Pemprov Jateng Alokasikan Rp6 Miliar untuk THR PPPK Paruh Waktu

- Reporter

Senin, 9 Maret 2026 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menyiapkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan kerjanya. THR tersebut direncanakan akan diberikan pada 13 Maret 2026.

“THR kita pastikan H-7 sudah dibagikan untuk (karyawan) perusahaan-perusahaan di seluruh kabupaten/kota, termasuk di Jawa Tengah bagi PPPK paruh waktu dapat THR,” kata Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi saat rapat koordinasi lintas sektoral menyambut arus mudik-balik dan perayaan idulfitri di gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang Senin, 9 Maret 2026.

Pemberian THR mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026. Dalam regulasi itu disebutkan, THR diberikan kepada aparatur negara, termasuk PPPK. Sehingga, PPPK paruh waktu—tetap termasuk dalam komponen yang menerima THR.

Jumlah PPPK paruh waktu di Jawa Tengah mencapai 13.077 orang, terbesar secara nasional. Untuk itu, Pemprov Jateng telah mengalokasikan anggaran kurang lebih Rp6,023 miliar.

“Nanti tanggal 13 Maret akan kita bagikan kepada PPPK paruh waktu,” katanya.

Baca Juga :  Waka DPRD Jateng Dukung Pengembangan 12 Kawasan Industri Baru untuk Dongkrak Investasi

Perhitungan pemberian THR mengacu pada masa kerja sejak Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), dengan formula jumlah bulan bekerja dibagi 12, dikalikan dengan penghasilan satu bulan. Bagi yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan sebelum hari raya, sesuai ketentuan memang tidak diberikan THR.

“Dapatnya sesuai dengan pengangkatannya, terhitung 1 Januari kemarin. Jadi kalau yang sudah 1 tahun lebih berarti dapat penuh, kalau terhitung 1 Januari kemarin dihitung sesuai dengan proporsinya. Kalau kerjanya belum satu bulan ya ora oleh (tidak mendapatkan),” ungkapnya.

Selain itu, Pemprov Jateng juga telah menyiapkan posko konsultasi dan pengaduan terkait THR. Posko tersebut berada di Kantor Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah dan enam wilayah Satwaker yaitu Semarang, Surakarta, Pati, Pekalongan, Banyumas, dan Magelang.

Penyiapan posko tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Pemprov Jateng untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. Oleh karena itu masyarakat yang bermasalah dengan THR, atau ada perusahaan yang belum membayarkan THR, bisa diadukan ke posko-posko tersebut. Setelah itu petugas akan menindaklanjuti dan mengambil tindakan sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  BRI Semarang Salurkan KUR Rp5,63 T, Sektor Produktif Dominasi Pembiayaan

Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, mengatakan, Posko THR beroperasi pada 2–31 Maret 2026. Selain layanan langsung di kantor pada jam kerja, pengaduan juga dapat disampaikan melalui kanal daring, yakni LaporGub, Siladu (Sistem Layanan Pengaduan Ketenagakerjaan) Kementerian Ketenagakerjaan RI, serta WhatsApp di nomor 081919524945 (aduan), dan 082230376218 (konsultasi).

Menurut Aziz, pemberian THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang ditindaklanjuti melalui Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Sesuai ketentuan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima satu kali gaji. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima secara proporsional.

Berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan per Februari 2026, jumlah perusahaan di Jawa Tengah mencapai 263.832 dengan total pekerja sekitar 2.497.000 orang yang berhak menerima THR.

Aziz mengingatkan perusahaan agar tidak melanggar ketentuan. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran lisan dan tertulis.*

Berita Terkait

Kawasan Industri Diproyeksi Penuh Dua Tahun Lagi, Luthfi Minta KBT Dipercepat
Ahmad Luthfi Minta Program JTAB Petani Gajian Diperluas ke 1,5 Juta Hektare
PRPP Jateng Bakal Dibenahi Menyeluruh, Luthfi: Jadi Prioritas Satu
Ahmad Luthfi Kawal Investasi Rp5 Triliun Investor Dubai di Jepara
Luthfi Jadikan Penghargaan Investasi sebagai Pelecut, DPMPTSP Diminta Jemput Bola
LG DUALCOOL Inverter New Terminator Raih Pengakuan Efisiensi Energi dari UI
Investasi Dubai Rp5 Triliun Masuk Jateng, Mini Refinery Dibangun di Jepara
Streamlining Drilling Pertamina, SP Persada IV Dorong PDSI Jadi Induk Nasional

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 18:56 WIB

Kawasan Industri Diproyeksi Penuh Dua Tahun Lagi, Luthfi Minta KBT Dipercepat

Kamis, 17 September 2026 - 18:45 WIB

Ahmad Luthfi Minta Program JTAB Petani Gajian Diperluas ke 1,5 Juta Hektare

Kamis, 17 September 2026 - 18:32 WIB

PRPP Jateng Bakal Dibenahi Menyeluruh, Luthfi: Jadi Prioritas Satu

Kamis, 17 September 2026 - 18:24 WIB

Ahmad Luthfi Kawal Investasi Rp5 Triliun Investor Dubai di Jepara

Kamis, 17 September 2026 - 06:01 WIB

Luthfi Jadikan Penghargaan Investasi sebagai Pelecut, DPMPTSP Diminta Jemput Bola

Berita Terbaru