Dari Sabu hingga Rokok Ilegal, Kejari Semarang Musnahkan Barang Bukti 97 Kasus

- Reporter

Selasa, 7 Oktober 2025 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SEMARANG – Ribuan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (7/10).

Barang bukti tersebut berasal dari berbagai perkara kejahatan, mulai dari narkotika, psikotropika, obat-obatan terlarang, senjata tajam, minuman keras, hingga rokok tanpa cukai.

Kepala Kejari Kota Semarang Candra Saptaji, SH, MH menjelaskan, kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab Kejaksaan dalam menegakkan hukum sekaligus pengingat bagi masyarakat agar menjauhi perilaku menyimpang.

“Kami melaksanakan pemusnahan barang bukti terhadap perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu, psikotropika seperti aprazolam, priclona, klonazepam, atarax, serta obat-obatan terlarang seperti pil logoy, tablet DMP, Tilyarindo, Merlopam, Lorazepam, dan MDMA,” jelas Candra.

Baca Juga :  Capaian Pangan 2025 Kuat, Jawa Tengah Mantap Jadi Penyangga Nasional

Selain narkotika dan obat-obatan, Kejari juga memusnahkan alat komunikasi, senjata tajam, ribuan botol minuman keras, serta rokok ilegal tanpa cukai.

“Yang paling banyak di antaranya minuman keras sebanyak 19.000 botol, sabu-sabu seberat 216 gram, pil terlarang berbagai jenis lebih dari 30.000 butir, dan rokok ilegal sebanyak 73 poli serta 86 karton,” paparnya.

Candra menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan 97 perkara selama lima bulan terakhir.

Ia menegaskan kegiatan tersebut menjadi wujud komitmen Kejari Semarang dalam memutus mata rantai kejahatan.

“Alhamdulillah, proses pemusnahan berjalan lancar. Semoga kegiatan ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa kejahatan tidak hanya harus diberantas, tetapi juga dimusnahkan sampai ke akarnya,” tegasnya.

Baca Juga :  3,8 Juta Orang Telah Manfaatkan Speling dan CKG Pemprov Jateng

Pemusnahan barang bukti berlangsung di halaman kantor Kejari Kota Semarang, disaksikan oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri Semarang, Polrestabes Semarang, Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, serta BNN Provinsi Jawa Tengah.

Berbagai metode digunakan dalam pemusnahan tersebut: minuman keras dihancurkan dengan alat berat, narkotika dan obat terlarang diblender, rokok tanpa cukai dibakar, dan senjata tajam digerinda hingga tak berbentuk.

Langkah tegas ini diharapkan mampu memberi efek jera kepada pelaku kejahatan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum.

Berita Terkait

Perencanaan Berdampak, Jawa Tengah Raih Terbaik Tiga Pembangunan Daerah 2026
Gubernur Luthfi Minta Pelayanan Publik Jateng Lebih Cepat, Aduan Direspons 24 Jam
Ahmad Luthfi: Integritas Bukan Karena Takut KPK, tapi Kesadaran
Hansip Reborn, Ahmad Luthfi Perkuat 243 Ribu Satlinmas Jateng
Hadapi Kekeringan, Ahmad Luthfi Fokus Amankan Air Warga dan Lahan Pertanian
Teguh Subroto Pimpin Aslinmas Jateng, 243.543 Satlinmas Didorong Makin Profesional
Cegah Kekerasan Berulang, Nawal Yasin Perkuat Jejaring Layanan bagi Korban
Ahmad Luthfi Dorong Perubahan APBD 2026 Perkuat Pangan dan Pelayanan Publik

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 20:33 WIB

Perencanaan Berdampak, Jawa Tengah Raih Terbaik Tiga Pembangunan Daerah 2026

Rabu, 30 September 2026 - 20:24 WIB

Gubernur Luthfi Minta Pelayanan Publik Jateng Lebih Cepat, Aduan Direspons 24 Jam

Rabu, 30 September 2026 - 16:22 WIB

Ahmad Luthfi: Integritas Bukan Karena Takut KPK, tapi Kesadaran

Rabu, 30 September 2026 - 16:05 WIB

Hadapi Kekeringan, Ahmad Luthfi Fokus Amankan Air Warga dan Lahan Pertanian

Rabu, 30 September 2026 - 15:50 WIB

Teguh Subroto Pimpin Aslinmas Jateng, 243.543 Satlinmas Didorong Makin Profesional

Berita Terbaru