Utang Petani Eks Proyek PIR Dihapus, Gubernur Ahmad Luthfi Bagikan 1.065 Sertifikat Tanah

- Reporter

Minggu, 24 Agustus 2025 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan sertifikat secara simbolis oleh Gubernur Ahmad Luthfi kepada sejumlah petani, di Pendapa Kabupaten Batang, Jumat (22/8/2025). Sertifikat diberikan setelah adanya kebijakan dari pemerintah pusat, mengenai penghapusan piutang negara kepada petani eks proyek PIR lokal teh Jawa Tengah tersebut.

“Sesuai kebijakan Bapak Presiden, diurus sertifikatnya. Kredit kecil-kecil itu dihapus. Sertifikat diterbitkan. Utang sudah nol, sudah clear,” jelas Luthfi, seusai menyerahkan sertifikat kepada petani.

Namun, gubernur mengingatkan kepada para petani, agar tak asal mengagunkan sertifikat untuk pengajuan pinjaman. Menurut dia, petani boleh pinjam menggunakan agunan sertifikat tersebut, asal untuk usaha produktif.

Sebagai informasi, Program PIR Lokal Teh dicanangkan pada 1984/1985, untuk menghadirkan kemitraan antara perusahaan inti dan petani plasma, agar terjalin sinergi yang saling menguntungkan.

Dalam program tersebut, yang menjadi perushaan inti adalah PT Pagilaran, sedangkan plasmanya adalah petani teh di Kabupaten Batang, Pekalongan, dan Banjarnegara.

Baca Juga :  Pemprov Jateng Dorong UPTD PPA Lebih Responsif Tangani Kasus

Skema kerja samanya, perusahaan inti menyediakan lahan, bibit, sarana produksi, dan pembinaan teknis. Sedangkan, petani plasma mendapat kuota lahan.

Modal awal pembangunan kebun plasma (antara lain untuk pupuk dan bibit), dibiayai dari pinjaman bank atau sumber pembiayaan pemerintah, dengan atas nama petani. Hasil panen petani plasma, wajib dijual ke perusahaan inti untuk menjamin pelunasan kredit. Setelah kredit lunas, lahan plasma sepenuhnya menjadi hak petani, yang dibuktikan dengan sertifikat hak milik (SHM).

Namun, kemitraan perusahaan inti (PT Pagilaran) dan petani plasma, tidak berjalan lancar karena dinamika persoalan di lapangan, seperti alih fungsi lahan, kualitas bibit tidak baik, dan lainnya. Kondisi tersebut, membuat petani tidak bisa membayar kredit.

Karenanya, untuk meringankan beban petani, pemerintah mengambil kebijakan penghapusan utang para petani tersebut.

Untuk menindaklanjutinya, Pemprov Jateng bersama PT Pagilaran melakukan penyelesaian dan penyerahan sertifikat eksproyek Perkebunan Inti Rakyat (PIR) lokal teh Jawa Tengah.

Proses penyerahan sertifikat tidak mudah, karena PIR sudah berlangsung kurang lebih 40 tahun, sehingga perlu waktu mengidentifikasi pemilik lahan maupun proses lainnya.

Baca Juga :  Perayaan Natal di Semarang, Gubernur Ahmad Luthfi Ajak Jemaat Panjatkan Doa untuk Indonesia

Saat ini, penyelesaian dan penyerahan sertifikat lahan eks PIR Lokal Teh Jateng, sudah terlaksana secara bertahap. Dari 1.065 sertifikat yang awalnya berada di Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Jateng, sebanyak 101 sertifikat sudah diambil pemilik tanah, dan sebanyak 705 sertifikat diserahkan hari ini.

Rinciannya, 129 sertifikat di Kabupaten Batang (Kecamatan Bawang, Blado, dan Reban), 65 sertifikat di Kabupaten Pekalongan (Kecamatan Paninggaran), serta 511 sertifikat untuk Kabupaten Banjarnegara (Kecamatan Kalibening, Karangkobar, Wanayasa, Pandanarum).

Total sertifikat yang sudah diserahkan sebanyak 806 sertifikat. Sisanya diarsipkan di Distanbun Jateng. Bagi petani yang akan mengambil, dilayani sesuai prosedur.

Petani asal Kecamatan Bawang Kabupaten Batang, Sukawit (56), mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Ahmad Luthfi dan Presiden RI Prabowo Subianto. Dia mengungkapkan, awal mula kredit macet karena hasil dari usaha perkebunan yang tak maksimal.

“Terima kasih untuk Pak Gubernur, Pak Presiden, yang memikirkan kami. Hal ini benar-benar bermanfaat untuk saya,” katanya.

Berita Terkait

Pimpin ALTI Jateng, Sumarno Ingin Trail Run Dongkrak Pariwisata dan PAD
Berhasil Bangkit, 2.596 KPM PKH Klaten Resmi Graduasi dan Tinggalkan Bansos
PNM Raih Apresiasi Top Company in Ultra Micro Finance for Women Empowerment
Ahmad Luthfi Wujudkan Mimpi Hadi Miliki Rumah Layak Setelah 25 Tahun Menunggu
Ahmad Luthfi Serahkan BLT DBHCHT di Kudus, Ringankan Beban Buruh Industri Tembakau
Harganas 2026, Sekda Jateng Ajak Orang Tua Kendalikan Penggunaan Gadget Anak
Dharma Daycare DWP Jateng Resmi Dibuka, Lengkap dengan Edukasi dan Layanan Kesehatan
Dirut BULOG Sidak Pabrik PT KMR, Perintahkan Penarikan Seluruh Produk Minyakita yang Diindikasikan Berbau Solar

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:07 WIB

Pimpin ALTI Jateng, Sumarno Ingin Trail Run Dongkrak Pariwisata dan PAD

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:13 WIB

Berhasil Bangkit, 2.596 KPM PKH Klaten Resmi Graduasi dan Tinggalkan Bansos

Senin, 29 Juni 2026 - 18:19 WIB

Ahmad Luthfi Wujudkan Mimpi Hadi Miliki Rumah Layak Setelah 25 Tahun Menunggu

Senin, 29 Juni 2026 - 18:11 WIB

Ahmad Luthfi Serahkan BLT DBHCHT di Kudus, Ringankan Beban Buruh Industri Tembakau

Senin, 29 Juni 2026 - 15:25 WIB

Harganas 2026, Sekda Jateng Ajak Orang Tua Kendalikan Penggunaan Gadget Anak

Berita Terbaru