Dekan Hukum Unnes Ali Masyhar: Revisi RUU KUHAP Bisa Melemahkan Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Harus Tetap Berperan

- Reporter

Senin, 17 Maret 2025 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang – Draf revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menuai sorotan tajam karena dianggap mengecilkan peran Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam rancangan tersebut, kewenangan jaksa hanya dibatasi sebagai penyidik dalam kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, sementara kewenangan penyidikan kasus korupsi dihilangkan.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES), Prof. Dr. Ali Masyhar Mursyid, SH, MH, menilai keputusan tersebut tidak tepat.

Ia menegaskan bahwa Kejaksaan telah membuktikan kinerjanya dalam menangani kasus-kasus korupsi berskala besar dan memiliki peran strategis dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Kenapa penyidikan kasus HAM berat diperbolehkan bagi Kejaksaan, tetapi kasus korupsi tidak? Jika lebih banyak lembaga yang memiliki kewenangan penyidikan, seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dapat diminimalisasi,” ujarnya di Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (17/3).

Baca Juga :  Pengelolaan Talenta ASN Dinilai Paling Baik, Jawa Tengah Borong Penghargaan BKN Awards 2025

Prof. Ali Masyhar juga menegaskan bahwa jika benar draf revisi tersebut menghapus kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan kasus korupsi, maka perlu adanya pembahasan lebih mendalam dengan melibatkan berbagai pihak dan pemangku kepentingan (stakeholder).

Menurutnya, keputusan sepenting ini tidak boleh diambil secara sepihak tanpa kajian yang komprehensif.

Lebih lanjut, ia mengacu pada Bab IIIV KUHP baru yang mencakup Pasal 598-612, di mana tindak pidana seperti korupsi, terorisme, narkotika, pelanggaran HAM, dan pencucian uang telah diatur secara jelas.

Oleh karena itu, revisi RUU KUHAP seharusnya tetap mempertahankan kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi guna menjaga efektivitas pemberantasan kejahatan tersebut.

Sebagai solusi, Guru Besar Ilmu Politik Hukum Pidana UNNES ini mengusulkan pembentukan lembaga penyidik tersendiri yang bersifat independen dan terpisah dari lembaga penegak hukum lainnya.

Baca Juga :  Prestasi Beruntun, Jateng Tempati Peringkat II Sutami Award 2025

Menurutnya, keberadaan lembaga khusus tersebut akan meningkatkan koordinasi antar-institusi dan mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan.

“Saya mengusulkan agar penyidikan dilakukan oleh lembaga independen yang khusus menangani kasus-kasus tertentu, begitu pula dengan penuntutan. Dengan demikian, tidak ada tarik-menarik kepentingan, koordinasi lebih mudah, dan penyidikan berjalan lebih efektif tanpa risiko ketimpangtindihan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa apabila kewenangan penyidikan kasus korupsi hanya diberikan kepada satu lembaga tertentu, maka ada risiko penyelewengan yang lebih besar.

Oleh sebab itu, sinergi antara Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK tetap diperlukan untuk memastikan pemberantasan korupsi berjalan transparan, akuntabel, dan efektif.

Draf revisi RUU KUHAP ini masih menjadi perdebatan di kalangan akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat luas. Keputusan akhir terkait kewenangan penyidikan kasus korupsi akan sangat menentukan arah kebijakan hukum di Indonesia serta efektivitas dalam memberantas tindak pidana korupsi ke depannya.***

Berita Terkait

Sumarno Dorong Langkah Terpadu Penyelesaian Sengketa Lahan TNI di Jateng
Ahmad Luthfi–KDM Akur, Momen Akrab di BPK RI Tepis Isu Hubungan Renggang
KPK Apresiasi Pakta Integritas Jateng, Pencegahan Korupsi Ditekankan Sejak Perencanaan
Geram Kasus Korupsi, Ahmad Luthfi Ajak KPK Perkuat Integritas Kepala Daerah se-Jawa Tengah
Puncak Arus Balik Lebaran 2026, One Way Kalikangkung-Cikatama Mulai Diterapkan
Sosok di Balik Kampung Pancasila, Honi Havana Kini Jadi Brigjen TNI Bintang Satu
Wagub Jateng Instruksikan Pemudik Hidrosefalus Asal Sukoharjo Diantar Hingga Rumah Demi Kenyamanan Perjalanan Mudik
Polda Jateng Siapkan Si Polan Kawal Pemudik, Sekda: Mudik Kini Lebih Ramah

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 16:25 WIB

Sumarno Dorong Langkah Terpadu Penyelesaian Sengketa Lahan TNI di Jateng

Kamis, 2 April 2026 - 16:03 WIB

Ahmad Luthfi–KDM Akur, Momen Akrab di BPK RI Tepis Isu Hubungan Renggang

Senin, 30 Maret 2026 - 16:23 WIB

KPK Apresiasi Pakta Integritas Jateng, Pencegahan Korupsi Ditekankan Sejak Perencanaan

Senin, 30 Maret 2026 - 16:15 WIB

Geram Kasus Korupsi, Ahmad Luthfi Ajak KPK Perkuat Integritas Kepala Daerah se-Jawa Tengah

Rabu, 25 Maret 2026 - 06:12 WIB

Puncak Arus Balik Lebaran 2026, One Way Kalikangkung-Cikatama Mulai Diterapkan

Berita Terbaru