Tegas, ASN Pemprov Jateng Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Berlebaran

- Reporter

Jumat, 21 Maret 2025 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Jelang lebaran 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tegas melarang pemakaian kendaraan dinas, untuk berlebaran. Selain itu, ASN juga dilarang menerima parsel atau segala sesuatu yang berkait dengan jabatan, dan berlawanan dengan tugas seorang abdi negara.

Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng Sumarno, Jumat (21/3/2025). Menurutnya, pada momen mendekati Idulfitri, pihaknya melarang penggunaan fasilitas kantor untuk kepentingan sendiri dan keluarga.

 

“Oh tidak, kita tetap seperti biasa, kita kebijakannya untuk tidak menggunakan fasilitas kantor. Ya (mobil dinas akan dikandangkan) seperti biasa,” urainya, seusai menghadiri acara Ramadan Fest 2025 DWP Jateng, di Halaman Grhadika Bhakti Praja.

 

Disamping pelarangan penggunaan mobil dinas untuk berlebaran, imbuhnya, Pemprov Jateng juga telah mengedarkan surat edaran terkait pencegahan gratifikasi jelang hari raya 2025. Beleid bernomor 700.1/365 itu mengandung delapan poin, dan ditandatangani Sekda Jateng Sumarno, pada 13 Maret 2025.

Baca Juga :  100 Hari Luthfi-Yasin, Terbitkan Pergub Pesantren, Cairkan Insentif Guru Agama

 

Terpisah, Inspektur Provinsi Jawa Tengah Dhoni Widianto membenarkan hal tersebut. Ia menegaskan, penggunaan mobil dinas hanya boleh digunakan untuk mendukung aktivitas kedinasan.

 

Dhoni menjelaskan, penggunaan mobil dinas selama masa mudik diperbolehkan, untuk mendukung tugas operasional dan kepentingan dinas. Seperti, kebutuhan pengamanan arus mudik dan balik pada Dinas Perhubungan, layanan kesehatan Dinas Kesehatan selama masa mudik.

 

“Mobil dinas kantor yang digunakan untuk kepentingan pribadi, mudik itu tidak boleh,” ungkapnya.

 

Untuk itu, pihaknya bersama dinas terkait, akan melakukan pemantauan terhadap penggunaan mobil dinas.

 

“Pengawasan nanti paling gampang pada awal cuti, (mobil dinas) akan dikandangkan sesuai kebijakan Pak Sekda. Satpol PP akan mengajak inspektorat, memonitor masing-masing OPD, akan didata kendaraan dinas yang akan dikandangkan, atau yang berpotensi untuk digunakan operasional pengamanan mudik,” ujarnya.

Baca Juga :  Sekda Jateng Ikut Semarakkan Sriboga Run 5K di Semarang

 

Terkait gratifikasi jelang hari raya, Dhoni mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menerima sesuatu yang menimbulkan konflik kepentingan dengan jabatan yang diemban. Pun, jika terlanjur menerima bingkisan abdi negara bersangkutan harus melaporkan pada Unit Pengendalian Gratifikasi atau UPG.

 

Laporan dapat dilakukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan jangka 30 hari, atau pada UPG Jateng, dengan jangka 10 hari, sejak penerimaan atau penolakan tindak gratifikasi.

 

Tidak sekadar menjelang hari raya, pelarangan tersebut berlaku jika masih berstatus penyelenggara negara atau ASN. Peraturan ini, tidak memandang strata jabatan tertentu.

 

“Intinya harus ditolak di awal. Kalau menerima, harus melaporkan melalui UPG,” imbuhnya.

 

Adapun, konsultasi dan informasi terkait gratifikasi dapat menghubungi UPG Jateng melalui upgjateng@gmail.com atau nomor whatsapp 082314437180.

Berita Terkait

Berhasil Bangkit, 2.596 KPM PKH Klaten Resmi Graduasi dan Tinggalkan Bansos
PNM Raih Apresiasi Top Company in Ultra Micro Finance for Women Empowerment
Ahmad Luthfi Wujudkan Mimpi Hadi Miliki Rumah Layak Setelah 25 Tahun Menunggu
Ahmad Luthfi Serahkan BLT DBHCHT di Kudus, Ringankan Beban Buruh Industri Tembakau
Harganas 2026, Sekda Jateng Ajak Orang Tua Kendalikan Penggunaan Gadget Anak
Dharma Daycare DWP Jateng Resmi Dibuka, Lengkap dengan Edukasi dan Layanan Kesehatan
Dirut BULOG Sidak Pabrik PT KMR, Perintahkan Penarikan Seluruh Produk Minyakita yang Diindikasikan Berbau Solar
Bank Mandiri Taspen Tegaskan Tidak Ada Kredit Fiktif maupun Kredit Bermasalah dalam Kasus di Purwokerto

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:13 WIB

Berhasil Bangkit, 2.596 KPM PKH Klaten Resmi Graduasi dan Tinggalkan Bansos

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:10 WIB

PNM Raih Apresiasi Top Company in Ultra Micro Finance for Women Empowerment

Senin, 29 Juni 2026 - 18:19 WIB

Ahmad Luthfi Wujudkan Mimpi Hadi Miliki Rumah Layak Setelah 25 Tahun Menunggu

Senin, 29 Juni 2026 - 18:11 WIB

Ahmad Luthfi Serahkan BLT DBHCHT di Kudus, Ringankan Beban Buruh Industri Tembakau

Senin, 29 Juni 2026 - 13:58 WIB

Dharma Daycare DWP Jateng Resmi Dibuka, Lengkap dengan Edukasi dan Layanan Kesehatan

Berita Terbaru