Dekan Hukum Unnes Ali Masyhar: Revisi RUU KUHAP Bisa Melemahkan Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Harus Tetap Berperan

- Reporter

Senin, 17 Maret 2025 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang – Draf revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menuai sorotan tajam karena dianggap mengecilkan peran Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam rancangan tersebut, kewenangan jaksa hanya dibatasi sebagai penyidik dalam kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, sementara kewenangan penyidikan kasus korupsi dihilangkan.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES), Prof. Dr. Ali Masyhar Mursyid, SH, MH, menilai keputusan tersebut tidak tepat.

Ia menegaskan bahwa Kejaksaan telah membuktikan kinerjanya dalam menangani kasus-kasus korupsi berskala besar dan memiliki peran strategis dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Kenapa penyidikan kasus HAM berat diperbolehkan bagi Kejaksaan, tetapi kasus korupsi tidak? Jika lebih banyak lembaga yang memiliki kewenangan penyidikan, seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dapat diminimalisasi,” ujarnya di Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (17/3).

Baca Juga :  Airlangga dan OJK Apresiasi Jateng, Pertumbuhan Ekonomi Lampaui Nasional

Prof. Ali Masyhar juga menegaskan bahwa jika benar draf revisi tersebut menghapus kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan kasus korupsi, maka perlu adanya pembahasan lebih mendalam dengan melibatkan berbagai pihak dan pemangku kepentingan (stakeholder).

Menurutnya, keputusan sepenting ini tidak boleh diambil secara sepihak tanpa kajian yang komprehensif.

Lebih lanjut, ia mengacu pada Bab IIIV KUHP baru yang mencakup Pasal 598-612, di mana tindak pidana seperti korupsi, terorisme, narkotika, pelanggaran HAM, dan pencucian uang telah diatur secara jelas.

Oleh karena itu, revisi RUU KUHAP seharusnya tetap mempertahankan kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi guna menjaga efektivitas pemberantasan kejahatan tersebut.

Sebagai solusi, Guru Besar Ilmu Politik Hukum Pidana UNNES ini mengusulkan pembentukan lembaga penyidik tersendiri yang bersifat independen dan terpisah dari lembaga penegak hukum lainnya.

Baca Juga :  Bapas Semarang dan Pemkab Semarang Teken Nota Kesepakatan Pidana Kerja Sosial

Menurutnya, keberadaan lembaga khusus tersebut akan meningkatkan koordinasi antar-institusi dan mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan.

“Saya mengusulkan agar penyidikan dilakukan oleh lembaga independen yang khusus menangani kasus-kasus tertentu, begitu pula dengan penuntutan. Dengan demikian, tidak ada tarik-menarik kepentingan, koordinasi lebih mudah, dan penyidikan berjalan lebih efektif tanpa risiko ketimpangtindihan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa apabila kewenangan penyidikan kasus korupsi hanya diberikan kepada satu lembaga tertentu, maka ada risiko penyelewengan yang lebih besar.

Oleh sebab itu, sinergi antara Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK tetap diperlukan untuk memastikan pemberantasan korupsi berjalan transparan, akuntabel, dan efektif.

Draf revisi RUU KUHAP ini masih menjadi perdebatan di kalangan akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat luas. Keputusan akhir terkait kewenangan penyidikan kasus korupsi akan sangat menentukan arah kebijakan hukum di Indonesia serta efektivitas dalam memberantas tindak pidana korupsi ke depannya.***

Berita Terkait

Menko Polkam Kunjungi Doha, Wakili Indonesia Sampaikan Duka atas Wafatnya Sheikh Hamad
Menko Polkam: Proses Hukum Kasus Korupsi Dijamin Profesional dan Tanpa Intervensi
Jateng Jadi Percontohan CNG, Ahmad Luthfi Bidik Kurangi Ketergantungan Elpiji 3 Kg
Kunjungi Rindam I/Bukit Barisan, Menko Polkam Bekali Siswa Dikmaba dan Calon Manajer KDKMP
Menko Polkam Ajak Semua Pihak Perangi Disinformasi di Ruang Digital
Menko Polkam: Natuna adalah Etalase Indonesia, Prajurit Harus Jaga Kehormatan Bangsa
BAMAGNAS Usulkan Penguatan Pelayanan Keagamaan, Komisi VIII DPR RI Beri Dukungan
HPN Awards 2026 Berlangsung Meriah, Delapan Tokoh Terima Penghargaan

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:19 WIB

Menko Polkam Kunjungi Doha, Wakili Indonesia Sampaikan Duka atas Wafatnya Sheikh Hamad

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:44 WIB

Menko Polkam: Proses Hukum Kasus Korupsi Dijamin Profesional dan Tanpa Intervensi

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:43 WIB

Jateng Jadi Percontohan CNG, Ahmad Luthfi Bidik Kurangi Ketergantungan Elpiji 3 Kg

Minggu, 5 Juli 2026 - 16:38 WIB

Kunjungi Rindam I/Bukit Barisan, Menko Polkam Bekali Siswa Dikmaba dan Calon Manajer KDKMP

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Menko Polkam Ajak Semua Pihak Perangi Disinformasi di Ruang Digital

Berita Terbaru