisi itu membuat PVK ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan.
Pencabutan izin usaha tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-59/D.06/2026 tertanggal 25 September 2026.
OJK mengambil langkah tersebut sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 49 Tahun 2024 sebagaimana diubah melalui POJK Nomor 25 Tahun 2025.
OJK menegaskan, tindakan pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya menegakkan ketentuan perundang-undangan secara konsisten dan tegas.
Langkah ini ditujukan untuk menciptakan industri perusahaan modal ventura yang sehat sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Setelah izin usahanya dicabut, PVK wajib menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, maupun pihak lainnya. Perusahaan juga harus memberikan informasi secara jelas mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban tersebut.
Selain itu, PVK diwajibkan menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha. Rapat tersebut harus memutuskan pembubaran badan hukum perusahaan dan membentuk tim likuidasi.
Untuk memastikan pelayanan tetap berjalan selama masa peralihan, perusahaan juga harus menunjuk penanggung jawab dan pegawai sebagai gugus tugas serta pusat layanan bagi debitur dan masyarakat hingga tim likuidasi terbentuk.
Penunjukan tersebut wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha diterima.
Debitur dan masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai penyelesaian hak dan kewajiban dapat menghubungi perwakilan PVK melalui email portoventurakapital@gmail.com.
OJK juga mewajibkan perusahaan memenuhi kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan pencabutan izin tersebut, penyelesaian hak debitur dan kreditur menjadi salah satu hal penting yang harus dituntaskan dalam proses pembubaran perusahaan. (*)










