Realisasi Pendapatan Pajak Jateng Capai Rp3,77 Triliun

- Reporter

Rabu, 14 Mei 2025 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Realisasi pendapatan pajak daerah Provinsi Jawa Tengah hingga 30 April 2025 mencapai Rp3,77 triliun. Jumlah itu mengalami tren positif, karena persentasenya sudah sebesar 29,81 persen atau melebihi dari target yang ditetapkan sebesar 27,79 persen.

 

Dari jumlah itu terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp1,248 triliun, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp456,650 miliar, Pajak atas Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Rp874,209 miliar, dan Pajak Rokok Rp1,180 triliun.

 

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu. Dia mengimbau agar warga tak lagi menunda kewajiban tersebut, dengan alasan menunggu program pemutihan.

Baca Juga :  Dorong Adopsi Kendaraan Listrik, Jateng Lanjutkan Pembebasan PKB dan BBNKB

 

“Yang ingin memanfaatkan program pemutihan (pajak), ini saya imbau masyarakat untuk segera, karena batas waktunya sampai tanggal 30 (Juni). Ini menjadi tanggung jawab masyarakat sebagai wajib pajak,” ujar Luthfi, saat Rapat Koordinasi Pengendalian Operasi Kegiatan (POK) yang membahas realisasi kinerja APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025, di kantornya, Rabu (14/5/2025).

 

Ditambahkan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung di Jawa Tengah, mencakup pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta denda yang berlaku. Program itu dimulai sejak 8 April hingga 30 Juni 2025.

Baca Juga :  Durasi dan Frekuensi Gangguan Listrik Menurun, PLN Catat Kinerja Operasional Positif sepanjang 2024

 

Luthfi mengimbau agar ke depan tidak ada lagi budaya menunda-nunda membayar pajak sambil menunggu pemutihan.

 

“(Tahun) 2026 nanti, (masyarakat) harus (taat) bayar pajak. Karena pemutihan seyogyanya kan hanya bagi mereka (kendaraan) yang sudah mati. Pajak itu kewajiban yang harus dibayar,” tegasnya.

 

Gubernur menyampaikan, proses pengawasan dan penagihan pajak kendaraan bermotor, akan diperkuat hingga ke level terbawah. Nantinya, tidak hanya pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang bergerak, tapi juga pemerintah desa akan dilibatkan secara aktif.

 

“Penagihannya nanti akan ikut dilakukan juga oleh pemerintah desa, dalam rangka menghadirkan penerimaan dari pajak kendaraan bermotor,” tambahnya.

Berita Terkait

Pelaku Usaha Nilai Jateng Kian Ramah Investor, Gubernur Ahmad Luthfi Pastikan Hambatan Dituntaskan
Ahmad Luthfi Ajak 105 Investor Perluas Investasi, Buka Ribuan Lapangan Kerja di Jateng
BRI Semarang A. Yani Perkuat Sinergi dengan Kementerian PKP Jateng, Dukung Kelancaran Penyaluran Program BSPS 2026
The Park Semarang Ramaikan Liburan Sekolah dengan Sparktacular Holiday Wonderland, Sirkus Internasional dari Amerika Latin
Jateng Fair 2026 Tampilkan Riset dan Inovasi Bersama Produk Unggulan Daerah
Gebyar Hadiah Samsat 2026, Bayar Pajak Kendaraan di Jateng Dapat Hadiah Total Rp 385,5 Juta dan Emas 22,5 Gram
Bank Mandiri Taspen Pastikan Aktivitas Perbankan Berjalan Normal di Purwokerto
Bappenas Angkat Jempol, Dari Speling hingga Investasi Jateng Jadi Percontohan

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:36 WIB

Pelaku Usaha Nilai Jateng Kian Ramah Investor, Gubernur Ahmad Luthfi Pastikan Hambatan Dituntaskan

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:26 WIB

Ahmad Luthfi Ajak 105 Investor Perluas Investasi, Buka Ribuan Lapangan Kerja di Jateng

Senin, 29 Juni 2026 - 20:33 WIB

BRI Semarang A. Yani Perkuat Sinergi dengan Kementerian PKP Jateng, Dukung Kelancaran Penyaluran Program BSPS 2026

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:29 WIB

The Park Semarang Ramaikan Liburan Sekolah dengan Sparktacular Holiday Wonderland, Sirkus Internasional dari Amerika Latin

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:08 WIB

Jateng Fair 2026 Tampilkan Riset dan Inovasi Bersama Produk Unggulan Daerah

Berita Terbaru