Daerah Diminta Kreatif Hadapi Pemangkasan TKD, Ini 5 Terobosannya

- Reporter

Senin, 20 Oktober 2025 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Terdapat lima terobosan yang bisa dilakukan pemerintah daerah dalam menjalankan kewenangan untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Hal itu dikemukakan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri Agus Fatoni, dalam Sosialisasi Pedoman Penyusunan APBD 2026 di Gedung Merah Putih Lt. 10, komplek gubernuran Semarang, Senin, 20 Oktober.

Lima terobosan tersebut, dapat menjadi upaya meningkatkan pendapatan yang berkurang setelah kebijakan pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD). Pertama, intensifikasi, dengan cara mengoptimalkan sumber yang ada, misalnya, pajak hotel dan restoran.

Langkah kedua, melalui ekstensifikasi, dengan meningkatkan pengelolaan sumber daerah. Sedangkan terobosan ketiga adalah peningkatan kapasitas SDM dalam pengelolaan daerah.

“Sebagaimana yang sedang kita laksanakan saat ini, dalam rangka peningkatan kapasitas SDM. Kegiatannya bisa dilaksanakan secara virtual sehingga lebih banyak daerah yang dilibatkan,” kata Agus yang hadir secara virtual.

Baca Juga :  Layanan Kesehatan Mudik Jateng Siap, Wagub Taj Yasin Ingatkan Pengemudi Jaga Kondisi

Terobosan keempat, yakni digitalisasi agar menghadirkan data secara real time. Langkah ini efektif dalam monitor dan evaluasi anggaran yang dapat mengurangi kebocoran.

Adapun terobosan kelima, dengan inovasi dengan pelayanan lebih maksimal. Yang sudah dilakukan kabupaten/kota adalah model jemput bola pajak kendaraan bermotor melalui opsen.

Alternatif lain yang dapat juga dipergunakan sebagai inovasi dalam peningkatan pendapatan daerah yaitu, pemanfaatan aset daerah, BUMD, BLUD, atau CSR.

Agus berpesan agar daerah selalu melaksanakan update pendataan sebagai dasar penentuan dana TKD. Misalnya, jika terjadi kerusakan sarana prasarana fisik atau pendidikan, agar segera dilakukan update pendataan untuk diusulkan dalam TKD.

Sekretaris Daerah Sumarno, dalam sambutannya mengatakan, Peraturan Menteri Keuangan mengenai Dana TKD, menjadi kepastian yang harus ditindaklanjuti oleh daerah. Menurutnya, dinamika dalam konsep UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) berbeda dengan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Baca Juga :  Gubernur Ahmad Luthfi Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tunjangan untuk DPRD

UU HKPD dibentuk dalam upaya meningkatkan kapasitas dan harmonisasi fiskal daerah. Cara pengukuran yang berbeda tersebut, kata Sumarno, menjadi dinamika di daerah yang harus disikapi dan ditindaklanjuti.

“Pertemuan ini adalah momen untuk berdiskusi dan tindak lanjut, bagaimana mengoptimalkan potensi yang ada dan mencapai kinerja yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Sumarno mengatakakan, pengurangan dana transfer ke daerah (TKD) tidak akan mengganggu program prioritas gubernur dan wakil gubernur Ahmad Luthfi- Taj Yasin sebab sudah ada skala prioritas untuk tahun 2026. Dia menegaskan, kegiatan yang dilakukan tahun 2026 difokuskan pada apa yang bersentuhan dan bermanfaat langsung bagi masyarakat.*

Berita Terkait

Lari 5K hingga Kuliner Gratis Semarakkan Penutupan HUT ke-81 Jateng
Dieng Culture Festival 2026, Merayakan Harmoni Budaya dari Negeri Atas Awan
Sanggar Greget Semarang Bagikan Pengalaman, 12 Sanggar Sragen Menimba Ilmu
Pamor Wicaksono Raih Penghargaan, Dedikasi untuk Masyarakat Brebes Berlanjut
Dari Dosen hingga Advokat, 177 Orang Ikuti Seleksi Komisioner KI Jateng
Dika Diadili dalam Kasus Penipuan Investasi Bodong, Pensiunan Padati Pengadilan Purwokerto
Hadapi Kekeringan, Taj Yasin Tekankan Modifikasi Cuaca dan Perbaikan Resapan Air
Karhutla Melonjak, Taj Yasin Ingatkan Warga Waspada Kebakaran

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 17:16 WIB

Lari 5K hingga Kuliner Gratis Semarakkan Penutupan HUT ke-81 Jateng

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:05 WIB

Dieng Culture Festival 2026, Merayakan Harmoni Budaya dari Negeri Atas Awan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:21 WIB

Sanggar Greget Semarang Bagikan Pengalaman, 12 Sanggar Sragen Menimba Ilmu

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:53 WIB

Pamor Wicaksono Raih Penghargaan, Dedikasi untuk Masyarakat Brebes Berlanjut

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:46 WIB

Dari Dosen hingga Advokat, 177 Orang Ikuti Seleksi Komisioner KI Jateng

Berita Terbaru