Pendapatan Pajak Air Permukaan di Jateng Terus Melonjak

- Reporter

Kamis, 16 Oktober 2025 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus mengalami peningkatan.

Berdasarkan data Badan Pengalola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, realisasi penerimaan PAP menunjukkan tren meningkat dari Rp17,05 miliar pada 2023, menjadi Rp18,99 miliar pada 2024, dan hingga September 2025 mencapai Rp15,56 miliar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno mewakili gubernur Jateng Ahmad Luthfi dan wakilnya Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) mengatakan, realisasi pendapatan Provinsi Jawa Tengah yang bersumber dari PAP memberikan kontribusi sebesar 0,19 % terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pendapatan itu berpotensi terus meningkat hingga akhir tahun.

Selama tiga tahun terakhir penyumbang terbesar dalam pemanfaatan PAP adalah PDAM, PT Indonesia Power, dan PT Pertamina. Tercatat hingga September 2025, PDAM menyumbang 35,56%, Indonesia Power 27,24%, Pertamina 21,01%, dan Lain-lain 15,7%.

Baca Juga :  Jateng Catat Sejarah, Provinsi Pertama Tetapkan Penlok Buffer Zone Kilang Pertamina

Atas tingginya pendapatan pajak dari sektor tersebut, tak ayal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat berkunjung ke Pemprov Jateng untuk belajar mengenai cara menggali potensi pendapatan asli daerah melalui Pajak Air Permukaan (PAP).

Rombongan dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman. Mereka ditemui langsung oleh Sekda Jateng Sumarno, di kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Rabu, 15 Oktober 2025.

Dalam kesempatan itu, Evi mengatakan, pemotongan dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, membuat daerah harus berusaha keras mencari sumber pendapatan lain. Pihaknya pun melakukan penelusuran data sumber pendapatan daerah.

Baca Juga :  Lewat TJSL, Bank Raya Tingkatkan Daya Saing PKL Sidodadi Semarang

DPRD Sumbar menemukan data bahwa Provinsi Jawa Tengah memiliki Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 24 Tahun 2011 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan untuk Menghitung Pajak Air Permukaan. Kedatangan mereka adalah dalam rangka mencari informasi mengenai cara menggali potensi pendapatan melalui Pajak Air Permukaan (PAP).

“Kedatangan kami ke Jawa Tengah adalah untuk keperluan sharing informasi dalam rangka penegakan aturan Pergub Nomor 24 Tahun 2011 di Jawa Tengah tentang cara menghitung tarif PAP,” kata Evi Yandri.*

Berita Terkait

KUR Jadi Andalan, Luthfi Ingin BPD Jadi Ujung Tombak Ekonomi Daerah
Ahmad Luthfi Serukan Sinergi Kadin untuk Tekan Kemiskinan Ekstrem Jateng
Jateng Genjot Swasembada Pangan Lewat Mega Farm Sapi Perah Terpadu Brebes
Kabar Gembira dari GMM, Penyerapan Tebu Petani Blora Tetap Aman Tahun Ini
BRI Semarang Salurkan KUR Rp5,63 T, Sektor Produktif Dominasi Pembiayaan
Luthfi Kawal Penerbitan HGB KITB demi Menarik Investasi dan Jaga Kepastian Hukum
BRI Purwodadi Gandeng Yayasan Lokal, Sisir Warga Terdampak Ekonomi untuk Bagikan Sembako
Menteri Ferry Sebut Jateng Terdepan Pembentukan Koperasi Berbadan Hukum

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 14:08 WIB

KUR Jadi Andalan, Luthfi Ingin BPD Jadi Ujung Tombak Ekonomi Daerah

Jumat, 17 April 2026 - 11:00 WIB

Ahmad Luthfi Serukan Sinergi Kadin untuk Tekan Kemiskinan Ekstrem Jateng

Rabu, 15 April 2026 - 13:20 WIB

Kabar Gembira dari GMM, Penyerapan Tebu Petani Blora Tetap Aman Tahun Ini

Rabu, 15 April 2026 - 12:57 WIB

BRI Semarang Salurkan KUR Rp5,63 T, Sektor Produktif Dominasi Pembiayaan

Rabu, 15 April 2026 - 12:20 WIB

Luthfi Kawal Penerbitan HGB KITB demi Menarik Investasi dan Jaga Kepastian Hukum

Berita Terbaru