Dekan Hukum Unnes Ali Masyhar: Revisi RUU KUHAP Bisa Melemahkan Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Harus Tetap Berperan

- Reporter

Senin, 17 Maret 2025 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang – Draf revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menuai sorotan tajam karena dianggap mengecilkan peran Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam rancangan tersebut, kewenangan jaksa hanya dibatasi sebagai penyidik dalam kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, sementara kewenangan penyidikan kasus korupsi dihilangkan.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES), Prof. Dr. Ali Masyhar Mursyid, SH, MH, menilai keputusan tersebut tidak tepat.

Ia menegaskan bahwa Kejaksaan telah membuktikan kinerjanya dalam menangani kasus-kasus korupsi berskala besar dan memiliki peran strategis dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Kenapa penyidikan kasus HAM berat diperbolehkan bagi Kejaksaan, tetapi kasus korupsi tidak? Jika lebih banyak lembaga yang memiliki kewenangan penyidikan, seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dapat diminimalisasi,” ujarnya di Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (17/3).

Baca Juga :  Program MBG Diperluas di Semarang, Fokus pada Gizi dan Ketahanan Pangan

Prof. Ali Masyhar juga menegaskan bahwa jika benar draf revisi tersebut menghapus kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan kasus korupsi, maka perlu adanya pembahasan lebih mendalam dengan melibatkan berbagai pihak dan pemangku kepentingan (stakeholder).

Menurutnya, keputusan sepenting ini tidak boleh diambil secara sepihak tanpa kajian yang komprehensif.

Lebih lanjut, ia mengacu pada Bab IIIV KUHP baru yang mencakup Pasal 598-612, di mana tindak pidana seperti korupsi, terorisme, narkotika, pelanggaran HAM, dan pencucian uang telah diatur secara jelas.

Oleh karena itu, revisi RUU KUHAP seharusnya tetap mempertahankan kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi guna menjaga efektivitas pemberantasan kejahatan tersebut.

Sebagai solusi, Guru Besar Ilmu Politik Hukum Pidana UNNES ini mengusulkan pembentukan lembaga penyidik tersendiri yang bersifat independen dan terpisah dari lembaga penegak hukum lainnya.

Baca Juga :  Bulan Ramadan, Donasi Pegawai PLN Beri Sambungan Listrik Gratis Bagi 2.597 Keluarga Prasejahtera

Menurutnya, keberadaan lembaga khusus tersebut akan meningkatkan koordinasi antar-institusi dan mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan.

“Saya mengusulkan agar penyidikan dilakukan oleh lembaga independen yang khusus menangani kasus-kasus tertentu, begitu pula dengan penuntutan. Dengan demikian, tidak ada tarik-menarik kepentingan, koordinasi lebih mudah, dan penyidikan berjalan lebih efektif tanpa risiko ketimpangtindihan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa apabila kewenangan penyidikan kasus korupsi hanya diberikan kepada satu lembaga tertentu, maka ada risiko penyelewengan yang lebih besar.

Oleh sebab itu, sinergi antara Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK tetap diperlukan untuk memastikan pemberantasan korupsi berjalan transparan, akuntabel, dan efektif.

Draf revisi RUU KUHAP ini masih menjadi perdebatan di kalangan akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat luas. Keputusan akhir terkait kewenangan penyidikan kasus korupsi akan sangat menentukan arah kebijakan hukum di Indonesia serta efektivitas dalam memberantas tindak pidana korupsi ke depannya.***

Berita Terkait

Program MBG Diperluas di Semarang, Fokus pada Gizi dan Ketahanan Pangan
Kamboja Jajaki Sinergi dengan Pemprov Jateng di Bidang Pendidikan dan Produk Halal
Dubes Inggris Temui Gubernur Ahmad Luthfi, Bahas Kerja Sama Strategis di Jawa Tengah
AXA Mandiri Perluas Inklusi Keuangan, Edukasi 100 UMKM dan Beri Perlindungan Asuransi Gratis
Negara Hadir, Pemerintah Targetkan 1.285 Desa Terang di 2025
Sujarwanto hingga Irwan Hidayat, 19 Tokoh Dinobatkan Sebagai Figur Inspiratif 2025
Ombudsman RI Puji Pemprov Jateng, Aduan Penerimaan Murid Baru Berkurang Drastis
Ahmad Luthfi Ajak Warga Jateng Teladani Semangat Pahlawan Pertempuran Lima Hari Semarang

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 09:44 WIB

Program MBG Diperluas di Semarang, Fokus pada Gizi dan Ketahanan Pangan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:25 WIB

Kamboja Jajaki Sinergi dengan Pemprov Jateng di Bidang Pendidikan dan Produk Halal

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:15 WIB

Dubes Inggris Temui Gubernur Ahmad Luthfi, Bahas Kerja Sama Strategis di Jawa Tengah

Selasa, 21 Oktober 2025 - 16:13 WIB

AXA Mandiri Perluas Inklusi Keuangan, Edukasi 100 UMKM dan Beri Perlindungan Asuransi Gratis

Minggu, 19 Oktober 2025 - 05:16 WIB

Negara Hadir, Pemerintah Targetkan 1.285 Desa Terang di 2025

Berita Terbaru