Beli Rumah Sekarang atau Nanti? Simak Perbedaan Insentif PPN di 2025

- Reporter

Senin, 24 Februari 2025 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

-LOGO PAJAK-

-LOGO PAJAK-

Jakarta – Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tahun anggaran 2025. Ketentuan tersebut diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK-13/2025) yang mulai berlaku tanggal 4 Februari 2025.

Perpanjangan insentif ini merupakan keberlanjutan kebijakan insentif PPN yang sebelumnya telah diberikan pada tahun 2023 dan 2024.

“Transaksi di bidang properti merupakan transaksi yang mempunyai multiplier effect yang besar terhadap sektor ekonomi yang lain. Sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat, pemberian insentif PPN ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan sektor ekonomi lainnya,” ungkap Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.

Baca Juga :  Teknologi LG Hadir di Masjid, Dukung Udara Sehat Selama Ramadan

Melalui penerbitan PMK-13/2025 maka atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang dilakukan mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2025 akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 100% atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar. Sedangkan penyerahan mulai 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2025 akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 50% atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar.

“Contohnya jika Tn.A membeli rumah seharga Rp2 miliar pada 14 Februari 2025, maka seluruh PPN-nya ditanggung Pemerintah. Contoh lain jika Ny.B membeli rumah seharga Rp2,5 miliar pada 15 Februari 2025, maka PPN yang harus ditanggung Ny.B adalah efektif 11% dikali Rp500 juta atau sebesar Rp55 juta,” jelas Dwi.

Baca Juga :  Ahmad Luthfi Ajak Warga Jateng Teladani Semangat Pahlawan Pertempuran Lima Hari Semarang

Dwi juga menegaskan, kebijakan ini tidak berlaku bagi rumah tapak atau satuan rumah susun yang telah mendapat fasilitas pembebasan PPN.

“Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah sekaligus mendukung geliat ekonomi nasional sektor properti dan sektor-sektor pendukungnya,” pungkas Dwi.

Ketentuan selengkapnya terkait hal ini dapat dilihat di salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 dapat diunduh di laman landas www.pajak.go.id.***

Berita Terkait

Program MBG Diperluas di Semarang, Fokus pada Gizi dan Ketahanan Pangan
Kamboja Jajaki Sinergi dengan Pemprov Jateng di Bidang Pendidikan dan Produk Halal
Dubes Inggris Temui Gubernur Ahmad Luthfi, Bahas Kerja Sama Strategis di Jawa Tengah
AXA Mandiri Perluas Inklusi Keuangan, Edukasi 100 UMKM dan Beri Perlindungan Asuransi Gratis
Negara Hadir, Pemerintah Targetkan 1.285 Desa Terang di 2025
Sujarwanto hingga Irwan Hidayat, 19 Tokoh Dinobatkan Sebagai Figur Inspiratif 2025
Ombudsman RI Puji Pemprov Jateng, Aduan Penerimaan Murid Baru Berkurang Drastis
Ahmad Luthfi Ajak Warga Jateng Teladani Semangat Pahlawan Pertempuran Lima Hari Semarang

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 09:44 WIB

Program MBG Diperluas di Semarang, Fokus pada Gizi dan Ketahanan Pangan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:25 WIB

Kamboja Jajaki Sinergi dengan Pemprov Jateng di Bidang Pendidikan dan Produk Halal

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:15 WIB

Dubes Inggris Temui Gubernur Ahmad Luthfi, Bahas Kerja Sama Strategis di Jawa Tengah

Selasa, 21 Oktober 2025 - 16:13 WIB

AXA Mandiri Perluas Inklusi Keuangan, Edukasi 100 UMKM dan Beri Perlindungan Asuransi Gratis

Minggu, 19 Oktober 2025 - 05:16 WIB

Negara Hadir, Pemerintah Targetkan 1.285 Desa Terang di 2025

Berita Terbaru