Pendapatan Pajak Air Permukaan di Jateng Terus Melonjak

- Reporter

Kamis, 16 Oktober 2025 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus mengalami peningkatan.

Berdasarkan data Badan Pengalola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, realisasi penerimaan PAP menunjukkan tren meningkat dari Rp17,05 miliar pada 2023, menjadi Rp18,99 miliar pada 2024, dan hingga September 2025 mencapai Rp15,56 miliar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno mewakili gubernur Jateng Ahmad Luthfi dan wakilnya Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) mengatakan, realisasi pendapatan Provinsi Jawa Tengah yang bersumber dari PAP memberikan kontribusi sebesar 0,19 % terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pendapatan itu berpotensi terus meningkat hingga akhir tahun.

Selama tiga tahun terakhir penyumbang terbesar dalam pemanfaatan PAP adalah PDAM, PT Indonesia Power, dan PT Pertamina. Tercatat hingga September 2025, PDAM menyumbang 35,56%, Indonesia Power 27,24%, Pertamina 21,01%, dan Lain-lain 15,7%.

Baca Juga :  Pemesanan Tiket Kereta Api Arus Balik Lebaran Dibuka, Jangan Sampai Kehabisan!

Atas tingginya pendapatan pajak dari sektor tersebut, tak ayal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat berkunjung ke Pemprov Jateng untuk belajar mengenai cara menggali potensi pendapatan asli daerah melalui Pajak Air Permukaan (PAP).

Rombongan dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman. Mereka ditemui langsung oleh Sekda Jateng Sumarno, di kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Rabu, 15 Oktober 2025.

Dalam kesempatan itu, Evi mengatakan, pemotongan dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, membuat daerah harus berusaha keras mencari sumber pendapatan lain. Pihaknya pun melakukan penelusuran data sumber pendapatan daerah.

Baca Juga :  JNE Content Competition 2025 kembali di Gelar dengan Hadiah Ratusan Juta Rupiah

DPRD Sumbar menemukan data bahwa Provinsi Jawa Tengah memiliki Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 24 Tahun 2011 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan untuk Menghitung Pajak Air Permukaan. Kedatangan mereka adalah dalam rangka mencari informasi mengenai cara menggali potensi pendapatan melalui Pajak Air Permukaan (PAP).

“Kedatangan kami ke Jawa Tengah adalah untuk keperluan sharing informasi dalam rangka penegakan aturan Pergub Nomor 24 Tahun 2011 di Jawa Tengah tentang cara menghitung tarif PAP,” kata Evi Yandri.*

Berita Terkait

Luthfi Dorong Pembangunan Dry Port, Target Rampung Dua Tahun
Ekonomi Jateng Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global, Kemiskinan Menurun
Investasi Harus Cerdas dan Legal, Masyarakat Diingatkan Waspadai Modus Penipuan
Delegasi Taiwan Kunjungi Sido Muncul, Buka Peluang Kerja Sama Tanaman Obat dan Industri Herbal
BRI Semarang Pattimura Tegaskan Penanganan Kredit Sesuai Ketentuan
Waka DPRD Jateng Dukung Pengembangan 12 Kawasan Industri Baru untuk Dongkrak Investasi
Dorong Kapasitas Pelaku UMKM dan Kemajuan Ekonomi Daerah, BRI Kantor Cabang Salatiga Salurkan KUR Rp944 Miliar Hingga Juli 2026
Beasiswa Santri Pemprov Jateng Buka Jalan Aqila Kuliah Kedokteran Gigi Undip

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:28 WIB

Luthfi Dorong Pembangunan Dry Port, Target Rampung Dua Tahun

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:41 WIB

Ekonomi Jateng Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global, Kemiskinan Menurun

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:14 WIB

Investasi Harus Cerdas dan Legal, Masyarakat Diingatkan Waspadai Modus Penipuan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:06 WIB

Delegasi Taiwan Kunjungi Sido Muncul, Buka Peluang Kerja Sama Tanaman Obat dan Industri Herbal

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:00 WIB

BRI Semarang Pattimura Tegaskan Penanganan Kredit Sesuai Ketentuan

Berita Terbaru