Realisasi Pendapatan Pajak Jateng Capai Rp3,77 Triliun

- Reporter

Rabu, 14 Mei 2025 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Realisasi pendapatan pajak daerah Provinsi Jawa Tengah hingga 30 April 2025 mencapai Rp3,77 triliun. Jumlah itu mengalami tren positif, karena persentasenya sudah sebesar 29,81 persen atau melebihi dari target yang ditetapkan sebesar 27,79 persen.

 

Dari jumlah itu terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp1,248 triliun, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp456,650 miliar, Pajak atas Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Rp874,209 miliar, dan Pajak Rokok Rp1,180 triliun.

 

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu. Dia mengimbau agar warga tak lagi menunda kewajiban tersebut, dengan alasan menunggu program pemutihan.

Baca Juga :  Naik Vespa Keliling Kota, Wagub Gus Yasin Cek Kesiapan SPBU Jelang Mudik Lebaran

 

“Yang ingin memanfaatkan program pemutihan (pajak), ini saya imbau masyarakat untuk segera, karena batas waktunya sampai tanggal 30 (Juni). Ini menjadi tanggung jawab masyarakat sebagai wajib pajak,” ujar Luthfi, saat Rapat Koordinasi Pengendalian Operasi Kegiatan (POK) yang membahas realisasi kinerja APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025, di kantornya, Rabu (14/5/2025).

 

Ditambahkan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung di Jawa Tengah, mencakup pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta denda yang berlaku. Program itu dimulai sejak 8 April hingga 30 Juni 2025.

Baca Juga :  Gas Bumi Siap Pakai: PGN Gagas Penuhi Kebutuhan Energi untuk Dapur SPPG

 

Luthfi mengimbau agar ke depan tidak ada lagi budaya menunda-nunda membayar pajak sambil menunggu pemutihan.

 

“(Tahun) 2026 nanti, (masyarakat) harus (taat) bayar pajak. Karena pemutihan seyogyanya kan hanya bagi mereka (kendaraan) yang sudah mati. Pajak itu kewajiban yang harus dibayar,” tegasnya.

 

Gubernur menyampaikan, proses pengawasan dan penagihan pajak kendaraan bermotor, akan diperkuat hingga ke level terbawah. Nantinya, tidak hanya pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang bergerak, tapi juga pemerintah desa akan dilibatkan secara aktif.

 

“Penagihannya nanti akan ikut dilakukan juga oleh pemerintah desa, dalam rangka menghadirkan penerimaan dari pajak kendaraan bermotor,” tambahnya.

Berita Terkait

Luthfi Dorong Pembangunan Dry Port, Target Rampung Dua Tahun
Ekonomi Jateng Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global, Kemiskinan Menurun
Investasi Harus Cerdas dan Legal, Masyarakat Diingatkan Waspadai Modus Penipuan
Delegasi Taiwan Kunjungi Sido Muncul, Buka Peluang Kerja Sama Tanaman Obat dan Industri Herbal
BRI Semarang Pattimura Tegaskan Penanganan Kredit Sesuai Ketentuan
Waka DPRD Jateng Dukung Pengembangan 12 Kawasan Industri Baru untuk Dongkrak Investasi
Dorong Kapasitas Pelaku UMKM dan Kemajuan Ekonomi Daerah, BRI Kantor Cabang Salatiga Salurkan KUR Rp944 Miliar Hingga Juli 2026
Beasiswa Santri Pemprov Jateng Buka Jalan Aqila Kuliah Kedokteran Gigi Undip

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:28 WIB

Luthfi Dorong Pembangunan Dry Port, Target Rampung Dua Tahun

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:41 WIB

Ekonomi Jateng Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global, Kemiskinan Menurun

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:14 WIB

Investasi Harus Cerdas dan Legal, Masyarakat Diingatkan Waspadai Modus Penipuan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:06 WIB

Delegasi Taiwan Kunjungi Sido Muncul, Buka Peluang Kerja Sama Tanaman Obat dan Industri Herbal

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:00 WIB

BRI Semarang Pattimura Tegaskan Penanganan Kredit Sesuai Ketentuan

Berita Terbaru