Persiapan Penetapan Upah Minimum 2026, Jateng Intensifkan Dialog Tripartit

- Reporter

Kamis, 20 November 2025 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menemui perwakilan pengusaha di wilayah setempat di kantornya pada Kamis, 20 November 2025.

Pertemuan itu untuk menyerap aspirasi sebelum penetapan upah minimum Provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Jawa Tengah 2026.

Dalam kesempatan itu, Luthfi mengatakan, regulasi mengenai penentuan UMP dan UMK masih menunggu dari pemerintah pusat.

“Kebijakan pengupahan itu merupakan program strategis nasional, sehingga mau tidak mau pemerintah provinsi dan kabupaten/kota akan merujuk kebijakan strategis nasional,” kata Luthfi.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz menjelaskan, sampai sekarang regulasi terkait dengan penetapan upah minimum belum terbit. Rancangan peraturan pemerintah (RPP) dari Kementerian Ketenagakerjaan masih dalam tahapan uji publik.

“Kami masih menunggu PP tersebut turun. Nanti sebagai landasan dasar untuk penetapan upah minimum,” katanya.

Di dalam rancangan RPP, lanjut Aziz, penetapan UMP maupun UMSP itu pada tanggal 8 Desember 2025. Sementara untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) pada 15 Desember 2025.

Baca Juga :  BRI BO Semarang Pattimura Apresiasi Nasabah Pensiunan

“Isi RPP itu finalnya nanti seperti apa, itu yang kita tinggu sebagai landasan untuk membahas upah minimum 2026,” jelasnya.

Langkah yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sampai saat ini adalah menjalin komunikasi dengan serikat buruh atau pekerja, pengusaha, serta dewan pengupahan dan Satgas PHK Provinsi.

“Tadi disampaikan ada beberapa masukan dari pengusaha untuk pemerintah, khususnya Gubernur Jawa Tengah terkait dengan persiapan penetapan upah minimum,” kata Aziz.

Salah satu yang disinggung adalah terkait penetapan UMSP dan UMSK. Gubernur memiliki kewajiban menetapkan UMSP berdasarkan usulan dari dewan pengupahan provinsi. Terkait draft upah sektoral itu, terdapat beberapa parameter atau kriteria. Misalnya klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia KBLI, perusahaan harus lebih dari satu, risiko pekerjaan, spesialisasi, lalu ada beban kerja.

Baca Juga :  ketua Apindo Semarang Optimis Industri TPT tahun 2025 Tetap Tumbuh, Meski Berat

“Ini harus diterjemahkan lebih detail lagi. Harapannya dalam RPP ini ada penjelasan detail termasuk datanya dari mana. Kami akan sampaikan pada sarasehan nasional pada tanggal 25 November nanti supaya di dalam PP-nya nanti lebih detail,” paparnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah, Frans Kongi, mengatakan, sudah menyampaikan kepada Gubernur Ahmad Luthfi terkait aspirasi dari pengusaha terkait upah minimum dan upah minimum sektoral.

“Kita akan komitmen sesuai dengan peraturan pemerintah soal kenaikan upah minimum,” ujarnya.

Terkait upah minimum sektoral, lanjut dia, memang sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pekerjaan-pekerjaan spesifik yang berat dan berbahaya yang menuntut keterampilan tinggi.

“Kalau itu memang keluar dalam peraturan pemerintah, sudah barang tentu kita akan komitmen dan akan kita laksanakan. Tapi kita tidak mau sektoral yang biasa-biasa itu dibuat upah minimum sektoral. Sebenarnya untuk pekerjaan spesifik itu upah mereka lebih tinggi,” ujarnya.*

Berita Terkait

IKM Terkendala Modal, Taj Yasin Dorong Akses Pembiayaan Hijau
Perubahan APBD Jateng 2026 Disepakati, Jalan hingga Fasilitas Sekolah Digenjot
Dirut BULOG Cek Langsung Pasokan Beras Premium, Stok Aman hingga Juli 2027
Jateng Sabet TPID Terbaik Nasional, Produksi dan Distribusi Pangan Jadi Kunci
Dorong Efisiensi Energi, LG Luncurkan Rangkaian AC Berteknologi AI di Indonesia
GIIAS Semarang 2026, Pasar Otomotif dan PAD Jateng Berpeluang Tumbuh
Jepang Butuh Pengemudi, Jateng Siapkan Tenaga Kerja Teruji
Jateng Tarik Investasi Tiongkok Rp4,55 Triliun, 213 Ribu Tenaga Kerja Terserap

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 18:15 WIB

IKM Terkendala Modal, Taj Yasin Dorong Akses Pembiayaan Hijau

Senin, 28 September 2026 - 16:14 WIB

Perubahan APBD Jateng 2026 Disepakati, Jalan hingga Fasilitas Sekolah Digenjot

Minggu, 27 September 2026 - 23:03 WIB

Dirut BULOG Cek Langsung Pasokan Beras Premium, Stok Aman hingga Juli 2027

Kamis, 24 September 2026 - 17:29 WIB

Jateng Sabet TPID Terbaik Nasional, Produksi dan Distribusi Pangan Jadi Kunci

Selasa, 22 September 2026 - 21:42 WIB

Dorong Efisiensi Energi, LG Luncurkan Rangkaian AC Berteknologi AI di Indonesia

Berita Terbaru