SEMARANG – Kecepatan informasi di media sosial kerap mengabaikan akurasi sehingga memicu maraknya konten menyesatkan (misleading). Persoalan ini menjadi sorotan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan! Efek Hukum Konten Misleading Media dan Influencer” yang digelar di Semarang, Kamis (13/8/2026).
Sejumlah narasumber hadir dalam FGD tersebut, antara lain Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Jateng Dr. R. Danang Agung Nugroho, Ipda Dodi Handoko dari Ditres Siber Polda Jateng, Ketua PWI Jateng Setiawan Hendra Kelana, Ketua GenPI Kota Semarang Andy Sigit Prabowo, serta Kepala Diskominfo Kota Semarang Didik Dwi Hartono yang mewakili Wali Kota Semarang.
Para narasumber menilai konten misleading kerap kali lebih berbahaya dibandingkan hoaks murni. Jika hoaks berisi kebohongan, konten misleading dapat memadukan fakta dengan manipulasi konteks sehingga menghasilkan pemahaman yang keliru.
“Kebenaran yang dipotong setengah-setengah dapat menjadi kebohongan yang utuh,” ujar Ketua PWI Jateng Setiawan Hendra Kelana.
PS Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditres Siber Polda Jateng, Ipda Dodi Handoko, menegaskan pentingnya tanggung jawab moral para pembuat konten di era digital. Menurutnya, viral merupakan hasil akhir, sedangkan memastikan informasi yang disampaikan akurat merupakan tanggung jawab utama.
Dari sisi regulasi, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum Jateng, Danang Agung Nugroho, menjelaskan bahwa Peraturan BPS No. 7 Tahun 2025 telah meresmikan kreator konten sebagai profesi atau lapangan usaha.
Kreator yang memperoleh penghasilan secara rutin wajib mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Sanksi administratifnya mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara, denda, pencabutan NIB, hingga pemblokiran akun media sosial bisnis,” kata Danang.
Secara pidana, pembuat, pengedit, pemberi caption, hingga penyebar atau share konten misleading juga berpotensi terjerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta KUHP terbaru.
Ketua GenPI Semarang, Andy Sigit Prabowo, menambahkan bahwa algoritma media sosial cenderung menyukai konten yang memicu emosi tinggi. Kondisi tersebut kerap dimanfaatkan untuk meningkatkan jangkauan konten, tetapi dapat menimbulkan dampak serius, seperti kepanikan publik dan kerusakan reputasi.
Data Diskominfo Kota Semarang mencatat terdapat 34 temuan hoaks sepanjang 2026. Temuan tersebut didominasi modus pencatutan nama pejabat untuk penipuan, termasuk pencatutan nama Kepala Diskominfo Kota Semarang.
Sebagai tindak lanjut FGD, para pemangku kepentingan sepakat membentuk “Gerakan Jaga Digital Indonesia”. Komunitas ini dirancang untuk memberikan edukasi secara berkelanjutan, pendampingan perizinan usaha, serta membuka ruang kolaborasi bisnis bagi para kreator konten.
Gerakan tersebut diharapkan dapat mendorong ekosistem digital yang lebih sehat, dengan menempatkan akurasi, tanggung jawab, dan etika sebagai bagian penting dalam setiap produksi maupun penyebaran informasi di media sosial.









