Diduga Rugikan Bank DKI Rp2,7 Miliar, Kajati Jateng Tahan Tiga Tersangka Korupsi Salah Satunya Wakil Pinca

- Reporter

Selasa, 9 September 2025 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit di Bank DKI Cabang Semarang tahun 2023. Setelah ditetapkan, ketiganya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Ketiga tersangka tersebut adalah TW, pihak yang menggunakan dana kredit atas nama enam debitur, EYK, Wakil Pimpinan Cabang Bank DKI Semarang sekaligus pemutus kredit mikro, serta DBF Relationship Manager Kredit Retail.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono, SH, mengungkapkan kasus ini berawal dari pengajuan kredit ritel senilai Rp4 miliar oleh TW pada pertengahan 2023. Namun, permohonan tersebut tidak mendapat persetujuan dari pihak bank.

“Setelah ditolak, DBF menyarankan agar TW mengajukan kredit mikro atau KUR dengan menggunakan enam nama debitur. Proses pencairan kemudian disetujui oleh EYK, dan dana senilai Rp3 miliar akhirnya keluar,” jelas Arfan, kepada Wartawan, Selasa (9/9).

Baca Juga :  Longsor Majenang: Daftar 11 Korban Meninggal Dirilis, 12 Masih Hilang

Arfan menambahkan, seluruh tahapan pencairan kredit dikendalikan oleh TW. Mulai dari menghadirkan enam debitur ke kantor bank untuk menandatangani akad kredit hingga mengambil seluruh fasilitas tabungan, ATM, dan slip pencairan. Dana hasil kredit tersebut kemudian dipakai sendiri oleh TW.

“Dalam proses pengajuan kredit, data usaha para debitur dipalsukan, bahkan jaminan tanah dan bangunan di-mark up nilainya agar sesuai plafon Rp500 juta per debitur. Semua itu difasilitasi oleh TW bersama DBF dan bagian kredit mikro,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemprov Jateng dan Polisi Bergerak Cepat Atasi Kemacetan Pantura Demak–Semarang

Kredit pun macet karena TW hanya sempat membayar beberapa kali angsuran, sehingga Bank DKI Cabang Semarang mengalami kerugian sekitar Rp2,71 miliar.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kebutuhan proses hukum, Kejati Jateng menahan para tersangka selama 20 hari ke depan, mulai 9 September hingga 28 September 2025. TW dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Semarang, sementara EYK dan DBF ditahan di Lapas Kelas I Semarang.*

Berita Terkait

Suami Tersangka Penipu Pensiunan Menghilang? Kerajaan Bisnis Nurma Disita Untuk Ganti Rugi Korban
Laporan Polisi Mengemuka, Gus Yasin Sebut Tuduhan Pemalsuan Tidak Tepat
Penipuan: Ini Dia “Malinda Dee” Penipu Versi Lokal Purwokerto
Pemprov Jateng Percepat Penanganan Tanggul Jebol Sungai Silandak di Semarang
Wagub Taj Yasin Minta Renovasi Tiga Kelas MTs Muhammadiyah 4 Bulu Dipercepat
Taj Yasin Kawal Tuntas Kasus Kekerasan Seksual Pati dan Jamin Masa Depan Korban
Sekda Jateng Siapkan Sanksi Tegas untuk 3.000 ASN Brebes Terkait Presensi Fiktif
Dua Nyawa Melayang, Disdik Jateng Intensifkan Pendampingan Korban Kekerasan Pelajar di Sragen dan Brebes

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 06:54 WIB

Laporan Polisi Mengemuka, Gus Yasin Sebut Tuduhan Pemalsuan Tidak Tepat

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:34 WIB

Penipuan: Ini Dia “Malinda Dee” Penipu Versi Lokal Purwokerto

Minggu, 17 Mei 2026 - 07:08 WIB

Pemprov Jateng Percepat Penanganan Tanggul Jebol Sungai Silandak di Semarang

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:30 WIB

Wagub Taj Yasin Minta Renovasi Tiga Kelas MTs Muhammadiyah 4 Bulu Dipercepat

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:31 WIB

Taj Yasin Kawal Tuntas Kasus Kekerasan Seksual Pati dan Jamin Masa Depan Korban

Berita Terbaru