Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen: Penyelesaian Kasus NHS Harus Dalam Koridor Hukum dan Fakta yang Tepat

- Reporter

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purwokerto – Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen Jeffry MH, menyatakan agar pendampingan hukum terhadap korban penipuan oleh tersangka NHS alias D, wajib dilakukan secara profesional dan beretika.

Merujuk aksi yang berlangsung di kantor cabang Purwokerto, beberapa hari lalu, menurut Jeffry, aksi tersebut sangatlah disayangkan. Sebab, proses hukum yang sedang berlangsung di Polresta Banyumas sudah berjalan dan telah menetapkan NHS sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan.

Begitupula tentang permintaan pembatalan kredit, jika alasan kredit yang diterima nasabah tersebut dikatakan sebagai kredit fiktif atau kredit bermasalah, Hal itu sangatlah tidak benar. Karena pada kenyataannya, kredit yang disalurkan kepada nasabah, telah melalui prosedur dan ketentuan baku perbankan.

“Kalau dilihat dari konstruksi hukumnya, masalah ini seharusnya dapat dipahami secara sederhana: ada sejumlah nasabah yang mengajukan kredit ke bank, setelah kreditnya cair, duit tersebut diserahkan nasabah kepada pelaku, karena terbujuk rayuan si pelaku tersebut.” ucap Jeffry.

Dia menegaskan, upaya mengalihkan kekecewaan kepada bank, berpotensi mengurangi fokus terhadap pelaku yang sesungguhnya harus bertanggung jawab atas hilangnya dana para korban. “Apabila pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menikmati hasil penipuan, maka fokus semua pihak seharusnya diarahkan untuk mendukung penegakan hukum, dan pembuktian di pengadilan. Disitulah yang seharusnya menjadi sarana bagi korban untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukumnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Buktikan Kerja Nyata, Gubernur Luthfi Dipuji Menteri PKP soal Penanganan Rumah Layak Huni

Dalam perspektif hukum pidana, tidak boleh terjadi pengaburan mengenai siapa yang harus bertanggung jawab. Pelaku penipuan adalah pihak yang menguasai uang korban melalui tipu muslihat dan menikmati hasil kejahatannya. Oleh karena itu, proses hukum tersebutlah yang seharusnya dilakukan untuk memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sehingga, akan lebih tepat para korban melaporkan kerugian yang dialami ke aparat penegak hukum.

Jeffry menambahkan, seorang praktisi hukum memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan edukasi hukum yang benar kepada siapapun. “Advokat adalah officium nobile atau profesi yang mulia. Karena itu semestinya para pihak mendorong penyelesaian berdasarkan fakta, alat bukti, dan melalui mekanisme proses peradilan yang diatur didalam koridor undang undang yang berlaku. Karena Semua Pihak membutuhkan kepastian hukum, bukan dengan melakukan tindakan yang justru dapat mengaburkan substansi perkara pidana yang sedang ditangani aparat penegak hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Nawal Yasin Targetkan Jateng Kembali Peringkat Dua Kegemaran Membaca Nasional

Proses penyidikan kasus penipuan NHS terhadap para korban telah berproses dan menetapkan pelaku sebagai tersangka,dan selanjutnya diharapkan ada perkembangan yang signifikan bagi perolehan kepastian hukum dalam peristiwa yang terjadi ini. Jeffry memberikan apresiasi kepada kepolisian yang dinilai responsif dalam menangani perkara tersebut.

“Penetapan tersangka dalam waktu yang relatif cepat merupakan langkah yang patut diapresiasi. Ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak pelaku. Kecepatan seperti ini memberikan kepastian hukum sekaligus harapan bagi para korban,” ujarnya.

Ia berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. “Yang paling penting adalah memastikan pelaku dihukum sesuai ketentuan dan dapat melahirkan kepastian hukum kepada korban dan semua pihak yang dirugikan. Dengan demikian kepastian hukum diharapkan dapat segera terwujud,” tutup Jeffry.***

Berita Terkait

Alunan Biola Antea Hidupkan Kembali Warisan WR Soepratman
HUT ke-81 Jateng, Dari Harapan Warga hingga Capaian Pembangunan
Rayakan Hari Jadi ke-81, Jateng Pilih Sederhana dan Peduli NTT
545 Hari Memimpin Jateng, Luthfi Tegaskan Masyarakat adalah Penggerak Utama Pembangunan
Persiapan MTQ Nasional ke-31 Capai 90 Persen, Jateng Siapkan 6.180 Personel
Gus Yasin Beri Semangat Korban Bullying di Kebumen, Fasilitasi Pindah Sekolah
Pemprov Jateng Buka Beasiswa Mahasantri dan Santri Penggerak 2026
Infrastruktur Jateng Makin Mantap, Konektivitas dan Ekonomi Terus Didorong

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:55 WIB

Alunan Biola Antea Hidupkan Kembali Warisan WR Soepratman

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:48 WIB

HUT ke-81 Jateng, Dari Harapan Warga hingga Capaian Pembangunan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Rayakan Hari Jadi ke-81, Jateng Pilih Sederhana dan Peduli NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:21 WIB

545 Hari Memimpin Jateng, Luthfi Tegaskan Masyarakat adalah Penggerak Utama Pembangunan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:03 WIB

Persiapan MTQ Nasional ke-31 Capai 90 Persen, Jateng Siapkan 6.180 Personel

Berita Terbaru

Daerah

Alunan Biola Antea Hidupkan Kembali Warisan WR Soepratman

Rabu, 19 Agu 2026 - 16:55 WIB