Gus Yasin Beri Semangat Korban Bullying di Kebumen, Fasilitasi Pindah Sekolah

- Reporter

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Korban bullying di Kebumen, siswa SMK Ma’arif berinisial K (16), yang viral di media sosial mendapat perhatian wakil gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin).

Untuk memberi semangat dan kekuatan mental korban, wagub langsung video call yang bersangkutan, Selasa (18 Agustus 2026).

Selain menanyakan kondisinya, Gus Yasin, panggilan akrab Wagub juga membelikan sepeda untuk sekolah. Karena masih dibawah umur, Gus Yasin mengimbau korban tidak membawa sepeda motor.

“Jarak sekolahnya berapa kilo (dijawab 1 Km). Ya sudah nanti sekolahnya pakai sepeda ya, jangan pakai motor, belum punya SIM, motornya biar buat bapaknya aja buat kerja, ya sudah semangat ya dek belajar,” pesan Gus Yasin, dalam video call dengan korban, di ruang kerjanya.

Asal tahu, setelah mendengar kabar bullying tersebut, atas perintah Gubernur Jateng Ahmad Luthfi, Gus Yasin meminta Kepala Dinas Pendidikan Jateng, Sadimin, untuk mengunjungi korban di rumahnya. Lalu Wagub minta video call dengan korban. Saat sambung dan ditanya kondisinya, korban mengaku tetap semangat.

Baca Juga :  Heri Pudyatmoko Tegaskan Pembangunan Sanitasi Harus Disertai Perawatan Berkelanjutan

“Ini jadi pembelajaran hidup ya. Tetap semangat. Nanti sekolahnya naik sepeda ontel aja. Bapak Sadimin nanti (tolong) belikan sepeda, dari saya ya,”ujar Wagub.

Dari kunjungan rumah korban, pemprov Jateng melalui Disdik juga memfasilitasi korban pindah sekolah. Selain menghindari trauma, supaya korban semangat di tempat yang baru. Hingga saat ini korban belum berani berangkat sekolah. Untuk memulihkan traumatik, korban diijinkan istirahat terlebih dulu di rumah.

Kasus bullying ini viral dan menjadi perhatian masyarakat luas. Bermula saat korban dan siswa lain sedang mengantre program Makan Bergizi Gratis (MBG), di area belakang sekolahnya, SMK Ma’arif 7 Kutowinangun, Kebumen, Jumat (7 Agustus 2026).

Baca Juga :  97 Persen Kebutuhan Darah Terpenuhi, Jateng Dorong Medical Tourism

Korban yang merupakan adik kelas diseret. Dipukul. Dan dibanting oleh pelaku. Menyebabkan korban mengalami luka fisik pada bagian kepala dan lebam. Rasa sakit pada perut. Serta trauma psikologis mendalam yang membuat korban menjadi lebih banyak diam dan takut kembali ke sekolah.

Motif perundungan dipicu rasa cemburu dari pelaku terhadap korban. Pelaku melihat pesan singkat di akun Instagram mantannya yang berkomunikasi dengan korban. Padahal komunikasi antara korban dan mantan pacar pelaku disebutkan hanya sebatas tegur sapa biasa. Namun membuat pelaku naik pitam.

Atas perbuatanya, pelaku diamankan polisi dan diskors dari sekolahnya. Karena masih di bawah umur, berlaku ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan UU Perlindungan Anak. Di mana pelaku disebut sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH).***

Berita Terkait

Rumah Dinas Wagub Jadi Ruang Silaturahmi, Taj Yasin: Ini Rumah Masyarakat
Hadapi Sistem Rujukan Berbasis Kompetensi, Jateng Tekankan Kesiapan Fasilitas Kesehatan
Taj Yasin Ajak Forum Anak Kawal Pendidikan dan Cegah Perkawinan Anak
Gatotkaca Ikut Nobar Timnas di Gubernuran, Luthfi Siap Gelar Nobar Final
Hakim Tegaskan Tak Ada Kesalahan Bank, Dika Divonis Penjara dan Bayar Ganti Rugi
BMKG: Musim Hujan Jateng Mundur hingga November akibat El Nino
35 Peserta Berhak Lanjut Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Jateng
Gubernur Luthfi Siapkan Empat Sumur untuk Jaga Produktivitas Pertanian Sukoharjo

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:15 WIB

Rumah Dinas Wagub Jadi Ruang Silaturahmi, Taj Yasin: Ini Rumah Masyarakat

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Hadapi Sistem Rujukan Berbasis Kompetensi, Jateng Tekankan Kesiapan Fasilitas Kesehatan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:11 WIB

Gatotkaca Ikut Nobar Timnas di Gubernuran, Luthfi Siap Gelar Nobar Final

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:50 WIB

Hakim Tegaskan Tak Ada Kesalahan Bank, Dika Divonis Penjara dan Bayar Ganti Rugi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:23 WIB

BMKG: Musim Hujan Jateng Mundur hingga November akibat El Nino

Berita Terbaru