Banyumas – Ditengah pengusutan kasus penipuan yang menjerat Ratu investasi bodong, Nurma Handikasari (36) oleh Polresta Banyumas, sebuah fakta baru menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Beredar informasi, suami tersangka, Trio Afrianto, menghilang dan tidak diketahui keberadaannya sejak Nurma resmi mendekam di sel tahanan Polresta Banyumas.
Hilangnya Trio memicu spekulasi mengenai keterlibatannya dalam operasional bisnis “tipu-tipu” sang istri, mengingat aset-aset mewah yang mereka miliki terdaftar atas nama keluarga dan kerabat terdekat.
Seperti diketahui, penyidik saat ini tengah memeriksa rekening anggota keluarga dan pihak lain yang berafiliasi dengan tersangka untuk menelusuri aliran dana. Namun, hilangnya sosok suami ini menambah lapisan misteri dalam drama kejatuhan imperium Cafe Tuas yang dibangun di atas air mata ratusan pensiunan.
Selama ini, warga mengenal Nurma alias Dika sebagai pengusaha sukses yang mengelola Cafe Kedai Tuas (Es Teler Tudung Asri) di jalur strategis Kecamatan Jatilawang. Bangunan yang megah dengan konsep casual dining modern tersebut terintegrasi dengan layanan wedding organizer (WO) dan katering. Namun, kemewahan itu bersumber dari penipuan sistematis terhadap masyarakat lanjut usia.
Nurma diduga menggunakan dana setoran para korban untuk membangun sejumlah aset properti, termasuk gedung cafe dan rumah mewah. Polisi telah bergerak cepat berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memblokir aset-aset tidak bergerak milik tersangka agar tidak dipindahtangankan selama proses hukum berlangsung.
Kelihaian sang Ratu Investasi Bodong dalam menipu tidak hanya menyasar investor luar, tetapi juga karyawannya sendiri. Ia diduga memanipulasi lima orang karyawan cafe untuk membantu tindak pidananya. Para karyawan ini mengaku bahwa rekening pribadi mereka dipinjam oleh Nurma untuk lalu lintas transaksi keuangan dalam nilai yang sangat besar.
Secara teknis, bisnis kotor yang dijalankan Nurma adalah skema ponzi atau money game. Sistem ini tidak memiliki roda bisnis atau aset produktif yang nyata; keuntungan besar yang dibagikan kepada investor lama murni berasal dari uang setoran anggota baru. Padahal, secara matematis, money game ini akan mengalami “gagal sistem” ketika arus kas masuk dari anggota baru lebih kecil daripada beban keuntungan yang harus dibayar.
Selain investasi bodong, Nurma juga memperdaya calon pengantin melalui jasa WO dan katering miliknya. Sejumlah konsumen yang sudah menyetorkan uang muka puluhan juta rupiah kini gigit jari. Menjelang hari pelaksanaan acara, komunikasi dengan manajemen Nurma menjadi sulit, dan janji-janji mengenai dekorasi serta gedung menguap begitu saja.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, menegaskan bahwa penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjadi senjata utama penyidik. Melalui TPPU, polisi berkewajiban melacak (follow the money) dan menyita seluruh kekayaan hasil kejahatan, termasuk yang dialihkan kepada keluarga pelaku. Pihaknya juga mendorong para korban untuk segera melapor ke kepolisian, agar pengusutan kasus ini cepat selesai.
Selain melapor ke polisi, korban penipuan Nurma, dapat menempuh dua jalur hukum untuk mendapatkan kembali hak mereka, yaitu pertama melalui Restitusi via LPSK dimana korban mengajukan ganti rugi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Jika dikabulkan hakim, aset sitaan akan dilelang dan dibagikan secara proporsional kepada korban.
Kedua, gugatan PKPU atau Pailit jika proses pidana dirasa lambat. Korban dapat mendaftarkan gugatan perdata niaga agar aset pelaku dikelola oleh kurator independen dan dibagikan kepada kreditur (korban) tanpa menunggu vonis pidana selesai.
Wajar jika publik meminta kepolisian segera mencari dan memeriksa Trio Afrianto agar kasus penipuan ini bisa segera terungkap dan bisa memulihkan kerugian yang diderita korban.***









