Eks Pegawai Sritex Bisa Cek Kepesertaan JKN Lewat Mobile JKN dan PANDAWA

- Reporter

Rabu, 12 Maret 2025 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

-AKSES JKN- BPJS Kesehatan Cabang Semarang memastikan seluruh mantan pegawai badan usaha Sritex Group di Kota Semarang yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), tetap dapat mengakses pelayanan kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Rabu (12/3/2025). Foto : Dok.BPJS/metrojateng.id

-AKSES JKN- BPJS Kesehatan Cabang Semarang memastikan seluruh mantan pegawai badan usaha Sritex Group di Kota Semarang yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), tetap dapat mengakses pelayanan kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Rabu (12/3/2025). Foto : Dok.BPJS/metrojateng.id

Semarang – BPJS Kesehatan Cabang Semarang memastikan seluruh mantan pegawai badan usaha Sritex Group di Kota Semarang yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), tetap dapat mengakses pelayanan kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Rabu (12/3/2025).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Sari Quratul Ainy menyebut ada dua anak perusahaan Sritex Group yang beroperasi di Kota Semarang, yakni PT Sinar Pantja Djaja dan PT. Bitratex Industries. Total Karyawan yang terdampak PHK sekitar 1.200 pekerja.

“Penjaminan pelayanan kesehatan ini diberikan selama enam bulan sejak bulan Maret sampai dengan 31 Agustus 2025. Tak hanya bagi peserta yang terdaftar sebagai pekerja namun juga bagi anggota keluarga meliputi suami/istri dan maksimal sampai anak ketiga. Saat ini, ada 2.000 anggota keluarga yang dijamin” tuturnya.

Sari menjelaskan, penjaminan pelayanan kesehatan untuk pekerja yang terkena PHK tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Mantan pekerja yang terdampak tak perlu resah, pelayanan kesehatan yang dibutuhkan akan tetap dijamin. Apabila nantinya telah bekerja kembali, maka kepesertaan akan didaftarkan kembali oleh perusahaan yang mempekerjakan,” tegasnya.

Baca Juga :  Pencegahan Korupsi di Telkom: Langkah Nyata Menuju Perusahaan yang Berintegritas

Untuk mengecek keaktifan kepesertaan JKN, dapat memanfaatkan Aplikasi Mobile JKN dengan memilih info peserta. Pada fitur tersebut akan muncul status kepesertaan, nomor kepesertaan, kelas rawat inap peserta, jenis kepesertaan, tanggal lahir peserta dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Peserta.

Selain itu, peserta juga dapat mengakses melalui Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (PANDAWA) pada nomor 08118165165. Pilih menu Informasi, pilih cek status kepesertaan masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kepesertaan BPJS Kesehatan.

Adapun, peserta dapat juga mengakses Care Center BPJS Kesehatan pada nomor 165, dengan memilih pengecekan status kepesertaan, pilih status kepesertaan masukkan NIK atau Nomor kepesertaan BPJS Kesehatan, masukkan tahun bulan lahir dan tanggal peserta.

“Apabila ditemui status kepesertaan dari mantan pegawai dan anggota keluarga pegawait Sritex Group, silahkan melakukan pelaporan ke kantor BPJS Kesehatan terdekat, agar dilakukan pengaktifan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Sari.

Saat ini pihaknya juga telah berkomunikasi intens dengan jajaran Dinas Tenaga Kerja dan fasilitas kesehatan yang berada di wilayah kota Semarang dan Kabupaten Demak untuk memastikan seluruh mantan pegawai Sritex Group tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan.

Baca Juga :  Kuota Terbatas! Segera Daftar Mudik Gratis TelkomGroup 2025

Ditemui pada kesempatan yang berbeda, salah satu pekerja dari PT Sinar Pantja Djaja, Nurofiq yang terdampak PHK, mengaku sangat terbantu kartu JKN yang ia miliki masih bisa dimanfaatkan oleh dirinya dan seluruh anggota keluarganya.
Meski saat ini tengah dalam kondisi yang kurang baik dalam perekonomian, ia sangat bersyukur pemerintah masih hadir untuk memberikan akses pelayanan kesehatan yang dijamin melalui Program JKN. Tentunya dirinya tidak perlu membayarkan iuran perbulan.

“Saya sudah di PHK karena perusahaan pailit, syukur dan alhamdulillah dengan adanya Program JKN ini saya masih bisa memanfaatkan pelayanan kesehatan selama enam bulan kedepan. Sudah pasti biayanya dijamin oleh BPJS Kesehatan,” ucapnya.

Meski saat ini dirinya belum memanfaatkan pelayanan kesehatan, namun ia merasa jauh lebih tenang. Jika adakalanya salah satu dari anggota keluarganya jatuh sakit, ia bisa langsung berobat ke FKTP tempat ia terdaftar sebagai peserta JKN.

“Saat ini saya cek status kepesertaan saya juga masih aktif, ya tidak berharap sakit. Tapi buat jaga-jaga saja kalau-kalau nanti dibutuhkan,” tambahnya.***

Berita Terkait

Prambanan Dipuji Delegasi Eropa sebagai Magnet Wisata Sepeda dan Budaya Pedesaan Indonesia
VIP Room Baru Adi Soemarmo Dibangun Lebih Luas, Target Rampung Desember 2026
Rayakan HUT ke-4, EYE SOUL Hadirkan Promo Kacamata dan Softlens Murah
Hati-Hati Penipuan KUR, BRI Minta Masyarakat Gunakan Kanal Resmi
Penyaluran KUR Bank Mandiri Capai Rp14,54 Triliun Dorong Usaha Produktif dan Serapan Tenaga Kerja
Waspada Penipuan KUR, BRI Tegaskan Tak Ada Pengajuan Online
Ahmad Luthfi Siapkan Pariwisata dan Ekonomi Syariah Jadi Mesin Pertumbuhan Jateng
Jateng Matangkan Kawasan Industri Halal, Pesantren Disiapkan Jadi Mitra

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:39 WIB

Prambanan Dipuji Delegasi Eropa sebagai Magnet Wisata Sepeda dan Budaya Pedesaan Indonesia

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:36 WIB

VIP Room Baru Adi Soemarmo Dibangun Lebih Luas, Target Rampung Desember 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:21 WIB

Hati-Hati Penipuan KUR, BRI Minta Masyarakat Gunakan Kanal Resmi

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:13 WIB

Penyaluran KUR Bank Mandiri Capai Rp14,54 Triliun Dorong Usaha Produktif dan Serapan Tenaga Kerja

Senin, 18 Mei 2026 - 23:17 WIB

Waspada Penipuan KUR, BRI Tegaskan Tak Ada Pengajuan Online

Berita Terbaru