Eks Pegawai Sritex Bisa Cek Kepesertaan JKN Lewat Mobile JKN dan PANDAWA

- Reporter

Rabu, 12 Maret 2025 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

-AKSES JKN- BPJS Kesehatan Cabang Semarang memastikan seluruh mantan pegawai badan usaha Sritex Group di Kota Semarang yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), tetap dapat mengakses pelayanan kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Rabu (12/3/2025). Foto : Dok.BPJS/metrojateng.id

-AKSES JKN- BPJS Kesehatan Cabang Semarang memastikan seluruh mantan pegawai badan usaha Sritex Group di Kota Semarang yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), tetap dapat mengakses pelayanan kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Rabu (12/3/2025). Foto : Dok.BPJS/metrojateng.id

Semarang – BPJS Kesehatan Cabang Semarang memastikan seluruh mantan pegawai badan usaha Sritex Group di Kota Semarang yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), tetap dapat mengakses pelayanan kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Rabu (12/3/2025).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Sari Quratul Ainy menyebut ada dua anak perusahaan Sritex Group yang beroperasi di Kota Semarang, yakni PT Sinar Pantja Djaja dan PT. Bitratex Industries. Total Karyawan yang terdampak PHK sekitar 1.200 pekerja.

“Penjaminan pelayanan kesehatan ini diberikan selama enam bulan sejak bulan Maret sampai dengan 31 Agustus 2025. Tak hanya bagi peserta yang terdaftar sebagai pekerja namun juga bagi anggota keluarga meliputi suami/istri dan maksimal sampai anak ketiga. Saat ini, ada 2.000 anggota keluarga yang dijamin” tuturnya.

Sari menjelaskan, penjaminan pelayanan kesehatan untuk pekerja yang terkena PHK tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Mantan pekerja yang terdampak tak perlu resah, pelayanan kesehatan yang dibutuhkan akan tetap dijamin. Apabila nantinya telah bekerja kembali, maka kepesertaan akan didaftarkan kembali oleh perusahaan yang mempekerjakan,” tegasnya.

Baca Juga :  Pembangunan Jateng Berbasis Desa, Gubernur Luthfi Minta Sinergi Semua Pihak

Untuk mengecek keaktifan kepesertaan JKN, dapat memanfaatkan Aplikasi Mobile JKN dengan memilih info peserta. Pada fitur tersebut akan muncul status kepesertaan, nomor kepesertaan, kelas rawat inap peserta, jenis kepesertaan, tanggal lahir peserta dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Peserta.

Selain itu, peserta juga dapat mengakses melalui Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (PANDAWA) pada nomor 08118165165. Pilih menu Informasi, pilih cek status kepesertaan masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kepesertaan BPJS Kesehatan.

Adapun, peserta dapat juga mengakses Care Center BPJS Kesehatan pada nomor 165, dengan memilih pengecekan status kepesertaan, pilih status kepesertaan masukkan NIK atau Nomor kepesertaan BPJS Kesehatan, masukkan tahun bulan lahir dan tanggal peserta.

“Apabila ditemui status kepesertaan dari mantan pegawai dan anggota keluarga pegawait Sritex Group, silahkan melakukan pelaporan ke kantor BPJS Kesehatan terdekat, agar dilakukan pengaktifan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Sari.

Saat ini pihaknya juga telah berkomunikasi intens dengan jajaran Dinas Tenaga Kerja dan fasilitas kesehatan yang berada di wilayah kota Semarang dan Kabupaten Demak untuk memastikan seluruh mantan pegawai Sritex Group tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan.

Baca Juga :  Peluncuran New Honda PCX 160 di Solo Sukses Besar, Ribuan Orang Hadir

Ditemui pada kesempatan yang berbeda, salah satu pekerja dari PT Sinar Pantja Djaja, Nurofiq yang terdampak PHK, mengaku sangat terbantu kartu JKN yang ia miliki masih bisa dimanfaatkan oleh dirinya dan seluruh anggota keluarganya.
Meski saat ini tengah dalam kondisi yang kurang baik dalam perekonomian, ia sangat bersyukur pemerintah masih hadir untuk memberikan akses pelayanan kesehatan yang dijamin melalui Program JKN. Tentunya dirinya tidak perlu membayarkan iuran perbulan.

“Saya sudah di PHK karena perusahaan pailit, syukur dan alhamdulillah dengan adanya Program JKN ini saya masih bisa memanfaatkan pelayanan kesehatan selama enam bulan kedepan. Sudah pasti biayanya dijamin oleh BPJS Kesehatan,” ucapnya.

Meski saat ini dirinya belum memanfaatkan pelayanan kesehatan, namun ia merasa jauh lebih tenang. Jika adakalanya salah satu dari anggota keluarganya jatuh sakit, ia bisa langsung berobat ke FKTP tempat ia terdaftar sebagai peserta JKN.

“Saat ini saya cek status kepesertaan saya juga masih aktif, ya tidak berharap sakit. Tapi buat jaga-jaga saja kalau-kalau nanti dibutuhkan,” tambahnya.***

Berita Terkait

Pengadaan Beras BULOG Pecahkan Rekor, Jateng Serap 406 Ribu Ton
Ahmad Luthfi Perkuat Kolaborasi BPKP, Pengelolaan Anggaran Harus Efektif
BULOG Jateng Salurkan 32 Ribu Ton Jagung Pakan, Harga SPHP Rp 5.000 per Kilogram
1.750 Mustahik Terima Modal Usaha Rp5,25 Miliar, Wagub Tekankan Pendampingan
BULOG Percepat Penyaluran Jagung SPHP, Semarang Berkontribusi 16.736 Ton
1,1 Juta Genteng Disiapkan, Pemprov Jateng Dorong Produk IKM Lokal
UMKM Jateng Unjuk Produk di Inacraft, Taj Yasin Bidik Pasar Global
Luthfi Perkuat Kepastian Hukum untuk Menjaga Kepercayaan Investor di Jateng

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Pengadaan Beras BULOG Pecahkan Rekor, Jateng Serap 406 Ribu Ton

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:19 WIB

Ahmad Luthfi Perkuat Kolaborasi BPKP, Pengelolaan Anggaran Harus Efektif

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:57 WIB

1.750 Mustahik Terima Modal Usaha Rp5,25 Miliar, Wagub Tekankan Pendampingan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:43 WIB

BULOG Percepat Penyaluran Jagung SPHP, Semarang Berkontribusi 16.736 Ton

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:13 WIB

1,1 Juta Genteng Disiapkan, Pemprov Jateng Dorong Produk IKM Lokal

Berita Terbaru